Menilik Kasus Penggusuran Lahan dari Perspektif Hak Kepemilikan Individu

    362

    Masalah hunian dan tanah bagi warga Jabodetabek memang menjadi soal yang penting. Sebab, sebagian besar anak milenial memiliki cita-cita untuk memiliki rumah sendiri. Ini yang paling membuat pemerintah daerah kelimpungan. Generasi milenial lebih condong menyukai rumah tapak ketimbang apartemen.

    Lahan Jabodetabek yang semakin menyempit, harga tanah yang semakin mahal, populasi manusia yang semakin bertambah, serta kebutuhan bisnis yang kian mendesak membuat persoalan lahan dan tanah menjadi salah satu problem yang sulit dipecahkan oleh Pemerintah daerah di Jabodetabek. Akhirnya, muncullah beberapa kasus hukum seperti penyerobotan tanah, pemalsuan seritifikat, soal penggusuran lahan, tanah milik negara, mafia tanah dan lain sebagainya.

    Terkait masalah tanah dan juga penggusuran belakangan ini menarik untuk dibahas ketika kasus hukum antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk mencuat ke permukaan dan disorot oleh wartawan.

    Menurut pemberitaan di sejumlah surat kabar, pihak Sentul City mengklaim bahwa Rocky Gerung menempati tanah yang dimiliki oleh perusahaan mereka. Rocky diminta untuk segera pindah dari lahan tersebut karena pihak Sentul City ingin mengembangkan bisnis di lahan tersebut. Sementara itu, Rocky sendiri mengklaim bahwa dirinya sudah menempati lahan tersebut dari tahun 2009.

    Sengkarut ini bertambah memanas ketika pihak Sentul City dan Rocky Gerung sama-sama memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Masalah menjadi semakin memanas ketika PT Sentul City mengancam akan merobohkan rumah Rocky dengan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja. Sentul City memberikan waktu 7×24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan lahan tersebut, maka Sentul City yang akan merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut (PedomanTangerang.com, 9/9/2021).

    Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky mengatakan bahwa, tanah yang ditempati oleh Rocky Gerung sah di mata hukum. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bukan hanya menyeret Rocky Gerung, tetapi juga puluhan kepala keluarga lainnya yang terancam digusur.

    Menurut penelusuran Haris Azhar, pihak Sentul City dalam mengembangkan bisnisnya memang sering melabrak aturan dengan kata lain, menyerobot tanah warga. Bagi Haris, seharusnya mereka membuat rencana pengembangan usaha. Kemudian dikonsultasikan ke warga dan masyarakat, baru ke negara yang kemudian akan dikeluarkan SK dari pemerintah daerah.

    “Jadi rencananya dia (PT Sentul City) untuk mengembangkan usaha. Dia nggak boleh membabat pohon di rumahnya orang, ngerobohin pagernya, ngambil tanahnya, ngusir bawa pasukan, itu nggak boleh,” tegasnya (Republika.id, 14/9/2021).

    *****

    Dalam artikel ini, saya tak hendak menulis untuk membela pihak manapun. Fokus artikel ini adalah membedah masalah penggusuran, hak individu dan peran kapitalisme. Ketika terjadi penggusuran yang menyangkut hunian masyarakat oleh perusahaan besar atau pemerintah, kadangkala yang disalahkan adalah “kapitalisme”.

    Satu contoh misalnya pembanguan bandar udara (bandara) di Yogyakarta yang lahannya masih dipersengketakan, atau persoalan lahan antara petani Blitar dengan pabrik semen, narasi yang diangkat adalah: sistem kapitalisme jahat berada dibalik penggusuran rumah warga. Seolah, kapitalisme adalah sebuah sistem biadab yang berprinsip, “Jika ada uang, maka semua jadi halal”, termasuk menyuap aparat daerah untuk memuluskan usahanya.

    Karena kapitalisme dan kebebasan pasar adalah satu pilar dari libertarianisme, maka dalam kasus penggusuran ini harus jelas kepada siapa yang salah dan pada siapa libertarianisme atau kapitalisme berpihak.

     

    Penggusuran dalam pandangan Kebebasan

    “Hak adalah  sesuatu yang berada dalam diri manusia dan dianugrahkan padanya, hak tidak dapat ditawar ataupun dicabut, bahkan negara terkuat pun tidak dapat mencabut hak kita,” (North, 2019).

    Prinsip dasar pasar bebas dan juga politik libertarian adalah pengakuan terhadap hak individu. Sebagaimana yang diterangkan oleh Richard North dalam risalahnya Liberty in the Modern World, bahwa tak ada satu pun orang yang bisa mencabut hak individu, baik negara ataupun korporasi raksasa seperti Apple, Tesla atau Ali Baba.

    Berjalannya mekanisme pasar yang bebas berawal dari pengakuan hak, dan transaksi yang sehat adalah ketika pembeli dan penjual menghargai hak masing-masing. Kapitalisme dan libertarianisme selalu berpegang teguh pada prinsip ini. Dan jika ada pengusaha atau pejabat yang menyeleweng sehingga melangkahi hak sesamanya, maka hukum harus ditegakkan untuk membabat penyelewengan ini.

    libertarianisme selalu mengutuk penggusuran yang menimpa sebagian warga jika di dalamnya terdapat aksi penyerobotan dan kesewenang-wenangan pihak tertentu. Aktivis kebebasan dan mereka yang percaya pada kebebasan individual selalu memihak pada mereka yang dirampas hak milik dan propertinya secara sewenang-wenang.

    Dalam buku Alam Pikiran Libertarian, yang ditulis oleh David Boaz, ia menjelaskan secara panjang lebar tentang hak properti ini. Intinya, kita harus yakin bahwa kepemilikan merupakan jaminan hukum, entah itu kepemilikan atas uang (kekayaan), atas mobil, atas tanaman yang kita tanam, atas usaha yang kita dirikan, atas tanah yang kita miliki dan atas rumah yang kita tempati (Boaz, 2018).

    Pun dalam sengketa lahan yang terjadi antara PT. Sentul City dan Rocky Gerung beserta warga sekitar. Jika terbukti secara hukum bahwa warga memiliki lahan tersebut, maka pihak Sentul City tidak bisa menggugat, mengganggu, atau mengintimidasi warga untuk menyerahkan tanahnya. Ini juga berlaku untuk kasus Bandara di Yogyakarta dan pabrik semen di Blitar.

    Penulis juga berharap agar para pengusaha Indonesia tidak “kolokan” meminta fasilitas dan hak khusus pada pemerintah atau politisi setempat untuk membuka lahan demi kelancaran usahanya dengan cara-cara ilegal seperti menyerobot hak orang lain.

    Siapapun (dengan hati nurani yang tulus) tentu mengecam tindakan sewenang-wenang pihak manapun yang telah merampas dan merusak hak properti orang lain dalam bentuk penggusuran. Dari segi manapun, perampasan dan pelanggaran hak milik pribadi orang lain adalah kesalahan besar dan bagian dari kejahatan HAM, apapun alasannya .

     

    Referensi

    Buku

    Boaz, David. 2018. Alam Pikiran Libertarianisme. terj. Nanang Sunandar. Jakarta: Indeks.

    North, Richard D. 2019. Kebebasan di Dunia Modern. terj. Barikatul Hikmah. Jakarta: FNF Indonesia.

     

    Internet

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-072559602/waduh-rumah-rocky-gerung-terancam-digusur?page=2 Diakses pada 15 September 2021, pukul 15.16 WIB.

    https://www.republika.id/posts/20268/rocky-bersama-warga-melawan-pt-sentul-city Diakses pada 15 September 2021, pukul 17.47 WIB.