Mengkaji Kembali Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

328
Sumber gambar: https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse/

Beberapa waktu terakhir tak luput dari linimasa informasi tentang ramainya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai berlaku. Berita ini cukup mencengangkan publik dengan informasi terkait ancaman maupun pemblokiran kepada sejumlah perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital, seperti  Paypal, Stream,  dan banyak lainnya.

Secara garis besar, permenkominfo tersebut mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Salah satu aspek yang paling banyak menjadi perbincangan saat ini adalah apabila dalam hal pendaftaran, ada PSE yang belum mendaftar, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses alias pemblokiran pemblokiran (access blocking) maupun take down. Hal ini akan dilakukan dengan merujuk pada pasal tentang Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.

Oleh karena itu, maka wajar jika saat ini memantik reaksi yang begitu besar di dalam masyarakat. Mengingat banyak yang merelasikan tindakan tersebut dengan situasi dan kondisi yang bertentangan dengan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, perlindungan data pribadi, dan secara umum terkait dengan kebebasan berekspresi dan mengakses internet.  Walaupun pro dan kontra terkait dengan pembatasan ada, namun setiap kebijakan yang dibuat harus dipilah secara hati-hati dalam pembentukannya.

Selain itu,  secara teori HAM, pembatasan hanya dapat dilakukan  dengan undang-undang dengan tujuan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan asasi orang lain, moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum di dalam masyarakat yang demokratis.

Lebih jauh, pembatasan juga dapat dilakukan, misalnya, dalam rangka mempromosikan kesejahteraan umum (general welfare) dalam masyarakat demokratis, atas dasar alasan keamanan nasional (national security), atau dalam keadaan darurat yang sah (officially proclaimed public emergencies) yang membahayakan kehidupan bangsa. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri, ketika alasan-alasan tersebut diinterpretasikan secara sepihak dan dimanipulasi untuk mengekang kebebasan individu, termasuk di dunia maya.

Seperti diketahui, bahwa pembatasan akses internet dilakukan dalam berbagai bentuk, baik itu pemblokiran dan penyaringan konten internet secara sewenang-wenang, kriminalisasi pengguna internet, pembebanan tanggung jawab kepada pihak perantara, pemutusan akses internet dari pengguna karena melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serangan maya (cyber-attack), dan ketiadaan perlindungan terhadap hak atas diri pribadi dan data.

Hal tersebut telah menjadi tantangan tersendiri terhadap isu pemenuhan kebebasan mengakses internet paling mutakhir. Khusus terkait dengan pemblokiran yang saat ini ramai terjadi, hal itu dilakukan dengan cara pencegahan pengguna kala mengakses situs tertentu, alamat protokol internet (internet protocol/ IP), nama domain (domain name) tertentu, mencabut situs dari penyedia hosting, dan penggunaan teknologi penyaringan untuk membuat suatu laman menjadi tak lagi bisa dilihat.

Lebih jauh, hal ini tentu berdampak pada masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari internet, khususnya Indonesia.  Menurut data Internet World Stats, per 30 Juni 2021, Indonesia menempati peringkat ke-4 (empat) dengan 171 juta pengguna aktif internet dalam Top 10 Countries With the Highest Number of Internet Users. Posisi Indonesia berada di bawah peringkat ke-3 (tiga), Amerika Serikat, dengan pengguna mencapai 313 juta jiwa, India 560 juta jiwa, serta China yang mencapai 854 juta orang yang pengguna  internet. Tren pengguna internet di Indonesia menunjukkan grafik peningkatan jika dibandingkan tahun 2016 (132 juta) dan 2017-2018 (143 juta).

Jelas kebijakan seperti permenkominfo yang penuh polemik tersebut menjadi salah satu tantangan serius bagi banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, termasuk dalam memanfaatkan internet di Indonesia. Masalah juga semakin pelik ketika kebijakan diterapkan secara sepihak, tanpa memahami bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan lewat undang-undang dan pengadilan.

Terjadinya kesimpangsiuran dalam pengaturan internet sebagaimana terpapar dari uraian di atas menunjukkan bahwa pembatasan akses internet menjadi seolah memiliki pembenaran. Hal ini ditunjukkan melalui munculnya regulasi yang terlampau besar seperti yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang jelas dan telah terbukit memiliki implikasi yang negatif terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital dan memanfaatkan internet di Indonesia.

*****