Menghentikan Usulan Dana Aspirasi DPR untuk Transparansi Dana Publik

378

Agenda politik rupanya mirip dengan siklus pemilihan umum. Terkadang agenda lama diputar ulang seperti lagu sumbang yang tidak enak didengar, perlu terus diputar oleh para pelantunnya. Demikian pula persoalan dana program pembinaan daerah pemilihan (dana aspirasi) yang pernah diwacanakan pada tahun 2010. Saat itu, usulan digulirkan Fraksi Partai Golkar, kini agenda internal anggota DPR ini di-“main”-kan kembali.

Dahulu, beragam komentar yang umumnya kontra terhadap usulan anggota DPR  berasal dari masyarakat sipil maupun akademisi.

Dana aspirasi ini telah lama dikenal dengan sebutan pork barrel  (gentong babi). Disebut gentong babi oleh karena hal tersebut merupakan refleksi negatif dari dana publik yang dialokasikan oleh anggota DPR kepada konstituennya, dengan tujuan agar dapat terpilih kembali.

Perbedaannya antara tahun 2010 dan sekarang, dulu usulan ini berasal dari Komisi XI yang merasa berjasa meningkatkan estimasi penerimaan pajak, mereka lalu meminta uang jasa yang akan dikembalikan ke daerah pemilihannya.  Sekarang, DPR menggunakan mandat UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) pasal 80 ayat j bahwa setiap anggota parlemen wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerahnya.

Rencananya dana aspirasi dialokasikan sebesar Rp. 20 milyar per anggota yang dianggarkan dalam RAPBN 2016. Total anggaran dana aspirasi ini menghabiskan Rp. 11,2 trilyun bila jadi dilaksanakan. Setiap tahun selama 5 tahun periode DPR 2014-2019.

Persoalan dana aspirasi ini muncul untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang tidak diakomodasi program pemerintah, juga guna mengisi kekosongan anggaran (backlock) bagi daerah yang tidak tersentuh program pemerintah melalui APBN.

Benarkah semua manfaat usulan program dana aspirasi lebih banyak ketimbang mudaratnya? Seperti kepercayaan legislator yang mantan Menteri dari kabinet terdahulu bahkan menyebutkan 25 alasan dana aspirasi perlu didukung.

Persoalannya berapapun banyak alasan dibuat oleh anggota DPR yang terhormat, publik sudah tidak percaya dengan lembaga parlemen kita. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR telah 5 tahun berturut-turut sebagai lembaga terkorup berdasarkan indeks korupsi birokrasi.

Bagaimana mempercayai usulan “mulia” semacam dana aspirasi ini yang berasal dari lembaga dengan kredibilitas dipertanyakan?

alam perkembangan usulan ini, dari 10 Fraksi DPR hanya Fraksi Partai Nasdem yang telah tegas menolak dana aspirasi ini. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menunggu bersikap setelah mendengar penjelasan dari pemerintah terhadap usulan ini. Fraksi lainnya nampaknya menerima.

Yang belum terdengar adalah suara dari Pemerintah. Misalnya Kementerian Koordinator Kemaritiman menyatakan terhadap dana aspirasi dengan tetap mengikuti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang telah direncanakan sebelumnya.

Walaupun banyak pula sikap pribadi anggota DPR yang menyatakan dana aspirasi rawan penyimpangan dan tumpang tindih anggaran dengan program-program dari pemerintah. Namun, banyak pula yang setuju dengan prasyarat: tidak dikelola sendiri oleh anggota DPR dan transparan dalam pelaporannya.

Justru dari sisi transparansi-lah redaksi suarakebebasan menganggap sumber utama permasalahan dana aspirasi ini berawal dan berakhir. Dana aspirasi jelas mengacaukan sistem perencanaan penganggaran dan perimbangan keuangan.

Selama ini, sistem perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan level Pemerintahan mulai dari Kabupaten atau Kota, Propinsi dan Pusat. Kita mengenal Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), juga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dan seterusnya sebagai mekanisme penjaringan aspirasi per level Pemerintahan.

Sementara dana aspirasi mempergunakan pendekatan daerah pemilihan yang tidak identik dengan sistem pemerintahan. Alih-alih dana aspirasi memperkecil jurang kemiskinan antar daerah, pembagian dana aspirasi berdasarkan daerah Pemilihan justru akan memperlebar antara daerah kaya dan miskin.
Karena anggaran hanya terpusat pada daerah dengan penduduk yang banyak. Hal ini sesuai dengan proporsionalitas penentuan daerah pemilihan, dibandingkan daerah yang miskin.

Kita sebagai publik tentu tidak menginginkan uang pajak yang dikumpulkan, lalu dipergunakan bagi hal-hal yang lebih banyak membawa mudarat seperti gentong babi ini. Seperti juga pengalaman pork barrel di berbagai Negara (AS dan Filipina). Dana publik yang perlu diselamatkan hendaknya diarahkan kepada hal-hal yang lebih sangat dibutuhkan seperti dana kesehatan masyarakat miskin dan dana bantuan beasiswa siswa miskin.

Untuk itu, redaksi suarakebebasan mengusulkan untuk stop usulan dana aspirasi yang baru diwacanakan dan meminta Pemerintah untuk segera bersikap agar tidak berlarut-larut.