Mengawal Sidang Etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2024

    617

    Proses pemeriksaan atas tindakan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir. Pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proses pemeriksaan, sangat penting dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, hal ini berkaitan dengan masa depan keberlanjutan pemberantasan korupsi maupun keberadaan lembaga anti korupsi itu sendiri.

    Ketua KPK saat ini, memang tidak luput dari banyaknya beragam kontroversi atas perilaku buruknya yang diduga telah melanggar kode etik lembaga anti korupsi. Dugaan pelanggaran etik yang diarahkan kepada Firli Bahuri, bukanlah susatu yang baru. Sebab sebelumnya ketua KPK ini telah menjalani pemeriksaan dugaan etik yang sama pada tahun 2018 lalu (Tempo.co, 11/09/2019).

    Saat itu, ketua KPK saat ini diketahui telah menjalani sidang etik, yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) pada 23 Januari 2019, karena ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Firli. Pada kesempatan tersebut, hasil pemeriksaan dari sidang etik ketua KPK saat ini, membuktikan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat (Detik.com, 11/09/2019).

    Materi pemeriksaan etik saat itu adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik ketika Firli,menangani kasus divestasi saham PT Newmont yang berada di Nusa Tenggara Barat. Belum selesai, ketua KPK ini kembali menuai polemik yang berujung pada pemeriksaan yang kedua kalinya (RingTimesBali.com, 04/09/2020).

    Kali ini, dugaan pelanggaran kode etik kembali diarahkan kepada Filri. Saat ini, ketua KPK yang menjabat pada periode 2019-2024 ini  diperiksa kembali atas prasangka melanggar kode etik saat kunjungan ke wilayah Sumatera Selatan pada beberapa waktu yang lalu. Perilaku ketua KPK tersebut memang tidak sesuai dengan aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh insan pegawai maupun pimpinan komisi anti korupsi (CNN Indonesia, 25/08/2020).

    Firli diketahui menggunakan fasilitas helikopter saat mengadakan kunjungan ke daerahnya di wilayah Sumatera Selatan. Pada saat yang bersamaan, terdapat serangkaian peristiwa lain yang mengindikasikan bahwa perbuatan ketua komisi, tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik.

    Pembahasan dan penindakan soal sikap integritas yang harus dilakukan oleh para pejabat publik dalam lingkup komisi ini merupakan suatu keharusan yang wajib dijalani mulai dari tingkat pimpinan komisi maupun sampai pegawai komisi pemberantasan korupsi. Penting untuk diketahui, bahwa lembaga anti korupsi ini telah memiliki undang-undang baru yang berlaku semenjak bulan Agustus tahun 2019 lalu. Komisi anti korupsi idealnya diharapkan menjadi lembaga yang wajib menjalankan amanah rakyat yang direpresentasikan melalui sebuah aturan tertulis melalui undang undang.

    Selain memiliki undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, KPK juga memiliki aturan tentang kode etik.. Peraturan tersebut memuat tentang sistematika lima nilai yang harus menjadi pedoman bagi setiap insan komisi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan, pegawai maupun dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi.

    *****

    Secara etimologis, etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti ethos, yang memiliki arti adat, akhlak, kesusilaan, maupun kebiasaan yang diterima masyarkat pada umumnya. Menurut Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, etika merupakan nilai moral yang menjadi suatu pijakan bagi manusia dalam menjalankan tindak-tindakan bagi kehidupan bersama di tengah kehidupan bermasyarakat (Gunadi, 2017).

    Secara garis besar, etika adalah sebuah nilai moral yang diaplikasikan secara konsisten oleh diri pribadi dalam lingkungan sosial dan kehidupan organisasi. Etika dapat diartikan sebagai sesuatu sikap dan prinsip-prinsip moral, yang diterima maupun yang telah ditanamkan mulai dari sejak kecil hingga dewasa maupun menjadi pejabat publik yang memegang amanat rakyat. Dengan demikian, sesorang ataupun individu dapat mengukur suatu pola tingkah laku menjadi benar.ataupun tidak benar, layak atau tidak layak, baik atau buruk adanya suatu perbuatan yang dilakukan (Pendidikanmu.com, 2020).

    Meskipun undang-undang nomor 19 tahun 2019 masih diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Kode Etik Organisasi KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketentuan kode etik memuat 7 bab dan 14 pasal, yang pada ketentuannya masing-masing memuat tentang kewajiban dan larangan baik tentang nilai dan moral perilaku setiap insan pegawai KPK.

    Perilaku yang ditunjukkan oleh ketua KPK saat ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita luhur para pendahulu KPK untuk menjadikan lembaga anti korupsi ini sebagai lembaga percontohan bagi lembaga lain dalam menjalankan pemberantasan korupsi, serta mengupayakan adanya good governance. Perilaku ketua KPK yang menggunakan fasilitas mewah seperti helikopter dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik adalah upaya mendelegitimasi lembaga anti korupsi.

    Pada Pasal 4 huruf M Peraturan Dewan Nomor 2 Tahun 2020, peraturan tersebut juga mengatur tentang sikap yang harus dijauhi oleh setiap anggota KPK. Hal tersebut, ditafsirkan sebagai sebuah bentuk empati kepada masyarakat umum atas sikap pejabat publik. Bab IV peraturan ini memuat hal ihkwal yang berkaitan dengan integritas setiap anggota komisi pemberantasan korupsi.

    Apabila ketentuan ini dilanggar, maka pimpinan komisi dapat mengajukan pengunduran diri atau gajinya dapat dipotong sebesar 40%. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 yang memuat tentang sanksi. Dalam ketentuan tersebut, secara khusus pada ayat 1 huruf c diatur untuk mengajukan pengunduran diri dan pemotongan gaji pokok sebesar 40%.

    Sebagai penutup, publik tentu sangat mengharapkan KPK dan setiap personelnya mampu menegakkan kode etik organisasi maupun individu KPK. Ketegasan Dewan Pengawas sangat penting untuk memastikan penerapan peraturan terkait kode etik di KPK. Dewan pengawas KPK dalam hal ini memiliki legal standing melakukan penindakan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota KPK, termasuk ketua KPK itu sendiri.

     

    Referensi

    Skripsi

    Gunadi, Ipel. 2017. “Konsep Etika Menurut Franz Magnis Suseno”. Sripsi. Fakultas Ushuluddin. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam. Banda Aceh. Diakses dari https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9807/1/PDF%20DIGABUNG%20KESELURUNAN%20ISI.pdf Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.50 WIB.

     

    Internet

    https://nasional.tempo.co/read/1246673/firli-dinyatakan-melanggar-etika-berat-ini-3-orang-yang-ditemui Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.40 WIB.

    https://news.detik.com/berita/d-4702274/kpk-gelar-konferensi-pers-nyatakan-firli-diduga-langgar-kode-etik-berat Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.43 WIB.

    https://ringtimesbali.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-28718868/firli-bahuri-kabur-usai-diperiksa-etik-ini-kronologinya-gunakan-helikopter-mewah Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.45 WIB.

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200825062827-12-538872/ketua-kpk-firli-bahuri-akan-jalani-sidang-etik-hari-ini Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.47 WIB.

    https://pendidikanmu.com/2020/06/manfaat-etika.html Diakses pada 5 September 2020, Pukul 02.45 WIB.