Tragedi Kanjuruhan sudah beberapa Minggu berlalu, namun rasa suka dan keprihatinan masih terdapat dalam benak publik. Tak bisa dibayangkan, bagaimana ratusan orang meninggal dunia dalam sebuah stadion yang harusnya menjadi ajang sportifitas.
Tak ada pihak yang menduga, bahwa pesta olahraga yang seharusnya menggembirakan semua orang, justru berujung tragis dengan wafatnya para penonton yang tak bersalah dan luka yang dialami oleh ratusan suporter di stadion itu. Pihak kepolisian mengklaim bahwa kematian ratusan orang bukan disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat ke arah penonton saat keriuhan berlangsung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penyebab, kematian ratusan korban Tragedi Kanjuruhan adalah karena kondisi kurang oksigen. Dedi menjelaskan, kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata.
Dedi menuturkan, bahwa ia mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban-korban Tragedi Kanjuruhan. Dedi menyampaikan analisis para dokter menyebut para penonton kekurangan oksigen karena berdesak-desakan saat hendak keluar stadion, kemudian terinjak-injak hingga bertumpuk.
“Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati, dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satu pun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata,” tegas Dedi (Detik.com, 10/10/2022)
Pernyataan ini kemudian disitir oleh akun NU Garis Lucu dalam postingan instagramnya.
“Lebih tepatnya, penyebab orang meninggal itu karena tidak bernafas”.
Satiran akun NU Garis Lucu tersebut mewakili sikap masyarakat yang menganggap petugas seolah cuci tangan dalam kasus ini.
Memang tidak bisa disangkal, petugas menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun. Faktanya, orang panik sampai berlarian karena tak tahan dengan serangan gas air mata yang begitu tajam. Dalam keadaan seperti itu, banyak orang terhimpit, terinjak-injak hingga akhirnya pingsan. Ditambah dengan udara stadion yang tercemari oleh gas air mata.
Pernyataan Divisi Humas Polri mungkin benar, namun hal itu sangat disayangkan karena membuat kepercayaan masyarakat menurun.
Tak hanya tragedi Stadion Kanjuruhan, beberapa waktu lalu masyarakat juga tak lupa dengan skenario Ferdy Sambo yang secara tak beradab membunuh ajudan pribadinya sendiri, Brigadir J.
Terkuaknya skandal Ferdy Sambo berujung pada mencuatnya bisnis haram jaringan Sambo dan beberapa oknum perwira kepolisian yang termaktub dalam diagram Konsorsium 303.
Pada awalnya, segelintir oknum kepolisian berusaha menutup-nutupi dan merekayasa kematian Brigadir J. Namun, kejanggalan demi kejanggalan terus dikuak ke publik. Media dengan gencar terus memberitakan kasus ini dan masyarakat selalu menekan agar pihak kepolisian transparan.
Pasca skandal Ferdy Sambo terkuak, beredarnya Diagram Konsorsium 303 ikut meresahkan masyarakat. Pasalnya, konsorsium ini adalah kumpulan para mafia atau oligarki yang bekerjasa dengan oknum kepolisian
Lebih menyeramkannya lagi mafia 303 ini diisukan menjalani bisnis judi online, bahkan narkoba dan imigran ilegal. Tentu saja jika diagram ini benar, pemerintah harus melakukan pembersihan total institusi polri agar citra kepolisian kembali pulih.
Dan bukan hal yang tidak mungkin jika reformasi kepolisian harus kembali dievaluasi. Sudah saatnya masyarakat bertanya apakah kinerja kepolisian sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Atau belum sama sekali?
***
Setelah 20 tahun sudah berlalu, ketika institusi kepolisian dipisahkan dalam tubuh angkatan bersenjata. Pemisahan ini jelas memiliki tujuan agar polisi yang melayani warga juga dapat mengerti paradigma sipil dan menyelesaikan sebuah perkara bukan hanya dengan laras senjata. Banyak yang salah paham dengan istilah “polisi adalah alat negara”. Di satu sisi memang benar, tapi dalam praktiknya banyak kekeliruan.
Salah satunya adalah anggapan bahwa polisi adalah mitra politik atau bertugas mengawasi kepentingan pemerintah. Dengan dasar inilah kemudian mantan Kapolri, Jenderal Idham Azis, pernah mengeluarkan telegram yang berupaya untuk mengamankan pengesahan UU Cipta Kerja dengan menindak tegas para demonstran yang mencoba melakukan unjuk rasa untuk menolaknya.
Telegram yang pernah dikeluarkan oleh kepolisian ini, tentu sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Hal ini berarti kepolisian adalah mitra pejabat pemerintahan tanpa syarat yang bahkan tak segan bertindak represif pada masyarakat yang dianggap menentang pemerintah.
Ini yang kemudian harus menjadi bahan renungan institusi polri. Pada dasarnya, istilah negara tidak bisa digeneralisir sebagai “pejabat pemerintahan,” sebab pejabat itu sendiri adalah salah satu komponen negara.
Dalam sebuah negara demokratis, hierarki tertinggi adalah rakyat. Sedangkan pejabat publik memiliki posisi sebagai pelayan rakyat. Dengan demikian, istilah “alat negara” harus ditafsirkan “polisi adalah alat publik” yang dijaga oleh polisi adalah keamanan dan properti milik publik.
Pelayanan tertinggi polisi bukan kepada politisi atau pejabat, tetapi kepada publik atau masyarakat sipil. Hal itu karena dalam menangani gejolak politik di masyarakat, polisi tidak bisa serta merta menjadi tangan kekuasaan untuk bertindak represif.
Ia harus mengambil langkah abstain atau tidak memihak ketika suasana memanas. Ketika demonstrasi muncul di mana-mana, polisi harus mengingat bahwa warga tidak boleh direnggut haknya. Namun, kenyataannya saat ini, polisi bukan saja mengamankan dan memukuli para demonstran, tetapi juga menganggu kerja para jurnalis yang meliput situasi lapangan.
Sudut pandang kepolisian sebagai tangan kanan politisi dan pejabat pemerintahan sebenarnya juga merugikan polisi itu sendiri, sebab ketika rakyat mulai kecewa dengan pemerintah, imbas kekecewaan tersebut juga diarahkan kepada institusi polisi yang dianggap sebagai bagian dari pemerintahan. Reformasi polisi dengan membentuk paradigma baru polisi sebagai alat publik bertujuan agar petugas kepolisian memiliki pandangan bukan sebagai penjaga rezim, tetapi pelayan masyarakat.
Farhat Abbas, pengacara ternama, juga pernah mengomentari mengenai proses “demokratisasi polri”, ia mengatakan bahwa kepolisian harus dapat beradaptasi dengan paradigma masa kini dan menjauhi sifat-sifat militerisme yang diwariskan oleh orde yang lama.
“Meski kepolisian punya otoritas secara hukum dalam menjalankan fungsi pengamanan dan ketertiban, tapi – sejalan dengan tuntutan demokrasi – maka, sikap dan tindakan kepolisian harus tunduk pada prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia. Refleksinya, sistem operasionalisasi di lapangan, kepolisian tak boleh keluar dari koridor kepentingan kemanusiaan,” tulis Farhat Abbas (Surabayapost.id, 21/06/2021).
Mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dan negara memang itu salah satu fungsinya, tapi tidak boleh menabrak sendi-sendi kehidupan manusia, yang masing-masing punya hak konstitusional. Dalam kondisi apapun, hak asasi manusia tidak boleh diabaikan oleh para penegak hukum dari unsur kepolisian. Hal ini juga berlaku mengenai adanya pungli dan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Untuk mencegah adanya korupsi, pemerintah bukan hanya harus memberi gaji tinggi bagi anggota polri, namun harus menjalankan hukuman tegas bagi anggota yang melakukan penyimpangan. Tak cukup mutasi atau demosi, tetapi harus dipecat sebagai upaya menjaga integritas kepolisian.
***
Keberhasilan reformasi kepolisian saat ini terbukti sukses di Georgia. Negara bekas Uni Soviet tersebut melakukan perombakan besar-besaran terhadap institusi polisi, sehingga masyarakat bisa kembali menaruh kepercayaan pada aparat kepolisian. Adalah Presiden Mikheil Saakashvili yang terpilih tahun 2004 lalu memelopori reformasi tersebut. Dahulu, Kepolisian Georgia tidak mendapat kepercayaan oleh publik. Seringnya tindakan kekerasan dan korupsi, seperti pungli sudah mendarah daging dalam institusi Kepolisian Georgia (Detik.com, 29/01/2015).
Hal ini yang membuat Mikhel Saakashvili meningkatkan gaji kepolisian dan kesejahteraan aparat untuk mencegah adanya pungli dan korupsi. Namun, hal itu tidak berhasil menghapus korupsi dalam tubuh polisi. Akhirnya, Presiden memecat 30 ribu personel kepolisian dan kemudian merekrut tenaga baru yang segar. Mereka yang direkrut diberi gaji besar, dengan syarat tidak korupsi (Detik.com, 29/01/2015).
Apa yang dilakukan Saakashvili sukses. Warga Georgia yang semula enggan berurusan dengan polisi untuk urusan kecil pun kini kembali ke polisi. Bahkan, sekedar urusan anjing atau kunci hilang, mereka mengadu ke polisi. Dan para petugas polisi itu pun dengan ramah melayani (Detik.com, 29/01/2015).
Sebagai penutup, saya ingin menulis pandangan aktivis HAM sekaligus mantan koordinator KontraS, Haris Azhar terkait reformasi kepolisian. Menurutnya, kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan merusak nama baik Polri saat ini, adalah momentum untuk kembali melakukan perbaikan dalam tubuh Polri. Ia mengatakan ada 3 (tiga) kunci utama dalam menjalankan reformasi dalam tubuh kepolisian sekarang.
Pertama, penguatan jiwa kepemimpinan menjadi kunci reformasi di tubuh Polri. Pimpinan yang baik dipercaya mampu mengimplementasikan secara nyata agenda reformasi yang harus dijalankan dalam tubuh polisi. Kedua, penguatan peran lembaga-lembaga pengawas terhadap institusi Polri, terutama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR (Antara.com, 27/08/2022).
Seperti lembaga KPK, polisi juga perlu pengawas yang memiliki otoritas kuat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan sebagai penasihat kepolisian tetapi harus menjadi pengawas yang kritis dan menjadi rambu bagi kepolisian agar bertindak sesuai prosedur hukum.
Ketiga, yaitu perlunya Polri mengungkap beberapa peristiwa besar sebagai bagian dari agenda reformasi tersebut. Kasus kematian Munir, Salim Kancil, terbakarnya Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan napi, dan tragedi berdarah KM 50 harus diusut tuntas hingga para dalangnya terungkap. Tidak cukup hanya menangkap oknum tertentu tapi dalangnya tidak ditindak tegas. Polisi harus berani untuk membongkar otak di belakang peristiwa kriminal yang membahayakan masyarakat dan juga melecehkan hukum (Antara.com, 27/08/2022).
Jika agenda reformasi kepolisian hanya sebatas lips service alias retorika saja, saya menjamin, hingga 100 tahun ke depan, tidak akan ada kemajuan berarti dalam penegakkan keadilan di negeri kita.
Referensi
https://makassar.antaranews.com/amp/berita/419861/aktivis-ham-haris-azhar-beberkan-tiga-kunci-reformasi-polri Diakses pada 14 Oktober 2022, pukul 03.02 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-2818382/cerita-dari-georgia-ketika-saakashvili-mereformasi-kepolisian-pecat-30-ribu-polisi. Diakses pada 14 Oktober 2022, pukul 02.12 WIB
https://news.detik.com/berita/d-6339607/polri-dokter-sampaikan-penyebab-kematian-di-kanjuruhan-bukan-gas-air-mata/amp. Diakses pada 14 Oktober 2022, pukul 01.54 WIB.
https://surabayapost.id/polisi-demokrasi-dan-kemanusiaan/ Diakses pada 14 Oktober 2022, pukul 02.44 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com