Tepat pada bulan ini, November, tanggal 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Sedunia. Memperingati Hari Toleransi ini menandakan bahwa kita masih memiliki harapan dan mimpi agar setiap manusia bisa hidup tenang dan harmonis. Walau faktanya kita saat ini hidup di dunia yang penuh dengan konflik, namun penanaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan multikulturalisme adalah upaya untuk menyebarkan ide-ide perdamaian ke masyarakat.
Sayangnya pada bulan November ini justru di media bermunculan berita-berita mengenai intoleransi dan radikalisme agama yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Misalnya, pembubaran acara keagamaan umat Hindu-Buddha di Bantul, Yogyakarta, aksi terorisme di Medan, dan yang tak kalah heboh adalah fatwa haramnya mengucapkan salam agama-agama yang biasa dilakukan oleh para pejabat publik.
Ketika saya menyimak topik pembicaraan di media sosial, salah satu berita yang tengah populer adalah tentang fatwa MUI Jatim, yaitu pengharaman bagi PNS dan aparat pemerintahan untuk mengucap salam agama lain, dengan dalih ucapan salam seperti ini berdosa dan membuat Tuhan murka.
MUI daerah Jawa Timur telah mengeluarkan sebuah fatwa bersama dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019. Fatwa ini disetujui dan ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori. Kiai Abdusshomad (yang mewakili MUI Jatim) menghimbau agar setiap pejabat menggunakan salam sesuai agamanya dan tidak diperkenankan membawa agama lain. Menurut Kiai Somad, Salam termasuk doa dan doa adalah ibadah, sehingga dia berpendapat, jika menggunakan salam agama lain, maka itu termasuk merusak agama sendiri dan tindakan tersebut dimurkai oleh Tuhan (detik.com, 12/11/2019).
*****
Seperti kita ketahui, Indonesia adalah bangsa multikultur dan multietnis. Mungkin Indonesia adalah negara paling majemuk di dunia karena terdiri dari berbagai macam suku, ras, bahasa, tradisi, dan agama. Perbedaan latar belakang tersebut juga tidak menghalangi kita sebagai suatu bangsa.
Di satu sisi, perbedaan tersebut merupakan kekayaan bangsa yang patut disyukuri. Di sisi lain, perbedaan tersebut sangat rentan terjadi gesekan dan konflik. Kadang demi identitas kelompoknya, konflik menjalar menjadi suatu tragedi yang memilukan. Lihat saja apa yang terjadi di negara Balkan seperti Yugoslavia, yang pecah oleh perang suku dan agama. Di indonesia, salah satu isu yang sensitif adalah isu agama. Karena itulah, pemicu yang menyebabkan konflik antar agama harus dihindarkan.
MUI sebagai lembaga yang dianggap menjadi simbol umat Islam Indonesia dan memiliki wibawa seharusnya menjadi mercusuar perdamaian dan mengedukasi umat Islam agar bisa beradaptasi dalam suatu lingkungan yang majemuk. MUI juga memiliki otoritas yang sanggup memberi penafsiran (ijtihad) untuk mengembangkan suatu formula keagamaan dalam masyarakat yang plural.
Namun sayangnya, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, khususnya dalam bidang relasi antar agama, cenderung menutup diri, defensif, dan tak jarang menimbulkan konflik. Contohnya, fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah dan mewaspadai aliran Syiah. Fatwa ini menimbulkan gejolak yang berujung pada anarki, yaitu pembunuhan, pembakaran, dan pengusiran kelompok yang dianggap sesat.
Selain itu, ada pula fatwa pengharaman doa lintas iman dan pengharaman paham pluralisme, yang justru mencederai kerukunan antar umat beragama. Doa lintas iman sebenarnya adalah refleksi keperihatinan para agamawan. Tujuannya adalah untuk mendoakan keselamatan bangsa secara bersama-sama. Apakah ini salah? Toh, para agamawan berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Munculnya fatwa-fatwa kontroversial ini patut kita sayangkan. Lembaga MUI yang diharapkan menjadi lembaga yang komunikatif dan mengedepankan musyawarah, justru mengeluarkan fatwa secara sepihak yang memiliki dampak yang tidak menyenangkan.
Ucapan Salam Simbol Perdamaian
Kembali kepada masalah ucapan salam yang dipersoalkan oleh MUI. Salam adalah ucapan perdamaian. Salam berasal dari bahasa Arab yang bermakna keselamatan, kesejahteraan, dan damai sentosa. Kata “Islam” berasal dari kata “salam”. Karena itulah dalam interaksi sosial, mengucapkan salam pada orang lain berarti suatu perbuatan yang sangat baik.
Seorang yang bertanya kepada Nabi Muhammad, apakah (amal dalam) Islam yang paling baik? Maka Beliau bersabda, “(kamu memberi makan (pada orang lapar) dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal maupun tidak kamu kenal” (HR. Bukhari).
Ucapan salam dalam Islam adalah bentuk penghormatan dan mempererat jalinan sosial. Salam bukanlah aspek dogma atau aqidah. Ucapan salam adalah ungkapan kehangatan yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar sesama. Dan ini berlaku tidak hanya pada orang yang beragama Islam, namun juga untuk orang selain Islam.
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu” (Quran. An-Nisa 86).
Ayat di atas memiliki arti bahwa umat Islam dianjurkan membalas penghormatan pada setiap yang memberinya penghormatan, dan bukan hanya dengan saudara seiman, namun juga pada manusia secara keseluruhan khususnya orang non-muslim. Dan salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah salam. Jadi, memberi salam dan membalas salam kepada non-muslim adalah diperbolehkan.
Memang dalam hal ini pendapat ulama berbeda-beda, ada pula ulama yang melarang memberikan ucapan salam kepada seorang non-muslim, pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Wahabi.
Dalil umum yang saya kira menjadi pegangan MUI adalah adanya suatu riwayat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim dilarang mengucap salam pada orang kafir. Sebuah hadits riwayat Abu Hurairrah yang berbunyi “Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani.” Hadits ini kemudian dijadikan dalil umum bahwa mengucap salam kepada orang kafir atau non-muslim adalah haram.
Padahal suatu riwayat tidak lepas dari konteks dan situasi yang berlaku saat itu. Saat Nabi Muhammad berada di Madinah, ada sekelompok Yahudi yang mengucap salam Assamu ‘alaikum (matilah kamu), bukan Assalamu ‘alaikum (keselamatan bagi kamu). Kalimat keduanya beda tipis jika diucapkan secara samar.
Sehingga Nabi Muhammad menyuruh umatnya yang saat itu masih sedikit agar tidak mengucap salam terlebih dahulu, atau membalasnya dengan ucapan wa’alaikum (begitu juga dengamu) yang lebih netral. Namun, situasi yang tegang antara umat Islam dengan non-muslim sudah berlalu. Saat ini umat Islam dan non-muslim dalam keadaan damai dan saling bahu membahu untuk menciptakan perdamaian.
Dengan demikian, memberi salam kepada orang non-muslim menjadi boleh, bahkan jika hal itu adalah bagian dari maslahat menjaga persatuan, malah sangat ditekankan. Sahabat Nabi Muhammad, Abu Umamah bahkan sering memberi salam pada siapa saja termasuk non-muslim. Ketika ia ditanya, ia menjawab, “Bukankah Agama Islam mengajarkan kita untuk menebar salam kedamaian?”
Contoh lainnya, alkisah seorang penganut Zoroaster mengucapkan salam “assalamu’alaikum” pada sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Kemudian, Ibnu Abbas membalasnya ”waalaikumsalam wa rahmatullah“. Ia pun diprotes oleh teman-temannya, “kenapa engkau ucapkan (tambahkan) warahmatullah?” Ibnu Abbas menjawab, “Bukankah karena rahmat Allah juga orang majusi itu hidup?”
Muchlis Hanafi, Kepala lembaga Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran, turut memprotes fatwa MUI Jatim tersebut. Menurutnya, memberi salam pada non-muslim adalah boleh sebagaimana pandangan Imam Thabari dalam tafsir Thabari dan juga Imam Qurthubi dalam kitab tafsir Qurannya. Tafsir tersebut mengatakan bahwa para ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, Syaikh Ahmad Tayyeb, dan Profesor Quraish Shihab juga berpandangan demikian.
Selain memberi salam dengan ucapan biasa (assalamu‘alaikum), dalam beberapa pendapat, ulama seperti Abu Said dan Imam Nawawi, membolehkan kita untuk mengucapkan atau memberikan salam pada non-muslim dalam bentuk lain. Contohnya, hadakallahu (semoga Allah memberi petunjuk padamu), ‘an‘amallahu shabahaka (semoga Allah membuat pagimu indah), ucapan tersebut juga merupakan salam walau dalam bentuk frase yang berbeda.
Jikalau Islam membolehkan memberi salam dalam bentuk lain yang maknanya sama, maka salam seperti “Syalom alaichem”, “Om Swastiastu”, atau “Salam Kebajikan” yang juga bernada positif tentu dibolehkan, selama ucapan tersebut merupakan penghormatan sekaligus ucapan baik agar semua manusia dalam lindungan Tuhan.
*****
Sangat disayangkan, jika formula keislaman yang dikembangkan oleh MUI justru jauh dari nilai-nilai keindonesiaan yang menjunjung kebhinnekaan. Akibat dari fatwa-fatwa yang mencerminkan ekslusivisme, muncul kelompok yang anti toleransi dan tak segan memandang agama lain dengan kacamata kebencian.
Keislaman yang inklusif sebagaimana gagasan dari Nurcholish Madjid sangat dibutuhkan saat ini. Islam datang ke Indonesia bukan dengan pedang atau kebencian, tapi melalui kebudayaan dan komunikasi antar iman yang dilakukan para Wali dengan masyarakat.
Memelihara kebhinnekaan dalam masyarakat sangat penting, apalagi Indonesia terdiri dari beragama suku, budaya, tradisi, dan juga agama. Untuk menjaga eksistensi sebuah bangsa yang multietnis dan multikultur seperti Indonesia, diperlukan suatu gagasan dan ide keberagamaan yang humanis, liberal, dan toleran.
Harus diakui bahwa agama masih sangat besar pengaruhnya di Indonesia. Oleh karena itulah, seharusnya para agamawan dan lembaga keagamaan seperti MUI mampu merawat persatuan dan kemajemukan sebagai suatu anugrah, bukan malah membawa gagasan yang ekslusif yang dapat memecah belah persatuan dan perdamaian bangsa.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com