Baru-baru ini Indonesia digegerkan beberapa isu-isu yang sangat memakan perhatian masyarakat. Pertama dan paling menggemparkan, kasus “penistaan agama” yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika mengatakan kata-kata “dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51”.
Kemudian, muncul pula tuntutan atas kasus “penghinaan Pancasila” yang dilakukan oleh musuh bebuyutannya, pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, ketika mengatakan “Pancasila Sukarno adanya di (maaf) pantat”. Terakhir, pada demonstrasi massa anti-Ahok, Ahmad Dhani dinilai melakukan “penghinaan terhadap presiden” karena terekam kamera mengatakan Presiden Joko Widodo seperti (maaf) anjing dan babi.
Dalam tulisan ini, saya tidak berniat untuk menelaah apakah yang diucapkan ketiga tokoh tersebut benar merupakan suatu penistaan terhadap agama, penghinaan terhadap Pancasila atau penghinaan terhadap instansi Presiden Republik Indonesia. Yang saya ingin sampaikan ialah, jika benar demikian, tetap atas nama kebebasan berbicara dan berpendapat, ketiganya seharusnya bebas dan boleh saja mengucapkan semua hal tersebut tanpa mendapatkan masalah hukum pidana. Ketiga kasus ini dapat menjadi pemicu diskusi yang baik tentang pentingnya kebebasan berbicara dan berpendapat.
*****
Evelyn Beatrice Hall, dalam biografinya mengenai filsuf Perancis Voltaire, menulis kata-kata yang sangat terkenal: “Saya tidak sepakat dengan ucapan anda, namun saya akan bela sampai mati hak anda untuk mengucapkannya”. Prinsip ini bagi saya penting sekali, karena memang kebebasan berbicara diperlukan untuk melindungi pendapat-pendapat yang berlawanan dengan arus, berbeda dengan pandangan umum, mendobrak nilai-nilai yang tertanam di masyarakat. Seseorang yang mempercayai atau mengemukakan pendapat kurang lebih sama dengan apa yang telah menjadi pendapat masyarakat lain, pada umumnya tidak membutuhkan kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, ia akan baik-baik saja.
Saya tidak mengatakan seharusnya semua orang boleh berbicara apa pun sekehendaknya tanpa konsekuensi sama sekali. Saya mengatakan seharusnya semua orang boleh mengemukakan pendapat apapun tanpa khawatir akan dipidanakan dan dijebloskan ke penjara oleh negara.
Jika Anda menyebarkan fitnah yang merugikan orang lain, tentu orang lain tersebut dapat menuntut Anda secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan karena fitnah anda tersebut. Jika Anda berteriak “kebakaran” di tengah bioskop yang penuh dan akibatnya puluhan orang meninggal terinjak-injak, Anda tentu boleh diperkarakan akan kasus “kelalaian yang menyebabkan kematian”.
Namun, sebatas mengatakan hal yang menyinggung perasaan orang lain jauh dari cukup sebagai alasan untuk menjebloskan orang tersebut ke penjara. Orang dapat tersinggung akan apa pun juga dan jika setiap orang dilaporkan atas hal yang pernah mereka katakan yang menyinggung orang lain, aparat hukum tidak akan punya waktu mengurus kasus-kasus lain karena habis dipakai memperkarakan orang-orang tersinggung.
Ucapan Kebencian
Ada suatu jenis ucapan yang memicu perdebatan mengenai bolehkah ucapan tersebut dikriminalisasi, yakni ucapan kebencian, Apakah kebebasan berbicara juga mencakupi kebebasan untuk mengutarakan ucapan kebencian terhadap suatu orang atau suatu golongan, baik suku, agama, atau pendukung klub olahraga?
Pertama-tama, ada jenis ucapan yang sering dikira merupakan bagian dari ucapan kebencian namun bukan, seperti “Orang Yahudi rata-rata jahat semua”. Ucapan ini mengungkapkan pendapat orang yang berbicara bahwa menurutnya, orang Yahudi rata-rata jahat. Ini bukan ucapan kebencian dan jelas dilindungi kebebasan berbicara dan berpendapat.
Yang kedua, jenis ungkapan yang banyak dianggap sebagai ucapan kebencian misalnya sebagai berikut: “Pendukung Persib Bandung jahat semua, mari bersama-sama kita bunuh”. Di sini terdapat “panggilan untuk melakukan aksi”, yakni aksi kriminal berupa pembunuhan terhadap pendukung klub sepakbola Persib Bandung.
Untuk contoh yang kedua ini ada sedikit perbedaan pendapat. Apakah ucapan demikian sudah cukup untuk menjebloskan orang ke penjara? Ataukah hanya jika ada aksi kekerasan terhadap pendukung Persib tersebut yang dilakukan oleh audiens orang tersebut, maka orang tersebut boleh dipidanakan? Atau bahkan tidak sama sekali, dan orang yang terprovokasi bertanggung-jawab penuh atas aksinya sendiri.
Kembali ke ketiga pemicu diskusi kita, apapun pendapat tentang ucapan yang seharusnya boleh dikriminalisasi, dapat disimpulkan bahwa ketiganya tidak termasuk melakukan ucapan kebencian. “Penistaan agama”, “penghinaan dasar negara” dan “penghinaan aparatur negara” bukanlah merupakan ucapan kebencian dan tidak selayaknya dikriminalisasi.
Adapun hukum positif yang membolehkan kriminalisasi terhadap ketiga hal di atas selayaknya dihapuskan, karena akan segera tidak relevan lagi seiring kemajuan peradaban dengan masyarakat yang semakin menghargai kebebasan.

Nathaniel Rayestu adalah alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia