Membangun Kesejahteraan Melalui Ekonomi Pasar

    364

    Pelarangan terhadap monopoli pasar dalam setiap kegiatan ekonomi di negara manapun merupakan hal yang lumrah. Monopoli ekonomi merupakan suatu tindakan penguasaan satu atau beberapa sektor ekonomi, produksi atau perdagangan yang menyebabkan tidak adanya pesaing yang muncul dalam sektor yang sama. Dengan adanya monopoli tersebut, persaingan dalam pasar menjadi tidak sempurna bahkan bisa membahayakan stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar. Menurut Adam Smith (Pressman, 2002, h. 32-33) ada empat efek negatif dari praktek monopoli. Pertama, monopoli akan mengakibatkan harga tinggi bagi konsumen dan membuat keadaan konsumen lebih buruk. Maksudnya adalah pelaku ekonomi cenderung mempunyai rencana untuk menaikkan harga barang dan jasa mereka sewaktu-waktu tanpa mempertimbangkan daya beli konsumen. Kedua, monopoli merupakan musuh besar dalam manajerial yang baik. Smith percaya bahwa kompetisi membuat produsen beroperasi seefisien mungkin. Dengan monopoli produsen akan acuh akan hal efisiensi dan kualitas barang dan jasa yang ditawarkan. Ketiga, pelaku dapat melakukan kesewenangan dalam menekan pihak yang dianggap menguntungkan. Keempat, monopoli akan menyebabkan pelaku menjadi penguasa di sektor-sektor sumber daya yang ada.

    Lalu, bagaimana bila kegiatan monopoli tersebut dilakukan oleh pemerintah? Dampak yang lebih buruk akan terjadi bila pemerintah berperilaku monopolistik dalam pengelolaan sektor-sektor ekonomi dalam negeri dibandingkan bila hal tersebut terjadi pada swasta, walaupun penulis juga tidak mendukung bila monopoli pasar dilakukan oleh swasta. Bila terjadi surplus di bawah pengelolaan negara, hal ini mungkin akan menjadi efek positif dalam menambah kas negara. Namun jika negara mengalami kerugian, maka hal ini akan berdampak lebih buruk daripada membiarkan pengelolaan sektor-sektor ekonomi dikembalikan ke tangan masyarakat, mengingat pemerintah mempunyai potensi penyalahgunaan wewenang lebih tinggi bila pengelolaan sektor ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Pembiayaan operasional perusahaan pun akan semakin membebani kas negara. Hal tersebut diimbangi dengan fakta yang membuktikan bahwa badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia selalu merugi setiap tahunnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh website resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, ada 119 perusahaan dari 35 sektor yang dimiliki oleh pemerintah pada tahun 2015. Sebagian di antaranya perusahaan yang monopolistik, seperti PT Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, PT Angkasa Pura, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2013 menyebutkan bahwa pejabat BUMN dan BUMD masuk dalam urutan lima besar yang menjadi tersangka korupsi. Misalnya, 40 persen kasus korupsi di antaranya terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Total kerugian sebesar Rp. 600 miliar dari 25 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2013. Beberapa contoh kasus korupsi misalnya terjadi pada PT Angkasa Pura terkait pengadaan barang dan jasa Air Traffic Control (ATC) Simulator pada tahun 2004. Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar lebih. Hal yang sama terjadi pada PLN. Pada tahun 2014 terungkap tindakan korupsi pada pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan. Bahkan kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi PLN.

    Belum lagi BUMN yang selalu merugi, bahkan bisa dikatakan sudah tak sehat lagi mengingat keberadaannya hanya memperparah kerugian negara. Seperti yang dilansir dari katadata.co.id, pada tahun 2013 jumlah BUMN yang merugi mencapai 27 perusahaan (20% dari jumlah BUMN pada tahun 2013 yang mencapai 139 perusahaan) dengan nilai total kerugiannya mencapai Rp. 34,58 triliun. Lebih jauh, 45 persen (Rp. 15,27 triliun) di antaranya berasal dari kerugian yang dihasilkan oleh PLN. Angka yang fantastis, mengingat tak ada perusahaan lain yang bergerak dalam pengadaan daya listrik yang mengganggu laba yang diperoleh PLN. Belum lagi, laju laba yang diperoleh dari tahun ke tahun oleh BUMN tidak lebih dari 2 persen.

    Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apalagi mengingat modal pengelolaan BUMN dan BUMD merupakan hasil dari uang rakyat. Menanggapi hal seperti ini, BUMN pun tak bisa menjanjikan keuntungan yang stabil dan membantu membangun perekonomian Indonesia. Sebab, dari pengelolaannya saja masih banyak mengalami kendala, terutama penyalahgunaan wewenang oleh  para pejabat BUMN, BUMD dan bahkan pemerintahan itu sendiri. Belum lagi return yang dihasilkan BUMN dan BUMD bersifat jangka panjang, sehingga tidak bisa menjadi harapan besar bila diiringi dengan pengelolaan yang buruk. Dalam hal ini saya berasumsi dalam menanggapi persoalan tersebut harus ada upaya pengembalian hak kelola keseluruhan sektor ekonomi kepada masyarakat.

    Oleh karena itu, privatisasi BUMN merupakan hal yang penting, karena BUMN, terutama yang terus-menerus merugi, menjadi persoalan besar dalam permasalahan-permasalahan kesejahteraan di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal pemerintahan SBY-JK menghadapi dua persoalan besar bangsa; pengangguran dan membengkaknya utang negara. Selain itu, angka pengangguran sudah menembus angka 40 juta jiwa, di antaranya 11 juta penganggur terbuka,  38,4 juta jiwa di antaranya pada taraf hidup miskin. Hal tersebut tidak berimbang dengan daya serap tenaga kerja di Indonesia yang hanya bisa menampung 2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya, sehingga sisanya hanya akan menjadi daftar panjang pengangguran di Indonesia. Itu berarti perlu lahan pekerjaan yang lebih luas lagi untuk bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Hal ini tidak dapat disokong oleh BUMN yang bersifat monopolistik. Misalnya, terdapat pengusaha lokal yang mempunyai hasil pengembangan riset pengelolaan tenaga biosolar menjadi listrik yang lebih efisien dan secara finansial mampu mengembangkan hasil riset tersebut menjadi badan usaha. Namun, karena perundang-undangan di Indonesia yang membatasi pelaku usaha dalam bidang pengelolaan daya listrik yang hanya bisa dilakukan oleh PLN, maka hal tersebut membatasi pengembangan usaha di bidang sumber daya listrik dan berdampak langsung pada ketersediaan lapangan kerja baru. Daya serap tenaga kerja baru akan selalu berbanding lurus dengan jumlah badan usaha yang ada. Dengan demikian, monopoli pada sektor pengelolaan daya listrik seperti yang dilakukan oleh PLN jelas menghambat penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

    Bila tidak ada lagi BUMN yang memonopoli pasar, maka proses alami mekanisme pasar akan berjalan secara baik. Pasar yang kompetitif akan mendorong para pengusaha untuk membuat barang dan jasa yang lebih efisien dan berkualitas dari pesaing lainnya. Hal ini menciptakan persaingan yang sempurna dalam pasar, sehingga masyarakat sebagai produsen bisa terus maju dan masyarakat sebagai konsumen tak perlu khawatir lagi dengan ketidakstabilan harga dan kelangkaan barang dan jasa. Bila selanjutnya BUMN tidak sanggup dalam menghadapi persaingan pasar, maka bisa diambil kebijakan likuidasi karena BUMN yang terus menerus merugi hanya bisa membebani APBN. Atau bila BUMN dirasa maju dan menghasilkan profit yang tinggi, pemerintah bisa menjual kepada pihak swasta dan beralih ke fungsinya semula sebagai regulator untuk mendukung berjalannya mekanisme pasar.

    Selama ini privatisasi BUMN dianggap sebagai upaya untuk melemahkan jumlah pendapatan negara setiap tahunnya dan membuat negara semakin merugi. Namun, pada faktanya privatisasi BUMN biasanya selalu menjadi opsi pemerintah yang paling menghasilkan untung dibandingkan dengan opsi penjualan aset program restrukturisasi perbankan atau penerbitan obligasi negara. Melalui privatisasi BUMN, pemerintah mendapatkan dana segar tanpa kembali membebani APBN. Tentu saja, dalam praktiknya, privatisasi harus dijalankan dengan baik dan benar sehingga akan menghasilkan dampak positif, seperti yang telah terjadi pada Cina, Malaysia, Armenia, Kazakhstan, Lithuania, Bulgaria, Polandia, Chile, Argentina, Brazil, Mexico, atau negara adidaya sekalipun seperti Inggris (Sulistio, 2004, h. 7). Saya meyakini bahwa keseluruhan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa didukung oleh unsur yang paling utama, yaitu political will dari pemerintah yang kuat dengan cara menjalankan segala ketetapan dan memposisikan peran pemerintah hanya sebagai regulator. Tujuannya hanya satu, yaitu membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih mandiri.