Membaca Wacana Pemekaran Papua

    199
    Sumber gambar: https://setkab.go.id/presiden-terima-majelis-rakyat-papua-dan-papua-barat-di-istana-bogor/

    Topik mengenai wacana pemekaran Papua Kembali menghangat.  Hal ini setelah Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat persetujuan (Surpres) kepada DPR. Namun,  suara penolakan pemekaran wilayah Papua juga masih bergulir merespon hal itu.

    Tidak dapat dipungkiri, bahwa sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (Supres) pembentukan DOB dan mengirimnya ke DPR, gelombang demo penolakan masih terjadi di mana-mana, tidak hanya di Papua. Terakhir, demo serentak pada tanggal 10 Mei lalu, yang juga digelar di beberapa kota di Jawa, Bali, dan Sulawesi.  Bulan sebelumnya, demo penolakan pembentukan DOB sempat dilakukan beberapa kali, di antaranya Jayapura, Wamena, Paniai, dan Yahukimo (BBC.com, 20/5/2022)

    Munculnya demo besar-besaran di berbagai daerah, dengan mengusung aspirasi penolakan terhadap wacana pemekaran Papua, membawa argumentasi tegas menyatakan bahwa upaya pemekaran wilayah Papua dilaksanakan dengan tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua. Wacana pemekaran dianggap hanya melanggengkan kolonialisme.

    Meskipun demikian, dorongan untuk membaca bagiamana urgensi melakukan pemekaran juga disuarakan oleh berbagai pihak. Argumentasi yang dibangun adalah terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Papua dinilai dapat mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan (Detik.com,21/5/2022).

    Provinsi Papua  merupakan salah satu provinsi terbesar dan terluas diantara provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Namun, penyebaran penduduk di Provinsi Papua tidak merata. Hal ini menyebabkan rentang kendali Pemerintah terlalu luas dan terlalu jauh, sehingga fungsi pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan kurang efektif dan efisien.

    Setelah sejarah panjang dimulai dengan  disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, maka hal ini menjadi tonggak gagasan mengenai pemekaran Papua.  Selain itu, isu pemekaran ini sebetulnya sudah bergulir pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai dengan Presiden Joko Widodo di tahun 2019 pasca presiden melakukan kunjungan dan bertemu dengan komponen perwakilan masyarakat Papua (mediaindonesia.com, 26/3/2022).

    Oleh karena itu, membaca agenda pemekaran tersebut harus dilihat dalam perspektif yang tepat. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pengalaman sejarah masyarakat Papua dan relasi dengan pemerintah pusat merupakan hal yang selama ini selalu menjadi bayang-bayang persolan pemerintahan di Papua hingga saat ini.

    Misalnya, Kelompok Petisi Rakyat Papua mengkhawatirkan bahwa pemekaran akan menjadi jalan masuk kekuatan militer yang lebih besar. Menurut data yang mereka himpun, terdapat 76.227 personel militer gabungan TNI/POLRI di Papua sepanjang  tahun 2013 hingga 2021. Jumlah tersebut tidak termasuk militer non-organik dan organik yang dikirim pada awal tahun 2022. Personel tersebut tersebar di Komando Daerah Militer (Kodam) Cenderawasih, Kodam Kasuari, Polda Papua dan Polda Papua Barat. Jika pemekaran dilakukan dengan tiga daerah otonomi baru, otomatis hal tersebut akan menambah jumlah kodam dan kepolisian di wilayah paling timur Indonesia itu. Kemudian ditambah Korem, Kodim, Polres dan Polresta, serta jumlah personel organik maupun non-organik akan ditambah berdasarkan kapasitas tiga provinsi baru. Artinya, jumlah personel akan melebihi jumlah orang asli Papua yang hanya dua juta jiwa (voaindonesia.com, 25/5/2022).

    Selain itu, meletakkan diskursus di mana DOB pada  posisi yang tepat adalah hal yang sangat krusial. Apakah hal menjadi ancaman bagi orang asli Papua juga penting untuk didiskusikan bagimana seharusnya agar menjadi  perhatian.  Pengawalan terhadap pelaksanaan upaya pemekaran Papua harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, mengingat banyak pihak yang memiliki kepentingan  didalamnya. Bukan hanya kepentingan secara nasional, namun juga kepentingan dunia internasional terhadap Papua.

    Lebih dari itu, perlindungan kepentingan penduduk lokal atas kesejahteraan dan kesetaraan dengan perspektif hukum dan HAM sangat penting untuk menjadi tujuan utama, karena masyarakat Papua semestinya bukan menjadi obyek atas pemekaran tersebut, namun harus diposisikan sebagai subyek yang didengar dan dipertimbangkan dengan baik aspirasinya.

    Dalam perspektif  penyelenggaraan pemerintah wacana pemekaran wilayah Papua sebetulnya sangat realistis mengingat luasan wilayah, jumlah penduduk yang semakin meningkat, serta sumber kekayaan alam yang melimpah tentu perlu dikelola secara optimal. Salah satunya dengan pemekaran yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi eksplorasi, baik dari segi sumber daya alam sumber daya manusia maupun kebudayaan.

    Namun, jika wacana pemekaran Papua akan terus dilakukan, maka pemerintah dan para pihak terkait harus mempertimbangkan konteks sejarah dan lokal Papua termasuk aspirasi dan budaya masyarakat Papua, melakukan prosesnya secara inklusif dan partisipatif, serta menyerap pembelajaran dari pelaksanaan otonomi khusus dan kebijakan pemekaran di Papua selama ini. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait Papua akan lebih responsif, relevan, dan kontekstual dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Papua.

    Referensi

    https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61511246, Diakses pada 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB.

    https://epaper.mediaindonesia.com/detail/wacana-pemekaran-lima-provinsi-di-papua Diakses pada 9 Juni 2022, pukul  12.30 WIB.

    https://news.detik.com/berita/d-6088496/pengamat-bicara-soal-pemekaran-papua-bawa-perubahan-kemajuan-fisik. Diakses pada 9 Juni 2022, pukul  13.30 WIB.

    https://www.voaindonesia.com/a/tolak-wacana-pemekaran-papua-demo-meletus-di-beberapa-tempat/6565013.html Diakses pada 9 Juni 2022, pukul 15.41 WIB.