Meluruskan Wacana  Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu

    136
    Sumber gambar: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16886&menu=2

    Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi menarik lantaran pasca pengajuan uji materi ini, lantas memunculkan banyak spekulasi terkait dengan diskursus sistem proporsional tertutup yang mungkin diterapkan di Pemilu mendatang.

    Wacana yang berkembang saat ini sejatinya bukanlah hal yang mengagetkan mengingat UU Pemilu merupakan salah satu UU yang cukup reaktif dan memiliki relasi interdependensif dengan spektrum politik yang berkembang di segala zaman. Bukan kali ini saja UU Pemilu mengalami banyak tantangan dan acapkali dihubungkan dengan perubahan, dan bahkan pembatalan terkait UU tersebut tatkala mendekati Pemilu.

    Hal yang menjadi cukup banyak pro dan kontra adalah adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu jika dikabulkan oleh MK, maka menjadi pertanyaan apakah sistem Pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup? Karena hal ini menggambarkan bahwa Pemilu akan berbeda dengan sistem Pemilu yang ada dalam beberapa waktu yang lalu, di mana memilih calon figur akan bertransformasi kepada sistem proporsional tertutup yang memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg) (Kompas.com, 1/1/2023).

    Walaupun, di sisi lain perdebatan secara hukum tata negara juga menempatkan MK juga tidak boleh masuk ke ranah menentukan sistem Pemilu yang tidak ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy yang merupakan ranah eksekutif dan legislatif (Tempo.co, 17/1/2023).

    Namun, persoalan yang lebih besar dari itu apakah implementasi sistem proporsional tertutup berpotensi menjadikan pemilu ke depan akan mengarah pada kekuatan oligarki kepartaian.  Hal ini sangat terlihat pada kondisi di mana sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya. Hal ini sekaligus mereduksi kekuatan dan kedaulatan yang bertumpu pada rakyat.

    Hal ini bukanlah tantangan yang hanya sebatas isapan jempol semata, mengingat fakta bahwa hal ini tampak pada era Orde Baru yang melahirkan kekuatan oligarki kepartaian. Lebih-lebih, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar. Akibatnya, hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit. Terhitung pemerintahan Orde Baru memakai sistem ini selama enam periode Pemilu (Kompas.com, 1/1/2023).

    Kondisi ini tentu membuat nilai-nilai demokrasi kian terkikis dan mengalami ancaman seiring dengan terpusatnya kekuasaan pada sentra-sentra tertentu. Tidak dapat dipungkiri, bahwa sistem vis a vis  antara sistem proporsional terbuka adalah bukanlah sekedar praktik bagaimana demokrasi eksis, tapi juga perlu dipikirkan bagaimana nilai dan kandungan demokrasi harus terwujud secara substansial. Sejarah mencatat bahwa terbukanya berbagai macam latar belakang setiap orang untuk berkontestasi  adalah hal yang luar biasa, di mana siapapun juga dapat mewarnai proses politik di dalam partai sekalipun. Oleh karena itu, penting memikirkan kembali bagaimana posisi letak kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di dalam perdebatan ini.

     

    Referensi

    https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/09175511/pro-kontra-sistem-proporsional-tertutup-untuk-pemilu-2024-didukung-pdi-p. Diakses pada Selasa, 18 Januari 2023, pukul 12.00 WIB.

    https://nasional.tempo.co/read/1680616/denny-indrayana-sebut-sistem-proporsional-tertutup-hanya-strategi-partai-untuk-menangkan-pemilu-2024#google_vignette Diakses pada Selasa, 18 Januari 2023, pukul 08.00 WIB.