Masihkah Golput sebagai Otokritik?

    419

    Dalam suatu negara yang menjunjung tinggi sikap demokatis, pemilihan umum merupakan salah satu pilar terpenting dalam berdemokrasi.  Sebab, lewat pemilu tersebut rakyat secara sadar menyalurkan aspirasi dan suara mereka untuk memilih sendiri secara bebas calon pemimpin dan wakil-wakil mereka dalam memerintah dan mengawal pembangunan negara. Momen pemilu juga merupakan suatu bentuk interaksi antara partai politik dan para pendukungnya.

    Satu suara kita yang tersalurkan lewat pemilu sangat berharga dalam sebuah proses demokratisasi negara, sebab partai-partai politik yang dibentuk guna menyerap aspirasi setiap elemen di masyarakat membutuhkan dukungan suara untuk mendukung berjalannya suatu negara yang bersih, pro rakyat dan demokratis. Orang yang bersikap tidak memilih dalam pemilu atau yang mencoblos kotak kosong disebut sebagai golongan putih atau golput.

    Golput sejatinya seorang pemilih yang memilih untuk tidak memilih pasangan calon yang ada karena satu dan lain hal. Golput juga berarti orang yang tidak mengambil sikap untuk mendukung pasangan manapun sebagai pemimpinnya disebabkan oleh suatu alasan yang rasional bagi dirinya.

    Namun kata  golput hingga saat ini masih dicap jelek oleh masyarakat. Golput dianggap sebagai perbuatan apatis terhadap masa depan bangsa, tidak demokratis dan kadang pelaku golput dituduh sebagai orang yang ngga mikirin negara.

    Pandangan seperti ini sudah lumrah di masyarakat, bahkan pemerintah sendiri mengajak masyarakat untuk menjauhi sikap golput sampai-sampai pemerintah menggandeng lembaga keagamaan untuk mengeluarkan fatwa haram pada tindakan golput.

    Sebenarnya apa sih golput itu? Apakah benar golput itu merupakan tindakan yang anti pada demokrasi? Apakah benar golput itu adalah sikap apatis yang membahayakan negara dan masa depan bangsa? Tentu saja sebelum kita menarik kesimpulan seperti di atas kita harus mengetahui apa itu golput, sejarah dan fungsinya, sehingga kita tidak menzalimi para golputers dengan tuduhan yang buruk.

    Dalam sejarahnya, fenomena Golput terjadi pada saat rezim Orde Baru baru mulai berdiri, yaitu ketika diadakan pemilihan umum tahun 1971. Pemilihan umum ini pada mulanya diikuti oleh 10 partai politik. Namun setelah Pemilu tahun 1971 selesai, pemerintah justru memangkas jumlah partai politik dari 10 partai menjadi 2 partai dengan 1 golongan yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan 1 ormas, yaitu Golongan Karya (Golkar).

    Setiap pemimpin fraksi harus sejalan dengan kebijakan pemerintah Orde Baru, sikap  oposisi  dalam berpolitik tidak diperbolehkan ada bahkan dianggap sebagai tindakan subversif dalam Demokrasi ala Orde Baru. Kita tahu setiap calon pemimpin umum partai harus disetujui oleh Pak Harto sebelum dipilih oleh partai sehingga peran pemerintah sangat kuat mencengkram partai politik.  Situasi politik pada saat itu yang seolah-olah menggambarkan citra demokrasi pada hakikatnya tidak ada demokrasi dan peran rakyat di dalamnya. Setiap fraksi dikontrol oleh pemerintah sehingga tidak ada kritik yang efektif dan proses berdemokrasi bisa dikatakan mati.

    Di sini para aktivis dan Mahasiswa seperti Arief Budiman dan kawan-kawan mendeklarasikan diri sebagai Golongan Putih, yaitu mencoblos bagian putih dalam kertas suara sebagai bentuk protes terhadap pengebirian demokrasi dan suara rakyat rezim yang berkuasa. Golput pada hakikatnya adalah bentu ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan yang tidak benar, kotor, dan menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi.

    Dapat kita ketahui bahwa Golput itu pada dasarnya adalah gerakan protes bagi rakyat yang kecewa atas perilaku para politisi atau sistem pemerintah yang justru tidak memperhatikan suara rakyat yang memilih mereka. Saat ini, fenomena Golput  marak kembali, tidak seperti di era Orde Baru, saat ini orang yang memilih golput disebabkan karena kekecewaan mereka terhadap partai politik yang korup dan hanya menggumbar janji manis dalam kampanye

    Menurut ICW,  peristiwa kasus korupsi dan suap  yang terjadi pada DPRD Malang dimana 45 anggota wakil rakyat di Malang, empat puluh satu orang diantaranya terkena kasus korupsi. Ini membuktikan bahwa tingkat korupsi di negara kita masih tinggi dan budaya korupsi seolah sudah terakar secara permisif. Kordinator ICW Donald Fariz menyatakan “ sumbernya ini, parpol tidak kunjung dibenahi, baik secara organisasi maupun secara kelembagaan,” ungkapnya.

    Masih tingginya angka korupsi di negeri ini dan juga banyaknya para politisi yang tidak layak untuk memimpin naik hanya dengan bermodal uang dan janji membuat angka golput menjadi kian tinggi. Bagi masyarakat, memilih atau tidak sama saja bagi mereka,  toh hidup mereka tidak bakal berubah. Daripada mereka memilih untuk mengangkat “setan” berkuasa, lebih baik mereka tidak memilih sama sekali.

    Pada dasarnya memilih atau tidak adalah bagian dari hak individu itu sendiri, anda memilih pasangan atau tidak juga termasuk hak anda dalam menjalankan demokrasi. Golput atau golongan putih itu sendiri pada hakikatnya juga memilih untuk tidak memilih ketika ada pasangan calon atau partai yang tidak kita sukai atau kita tidak memiliki selera terhadap pasangan calon atau parpol yang menjadi pilihan dalam pemilu.

    Sikap masyarakat yang memilih golput tidak bisa disalahkan atau dituduh sebagai warga negara yang apatis dan tidak menghormati proses berdemokrasi. Sebab sikap golput mereka dapat dianggap perlawanan terhadap partai-partai dan elit politik yang korupsi, mengumbar janji palsu, dan mengangkat calon wakil rakyat atau presiden hanya dilihat dari segi finansial dan citra publiknya, bukan berdasar kecakapan, profesionalitas, dan loyalitasnya kepada rakyat.

    Golput adalah salah satu bentuk  perlawanan rakyat (selain demonstrasi dan pemberontakan) terhadap sistem pemerintahan yang korup dan tidak memihak kepentingan rakyat. Dalam mekanisme demokrasi saat ini, suara rakyat sangat dibutuhkan oleh partai politik. Jikalau satu partai terindikasi sebagai partai yang tidak bersih, maka suara masyarakat bisa dilempar ke partai lain. Jika semua partai terindikasi korup dan mengabaikan suara rakyat seperti yang terjadi di era Orde Baru, maka golpout menjadi pilihan paling rasional.

    Begitu juga dengan ketika pemilihan presiden, jika partai-partai mengusung calon yang diduga terindikasi sebagai pelaku kejahatan HAM dan korup, maka rakyat bisa memilih untuk tidak memilih sama sekali. Penarikan suara rakyat ini sebagai bentuk protes sekaligus menunjukkan kekuatan rakyat kepada para elit politik, bahwa rakyat bukan hewan kerbau yang bisa dikendalikan semaunya.

    Golput atau tidak pada hakikatnya adalah kebebasan kita untuk menentukan pilihan secara bebas dan rasional. Golput sangat dianjurkan ketika suatu kondisi negara tengah dilanda krisis demokrasi dan rakyat hanya menjadi objek elit politik untuk meraih kekuasaan. Di sini rakyat bisa menyadarkan para politisi bahwa mereka harus melihat dan mendukung apa yang menjadi keinginan rakyat.

    Tetapi jika situasi negara justru tengah stabil dan proses demokrasi (setidaknya) berjalan dengan cukup baik sehingga muncul sebagian politisi yang cakap dan egaliter, maka memilih pasangan calon yang telah terbukti hasil karyanya, pekerja keras, dan merakyat lebih diutamakan daripada tetap bersikap golput.

    Memilih calon dan partai yang memiliki rekam jejak yang baik, justru akan mencegah calon pemimpin yang buruk dan korup untuk naik ke kursi dan mendeklarasikan dirinya menjadi “kaisar” yang menginjak suara rakyat seperti yang pernah kita alami sebelumnya.