Belakangan ini, hal-hal menggemparkan, selain saya yang berhasil melewati seminggu tanpa bubble tea di sela kesibukan mengurus perihal administrasi mahasiswa baru tahun 2022, kaki kiri saya yang terlindas Grabwheels oleh seorang pengendara tak bertanggung jawab (yang hanya cengengesan tanpa minta maaf), minuman beralkohol pertama yang saya teguk setelah dua setengah bulan, pertemuan tidak disengaja dengan tiga orang kakak kelas semasa SMA, ada beberapa isu ancaman krusial seperti menipisnya cadangan minyak bumi dan batu bara, serta ketidakstabilan harga akibat laju permintaan produksi minyak yang sedang hangat diperbincangkan. Belum lagi, masalah polusi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil tersebut kemudian menimbulkan krisis iklim yang tidak berkesudahan.
Padahal, energi-energi tersebut digunakan sebagai sumber energi utama dalam keseharian kehidupan masyarakat. Contohnya adalah seperti minyak bumi yang diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Saat hendak berangkat beraktivitas misalnya, beberapa di antara kita menggunakan transportasi umum, sementara bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan umum tersebut berasal dari minyak bumi. Selain itu, listrik yang dinikmati untuk menunjang kebutuhan rumah tangga, wifi, pembelajaran online juga berasal dari PLN (perusahaan listrik negara). PLN pun masih mengandalkan batu bara untuk pembangkit tenaga listrik. Dalam artian lain, kebutuhan energi diperkirakan terus meningkat, namun sumber cadangan minyak bumi dan batu bara kian menipis setiap harinya.
Permasalahan-permasalahan energi tidak terbarukan ini mendorong urgensi suplai dari energi alternatif selain minyak bumi dan batu bara, yaitu energi terbarukan (EBT). Adapun potensi sumber energi terbarukan di Indonesia seperti energi panas bumi yang didukung oleh kondisi geografis Indonesia sebagai wilayah yang melintasi jalur vulkanik, energi air dan mikrohidro, bio energi (energi tumbuhan), biomassa, biodiesel, tenaga angin, matahari (tenaga surya), hingga nuklir (Lubis, 2007: 157-161).
Di Indonesia sendiri, kebijakan energi baru dan energi terbarukan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam dokumen tersebut, keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025, serta pada tahun 2050 minimal mencapai 31%. Sebaliknya, ketergantungan terhadap minyak bumi dan batu bara ditargetkan akan berkurang, dengan masing-masing persentase sebesar 20% dan 25% (Setyono.,et al, 2019: 177). Untuk mencapai target tahun 2025 hingga 2050 tersebut, pemerintah harus terus menggali potensi energi baru dan energi terbarukan di tingkat daerah, serta terus melakukan investasi di sektor energi baru dan energi terbarukan.
Langkah-langkah kebijakan yang dapat diambil pun meliputi konservasi energi (mendorong pemanfaatan energi secara efisien dan konservasi di sisi pembangkit), diversifikasi energi (upaya penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimalisasi penggunaan energi terbarukan), serta intensifikasi energi (upaya pencarian sumber energi baru agar dapat meningkatkan cadangan energi).
Upaya-upaya di atas sudah mulai diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia. Menurut Siaran Pers Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pemerintah telah memiliki peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060. Pada peta jalan tersebut, tambahan pembangkit listrik setelah tahun 2030 hanya dari PLT EBT. Mulai tahun 2035, pembangkit listrik akan didominasi oleh Variable Renewable Energy (VRE) dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin, dan arus laut pada tahun berikutnya. Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai tahun 2031 dan secara massif pada tahun 2051. Selanjutnya, tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai tahun 2049 (ebtke.esdm.go.id/16/02/2022).
Selain itu, faktor investasi juga berpengaruh terhadap ranah energi terbarukan di Indonesia. Menurut laporan Tinjauan Kebijakan Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia yang disusun oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD (Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia 2021), Indonesia telah menjadi tujuan pilihan para investor bidang energi bersih karena tingginya prospek energi terbarukan dan potensi penghematan energinya (0ECD, 2021). Transisi Indonesia menuju energi terbarukan juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan hijau baru (green jobs).
Beriringan dengan isu pemanfaatan energi terbarukan, penjaminan hak penguasaan atau kepemilikan atas energi juga menjadi sorotan penting. Pengaturan hak penguasaan atas sumber daya alam, entah itu tanah, sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, sumber daya air, sumber daya hutan, dan sumber daya yang ada di ruang angkasa, memunculkan beberapa pertanyaan penting terkait alokasi kekayaan (berupa sumber daya alam) di dalam masyarakat.
Bagi pasar atau lapangan ekonomi, sistem penguasaan yang baik adalah yang dapat membantu pemilik dan pengguna sumber daya alam meminimalisir kerugian, dan pada saat yang sama memaksimalkan keuntungan. Sistem penguasaan yang demikian akan memberikan stimulus untuk melakukan tindakan-tindakan atas property, seperti pemanfaatan dan penggunaan yang produktif, berinvestasi dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan nilai properti, serta perdagangan (Widowati., et al, 2019).
Dalam pandangan liberalisme, Richard Barnes (2009) menyatakan bahwa hak penguasaan sumber daya ini sebagai hak privat biasanya dikonsepsikan sebagai hak yang mengabdi kepada fungsi privat (private function of property right) terkait kebebasan, otonomi dan kepuasan individual (preference satisfaction). Tercapainya tujuan tersebut dimungkinkan kalau hak penguasaan mencakup 3 (tiga) kewenangan, yaitu: control, exclusion, dan alienation. Tiga ciri ini bahkan disebut sebagai “trinity of rights essential to private property,” dan harus dapat dinikmati oleh pemegang hak seluas mungkin.
Akhir kata, optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan tidak lepas dari kebebasan berinovasi proses teknologi yang transparan. Masyarakat dan pemerintah yang tidak berhenti berkreasi dan mempunyai toleransi terhadap kegagalan dalam sebuah proses pengembangan teknologi inovasi menjadi kunci eskalasi energi baru dan terbarukan (EBT). Selain itu, penjaminan hak atas energi juga penting karena secara konseptual, hak penguasaan atas sumber daya alam itu merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan sumber daya alam. Lebih jauh, konsepsi hak penguasaan ini menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hak bagi setiap pihak atas sumber daya alam yang dimilikinya atau dikuasainya.
Referensi
Artikel
https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/02/16/3086/bertemu.world.bank.menteri.esdm.paparkan.peta.jalan.transisi.energi.indonesia Diakses pada 6 Juli 2022, pukul 18.42 WIB.
Jurnal
Lubis, A. (2007). “Energi Terbarukan dalam Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Teknik Lingkungan. Vol. 8 (2): 155-162. Diakses pada 6 Juli 2022, pukul 16.04 WIB melalui https://media.neliti.com/media/publications/151118-ID-energi-terbarukan-dalam-pembangunan-berk.pdf
Setyono, J., Mardiansjah, FH., Astuti, MFK. (2019). “Potensi Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan di Kota Semarang”. Jurnal Riptek, Vol. 13 (2): 177 – 186. Diakses pada 06 Juli 2022, pukul 15.09 WIB melalui https://riptek.semarangkota.go.id/index.php/riptek/article/download/68/64
Widowati, D., Yurista, A,, Bosko, R. (2019). “Hak Penguasaan atas Sumber Daya Alam dan Penjabarannya dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 (2): 147-159. Diakses melalui https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/454/pdf
Buku
Barnes, R. (2009). Property Rights and Natural Resources. London: Hart Publishing.
OECD, (2021). Clean Energy Finance and Investment Policy Review of Indonesia, Green Finance and Investment. Paris: OECD Publishing. Diakses pada 6 Juli 2022, pukul 19.00 WIB, melalui https://doi.org/10.1787/0007dd9d-en.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.