Lingkungan Hidup dan Masa Depan Energi

    271
    Sumber gambar: https://www.reuters.com/business/energy/nuclear-power-is-not-sustainable-energy-german-environment-ministry-2021-10-13/

    Pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup  (HLH) Sedunia atau World Environment Day (WED). Hal ini menjadi momentum demi mengambil kesempatan untuk merefleksikan pencapaian dan terus berupaya untuk mengatasi tantangan lingkungan hidup yang dihadapi dunia hingga saat ini. Peringatan ini memberikan dorongan untuk selalu berpusat pada eksternalitas positif bagi perlindungan alam dan planet bumi.

    Diperingati sejak tahun 1974, Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah bentuk kampanye untuk menyampaikan keberhasilan upaya penyelamatan yang merupakan bagian dari SDGs sekaligus merupakan peringatan dari Konferensi Stockholm. Konferensi Stockholm atau Pemukaan Konferensi Lingkungan Hidup Manusia yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 5-16 Juni 1972 di Stockholm Swedia, merupakan konferensi tingkat dunia pertama yang membahas mengenai isu lingkungan. Pada tahun 1972, Majelis Umum PBB menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day (WED). Perayaan pertama Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia mengambil tema “Hanya Satu Bumi” yang berlangsung pada tahun 1974 (Tirto.id).

    Pada tahun-tahun berikutnya, Hari Lingkungan Hidup Sedunia telah berkembang sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran akan masalah yang dihadapi lingkungan, seperti polusi udara, pemanasan global, pencemaran sungai, hilangnya satwa liar dan keragaman hayati, dan perlunya ketahanan pangan, serta banyak tantangan lainnya. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dilakukan untuk menyerukan kesadaran kepada masyarakat global untuk mengambil tindakan positif terhadap perlindungan alam dan planet bumi.

    Namun, hingga kini bencana ekologi masih menjadi tantangan besar bagi dunia. Meskipun kampanye dan gerakan-gerakan yang muncul terus gencar untuk mendorong lahirnya kesadaran tersebut, namun dampaknya hingga kini belum dapat dirasakan secara maksimal untuk mengatasi persoalan terkait dengan krisis lingkungan hidup.

    Melansir data Bank Dunia (2017), Indonesia, sebagai sebuah negara, masih mengalami masalah ekologi yang cukup serius. Sumber masalah utama lingkungan di Indonesia masih berpusat pada persoalan pemanasan global dan perubahan iklim, pengelolaan hutan dan aliran air, penanggulangan bencana, sumber daya pesisir, lahan gambut, hingga ekosistem terumbu karang (Mongabay.co.id).

    Tidak dapat dipungkiri, bahwa adanya produk hukum seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejatinya merupakan hal yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa negara tegas berkomitmen secara konstitusional dalam memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.

    Lebih dari itu, penanganan terkait dengan  masalah tersebut juga membutuhkan kesinambungan dan integrasi berbagai pihak untuk menangani persoalan lingkungan hidup. Terlebih, masalah lingkungan di Indonesia berkaitan erat dengan faktor lain dalam struktur sosial, terutama faktor ekonomi dan kemasyarakatan

    Salah satu isu yang juga penting untuk dilihat adalah bagaimana Indonesia perlu mendorong isu lingkungan yang berkelanjutan. Misalnya, terkait dengan penggunaan energi yang masih membawa dampak negatif bagi lingkungan. Hal ini masih dominannya penggunaan bahan bakar fosil di Indonesia.

    Gambaran ini terlihat dalam kondisi energi di Indonesia yang masih didominasi oleh energi fosil, di mana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar fosil masih mendominasi produksi listrik di Indonesia. Secara presentase, kondisi ini mencapai 50,4% ketimbang pemanfaatan energi terbarukan yang masih minim (hanya sekitar 11.5%). Apalagi, jika melihat suplai energi domestikyang ada pada saat ini hanya mampu memenuhi 75% permintaan energi nasional dan akan terus menurun setiap tahunnya disebabkan karena sumber daya yang terbatas (Suarakebebasan.id).

    Namun, komitmen ini nampaknya masih belum terlihat dalam rencana-rencana regulasi kebijakan. Faktanya draf rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT), yang telah memasuki harmonisasi dan pemantapan, pasal-pasal yang berada didalamnya masih berfokus pada isu-isu energi fosil, seperti batu bara misalnya. Padahal, pembentukan undang-undang ini bisa menjadi momentum yang strategis bagi keberlajutan energi dan lingkungan di masa depan.

    Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan komitmen Presidensi Indonesia di G20 juga mendorong penggunaan transisi penggunaan energi terbarukan (Detik.com).  Indonesia sebagai negara harus mengambil posisi paling depan dalam menunjukkan komitmen tersebut secara global. Indonesia dapat menjadi lokomotif kepemimpinan yang bertumpu pada isu-isu ini.

    Walaupun tantangan terhadap hal tersebut tidak mudah, mengingat banyak sekali persoalan baik dari sisi political will, kesadaran dan komitmen, serta kolaborasi dari berbagai pihak, serta penegakan hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi terkini terkait dengan isu energi dan lingkungan ini merupakan akumulasi itu semua, seperti masih belum kuatnya infrastruktur, masalah perizinan, subsidi, dan aspek-aspek  lainnya yang memengaruhi proses transisi energi ini.

    Sebagai penutup, seluruh elemen, baik itu pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan masyarakat di seluruh lapisan sudah saatnya bersama-sama menunjukkan komitmen bersama terhadap isu energi dan lingkungan.  Pada hari Lingkungan Hidup Sedunia kali ini dan di masa-masa selanjutnya, mari bersama berpartisipasi dan mendukung upaya untuk energi yang berkelanjutan di masa depan.

     

    Referensi

    https://news.detik.com/berita/d-6052089/presidensi-g20-akan-dorong-transisi-penggunaan-energi-terbarukan Diakses pada 7 Juni 2022, pukul 16.30 WIB.

    https://www.mongabay.co.id/2022/06/05/hari-lingkungan-hidup-dan-persoalan-lingkungan-kita/ Diakses pada 7 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.

    https://tirto.id/sejarah-hari-lingkungan-hidup-sedunia-diperingati-5-juni-2022-gsyK Diakses pada 7 Juni 2022, pukul 10.30 WIB.

    https://suarakebebasan.id/cerita-webinar-forum-kebebasan-tentang-mengatasi-eksternalitas-terhadap-lingkungan/ Diakses pada 7 Juni 2022, pukul 14.00 WIB.