Liberty Talks Suara Kebebasan IG Live Series: HAK HIDUP

193

John Locke menyebutkan bahwa individu oleh alam dikaruniai hak yang melekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak dapat dicabut oleh negara. Locke menyebutnya sebagai _natural rights-, yaitu adalah hak-hak yang tidak bergantung pada hukum, kebiasaan budaya, atau pemerintahan tertentu, bersifat universal, fundamental, dan tidak dapat dicabut.

Meskipun demikian, hak hidup merupakan isu yang melahirkan pro dan kontra. Hak hidup melahirkan perbedaan pendapat dalam praktiknya di setiap negara. Meskipun beberapa pihak menyatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dicabut, praktik sebaliknya justru terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Tidak jarang pengaturan yang menegasikan hak hidup dapat ditemukan dalam hukum positif di Indonesia. Pandangan ini berangkat dari pandangan yang mengatakan bahwa hukum dapat membatasi /mengambil hak tersebut.

Lantas, bagaimanakah sejarah hak hidup? Apakah hak hidup itu adalah hak yang dapat diambil alih? Dan sejauh mana batasan negara untuk mengatur hak hidup tanpa merampasnya dari individu? Bagaimana seharusnya hak hidup dihargai, dijamin, dan dilindungi?

Suara Kebebasan akan membahas hal tersebut dalam Liberty Talks IG Live Series yang berjudul “Hak Hidup”. Diskusi ini akan menghadirkan Direktur Eksekutif Public Policy and Law Studies Centre, Farco Siswiyanto Raharjo.

Saksikan di tayangan IG Live @suarakebebasan pada hari Selasa, 15 Maret, pukul 14.00-15.00 WIB.

Terima kasih dan Salam Kebebasan!