Libertarianisme dan Utopia

    358

    “Imagine there’s no countries

    It isn’t hard to do

    Nothing to kill or die for

    And no religion too…”

     

    Itulah salah satu bait dari lirik lagu Imagine, yang ditulis oleh John Lennon. Lagu tersebut merupakan salah satu lagu paling mansyur dalam sejarah musik populer, dan tak jarang dianggap sebagai hymne kelompok humanis dan anti kekerasan di seluruh dunia. Tak tanggung-tanggung, majalah musik Rolling Stone bahkan menobatkan Imagine sebagai lagu nomor 3 terbesar sepanjang masa.

    Dalam lagunya Lennon bermimpi, mengenai dunia utopis tanpa batas-batas negara, agama, kelas sosial dan keinginan untuk mencari materi, serta dimana setiap manusia bersedia utk saling berbagi dengan sesama. Lennon pun bukan hanya berimajinasi dengan dirinya sendiri, ia juga mengajak para pendengarnya utk membayangkan hal yang sama.

    I hope someday you’ll join us, and the world will be as one,” gubah mantan personel The Beatles tersebut dalam lagunya.

    Lennon tentu bukan satu-satunya orang yang memiliki angan-angan akan dunia yang menurutnya ideal di masa depan. Sepanjang sejarah, ada ribuan, atau bahkan jutaan manusia  yang memiliki ambisi besar untuk mengubah dunia, untuk menciptakan masyarakat yang mereka anggap sempurna. Mereka semua berasal dari berbagai tempat yang berbeda, timur dan barat, dan berbagai latar belakang, baik filsuf, kaisar, teolog, politisi, akademisi, pemimpin militer, seniman, sastrawan, penyair, aktivis, dan musisi.

    Hampir setiap individu pasti memiliki gagasan serta ide yang berbeda-beda akan dunia yang ideal di sekeliling mereka, yang dilandasi oleh berbagai macam hal, baik ideologi politik, keyakinan agama, maupun tradisi yang mereka anut. Ada sebagian dari gagasan tersebut yang tergolong praktis dan cenderung lebih mudah untuk direalisasikan, namun ada juga sebagian gagasan lainnya yang dituduh sebagai sesuatu yang utopis dan diluar akal sehat.

    Gagasan-gagasan yang diusung oleh Libertarianisme merupakan salah satu diantara sekian banyak ide yang oleh banyak kalangan, dianggap sebagai sesuatu yang utopis dan hampir tak masuk akal. Tidak hanya itu, klaim bahwasanya saat ini tidak ada satupun negara, ataupun entitas politik lainnya, yang menerapkan gagasan libertarianisme secara penuh juga digunakan oleh beberapa pihak sebagai bukti nyata bahwasanya libertarianisme merupakan pemikiran gagal yang hanya bisa hadir dalam angan-angan belaka.

    Libertarianisme mengakui bahwasanya individu merupakan entitas yang otonom dalam masyarakat, dan memiliki hak alamiah untuk melakukan apapun sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar hak kepemilikan individu lain, baik kepemilikan atas pikiran, tubuh, ataupun propertinya. Maka dari itu tindakan kekerasan hanya bisa dibenarkan dalam situasi untuk membela diri atau individu lain dari agresi pihak lainnya.

    Saya tidak ingin membahas secara mendalam mengenai gagasan dasar untuk menjustifikasi prinsip terhadap pengakuan atas hak individual. Hal tersebut bukanlah fokus saya dalam tulisan ini. Ada banyak literatur yang dapat kita baca yang membahas mengenai hal tersebut secara mendetail, baik buku, pamflet, ataupun artikel-artikel yang bisa kita temukan dengan mudah di dunia maya, baik di website Suara Kebebasan ataupun situs-situs lainnya.

    *****

    Salah satu kritik tersebut datang dari Michael Lund melalui tulisannya yang dimuat di website Salon.com, yang berjudul “The question libertarians just can’t answer: If your approach is so great, why hasn’t any country anywhere in the world ever tried it?” (Link: https://www.salon.com/2013/06/04/the_question_libertarians_just_cant_answer/ )

    Lund dalam artikelnya menyatakan bahwasanya libertarianisme sebagai ideologi yang gagal karena ia anggap pada saat ini tidak ada satupun negara di permukaan bumi yang telah menerapkan gagasan-gagasan yang diusung oleh libertarianisme secara utuh.

    There are 193 sovereign state members of the United Nations. If libertarianism was a good idea, wouldn’t at least one country have tried it? Wouldn’t there be at least one country, out of nearly two hundred, with minimal government, free trade, open borders, decriminalized drugs, no welfare state and no public education system?” tulis Lund dalam artikelnya.

    Saya tidak ingin menyanggah pernyataan Lund bahwasanya saat ini tidak ada satupun negara yang telah berhasil menerapkan ide-ide libertarianisme secara utuh. Selain itu, dalam hal ini Lund juga bukanlah satu-satunya orang yang pernah menanyakan hal tersebut. Saya pun kerap mendapatkan pertanyaan yang hampir serupa dari beberapa kawan saya, baik di kampus, ruang diskusi, ataupun di tempat-tempat lain.

    Argumen bahwasanya suatu gagasan sebagai gagasan yang buruk hanya karena tidak ada negara atau entitas politik manapun yang menerapkannya secara utuh bagi saya bukanlah suatu pernyataan yang tepat.

    Sepanjang sejarah, ada banyak ide-ide dan gagasan besar yang dianggap utopis pada zamannya. Tengoklah gerakan-gerakan perjuangan hak perempuan di Amerika Serikat dan Eropa Barat misalnya. Sebagaimana yang kita ketahui, selama ratusan tahun, di belahan dunia Barat perempuan sama sekali dilarang untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, mengenyam pendidikan, atau bahkan memiliki kontrol atas reproduksinya. Tempat bagi kaum perempuan hanyalah di wilayah domestik, dan perempuan harus tunduk pada laki-laki yang menjadi wali mereka, apakah Ayah ataupun suami.

    Hal yang sama juga terjadi dengan gerakan kesetaraan rasial. Tidak bisa dipungkiri, salah satu warisan dari kolonialisme yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin ialah adanya stratifikasi sosial yang berdasarkan warna kulit. Bangsa kulit putih dianggap lebih baik dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada kulit lainnya, dan maka dari itu mereka memiliki “hak” utk berkuasa dan mengatur bangsa-bangsa lain.

    Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pandangan moral masyarakat, yang didorong oleh berbagai tokoh di berbagai zaman, mulai dari para pemikir era Pencerahan di abad ke 18, kelompok anti-perbudakan di awal abad ke 19, gerakan suffragist (pendukung pemberian hak pilih bagi kaum perempuan) di awal abad ke 20, hingga gerakan-gerakan pejuang hak sipil pada dekade 1960an, berbagai ide-ide masa lalu mengenai ras dan gender tersebut mulai ditinggalkan.

    Perlahan-lahan masyarakat akhirnya mulai menyadari bahwasaya perbedaan ras dan jenis kelamin bukanlah suatu faktor yang dapat menentukan karakter dari individu, dan bukan hanya itu saja. Stigma-stigma terhadap identitas-identitas lain, seperti orientasi seksual misalnya, perlahan-lahan juga mulai ditinggalkan.

    Berbagai perilaku yang dahulu dinggap tabu dan sangat tercela, serta hampir mustahil untuk dilegalkan, juga mulai diterima oleh masyarakat, salah satunya adalah hal-hal yang menyangkut kebebasan seksual. Dengan melihat sejarah perkembangan moralitas yang dianut oleh masyarakat, hampir bisa dipastikan bahwasaya masyarakat di masa depan pun akan memiliki nilai-nilai moralitas yang jauh berbeda dengan yg kita anut saat ini, dan bisa jadi hampir tidak bisa kita bayangkan.

    Contoh sederhana yang bisa kita lihat adalah ide mengenai legalisasi narkoba secara penuh misalnya, sebagaimana yang diangkat dalam tulisan Lund, yang juga merupakan gagasan yang didukung oleh libertarianisme, sebagai bagian dari self-ownership setiap individu atas tubuh mereka sendiri.

    Para pengguna narkoba, tidak hanya di negara-negara timur tapi juga di negara-negara Barat, kerap mendapat stigma sebagai seseorang yang tidak bermoral atau bahkan jahat, sama seperti seseorang, khususnya perempuan, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan pada abad ke 19. Namun bukan berarti di masa depan stigama seperti ini dapat hilang dari masyarakat dan perilaku konsumsi narkoba merupakan hal yang dapat diterima, dan negara pun pada akhirnya melegalkan praktik konsumsi narkoba untuk rekreasi secara penuh.

    Kembali ke masa lalu, gagasan mengenai kesetaraan gender dan ras merupakan sesuatu yang sangat mustahil untuk terwujud bila kita melihat dari kacamata masyarakat berabad-abad yang lalu, dan juga pada masa itu tidak ada satupun negara (atau imperium) yang menerapkan kesetaraan gender dan ras bagi para penduduknya secara penuh, dan bukan bagi warga kulit hitam, di banyak tempat di belahan dunia pada masa itu mereka bukan hanya menjadi warga kelas dua, tapi justru menjadi budak yang dianggap sebagai properti dan sama sekali tidak dipandang sebagai manusia.

    Lantas, apakah hanya karena “tidak ada negara pada abad ke 17 dan 18 yang menerapkan kesetaraan gender dan ras”, maka kita menyatakan bahwasanya ide-ide tersebut merupakan ide yang buruk pada masa itu? Apakah berarti lantas ide-ide rasis dan misoginis merupakan ide-ide yang lebih baik pada masa itu, hanya dikarenakan tidak ada satupun negara, atau imperium, yang menerapkan kesetaraan gender dan rasial?

    Apakah kita juga berarti akan menyatakan bahwa tokoh seperti Mary Wollstonecraft misalnya, yang mengadvokasi pendidikan untuk kaum perempuan di abad ke 18, sebagai seseorang yang membawa ide buruk hanya karena di masanya tidak ada satupun negara yang menerapkan gagasan yang dibawanya?

    *****

    Selain melalui pendekatan historis, tanggapan saya terhadap pertanyaan Lund tersebut, dan juga terhadap kawan-kawan saya yang menanyakan hal yang sama, adalah saya kurang sepakat dengan fokus dari pertanyaan yang diajukan, yang lebih memfokuskan pada “penerapan ideal” daripada “proses.”

    Bila kita menggunakan ketiadaan penerapan yang ideal atas sebuah ide atau gagasan, untuk menjustifikasi bahwa ide atau gagasan tersebut sebagai sesuatu yang buruk atau gagal, maka dapat dikatakan tidak ada satupun ide atau gagasan yang dibuat oleh manusia yang baik atau berhasil.

    Mengambil contoh dari beberapa gagasan besar hasil bukah pikir umat manusia, seperti kebebasan pers misalnya. Gagasan mengenai kebebasan pers merupakan sesuatu yang penting untuk dibela dan dilestarikan, dan juga merupakan salah satu gagasan yang diadvokasi oleh libertarianisme.

    Namun, bila kita menarik ide mengenai kebebasan pers ke titik ekstrimnya, adakah satupun negara, dari 193 anggota PBB, yang menerapkan kebebasan pers secara utuh? Mari kita ambil salah satu contoh.

    Salah satu lembaga yang secara berkala melakukan survey terhadap kebebasan pers di dunia adalah Freedom House. Freedom House dalam hal ini memberikan penilaian dari angka 0 hingga 100 untuk mmbuat ranking indeks kebebasan pers negara-negara di dunia, dimana angka 0 menunjukkan kebebasan pers yang sempurna dan angka 100 menunjukkan tidak adanya kebebasan pers sama sekali.

    Pada tahun 2016, Freedom House menetapkan Norwegia di peringkat pertama dalam indeks kebebasan pers dengan nilai 9 (link: https://freedomhouse.org/report/freedom-press/2016/norway .) Meskipun menduduki peringkat pertama, bukan berarti Norwegia mendapatkan nilai sempurna, yakni 0.

    Freedom House mencatat masih ada beberapa masalah dalam kebebasan pers di Norwegia, diantaranya adalah adanya peaturan yang mengkriminalkan seseorang yang dituduh menyebar kebencian dengan ancaman pidana 3 tahun, juga beberapa kasus dimana polisi menahan dan menyita rekaman video milik jurnalis secara ilegal, yang mana jurnalis tersebut sedang melakukan investigasi terhadap kelompok muslim radikal di Norwegia yang ingin bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

    Bahkan negara yang menduduki peringkat 1 terkait kebebasan pers pun masih belum bisa melindungi kebebasan pers secara sempurna. Lantas, apakah berarti ide mengenai kebebasan pers menjadi tidak relevan atau buruk, hanya karena tidak ada satupun negara yang saat ini berhasil menerapkannya secara sempurna?

    Tentu tidak. Kebebasan pers tetaplah sesuatu yang sangat luhur dan harus diperjuangkan. Dan, sekali lagi, bagi saya inilah mengapa kita harus lebih memberi fokus perhatian terhadap “proses untuk mencapai hasil,” untuk menjustifikasi suatu gagasan, bukan pada “apakah ada negara atau wilayah yang telah menerapkan gagasan tersebut secara utuh dan sempurna.”

    Kebijakan dekriminalisasi narkoba di Portugal pada tahun 2001 misalnya, merupakan kebijakan yang sangat sejalan dengan gagasan libertarian. Perlu dicatat bahwasanya tentu kebijakan tersebut belumlah “sempurna” bila dilihat dari kacamata seorang libertarian, seperti saya sendiri. Saya sangat menyetujui kebijakan untuk melegalisasikan narkoba secara total dan memperlakukannya seperti barang-barang konsumsi lain.

    Namun, meskipun demikian, langkah yang dilakukan Portugal jelas bergerak ke arah kebijakan yang libertarian, dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memperlakukan pengguna narkoba sebagai kriminal, dan hasil dari penerapan tersebut terbilang sukses. Lembaga Think Tank Amerika Serikat Cato Institute, dalam penelitiannya menunjukkan bahwasanya pengguna heroin di kalangan remaja di Portugal justru turun dari 2,5% di tahun 2001 menjadi 1,8% di tahun 2006. Selain itu, tingkat kematian karena narkoba jenis opium juga menurun dari hampir 300 orang pada tahun 2001, menjadi 100 orang pada tahun 2006.

    Selain dekriminalisasi narkoba, contoh kebijakan lain yang diadvokasi oleh libertarianisme adalah privatisasi, dan kasus paling nyata dari keberhasilan kebijakan ini adalah yang terjadi di Inggris pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan Margaret Thatcher. British Airways misalnya, sebelumnya dimiliki oleh pemerintah Inggris dan mengalami kerugian besar hingga 200 Juta Pound pada tahun 1970-an. Pada tahun 1981, Thatcher melakukan privatisai atas perusahaan penerbangan tersebut dan pada tahun 1983 British Airways lantas mendapat keuntungan besar hingga 200 Juta Pound.

    Proses menuju hasil melalui kebijakan inilah yang perlu menjadi fokus kita dalam menilai suatu gagasan. Sejarah, dan juga dunia saat ini, sudah menunjukkan bahwasanya berbagai kebijakan yang diadvokasi oleh para pemikir, akademisi, dan ekonom libertarian, yang bertumpu pada mekanisme pasar bebas, kebebasan individu, serta peran pemerintah yang terbatas, telah berhasil membebaskan jutaan manusia dari kemiskinan, kemelaratan, serta berbagai kegagalan program yang dibuat oleh para birokrat dan aparatur negara yang merasa paling tahu apa yang terbaik untuk masyarakatnya.