Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan

474
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [699.05 KB]

Infrastruktur merupakan salah satu kunci kemajuan dari kegiatan ekonomi setiap negara. Boediono (2009) mempertegas dengan mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan cepat bergerak di saat pemerintah memberikan perhatian pada dua bidang, yakni pembangunan infrastruktur dan perbaikan iklim investasi. Salah satu infrasturktur yang penting untuk dibahas lebih lanjut adalah ketenagalistrikan.

Sayangnya, situasi ketenagalistrikan di Indonesia sebelum tahun 2009 masih mengkhawatirkan. Di tahun 2008, pasokan listrik rata-rata nasional hanya mencapai sekitar 60 persen. Namun, tingkat rasio elektrifikasi (electricity rate) nasional di tahun 2014 meningkat hingga mencapai 85 persen. Perlu diakui bahwa peran pertumbuhan tingkat elektrifikasi di Indonesia ini salah satunya disebabkan karena lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal yang menjelaskan dan membolehkan adanya reformasi listrik, yaitu pada Pasal 10 yang menyatakan adanya usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum dalam hal pembangkit tenaga listrik; transmisi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik; dan/atau penjualan tenaga listrik.

Terdapat pasal lain yang juga menjelaskan diperbolehkannya penyediaan usaha jasa listrik yang terintegrasi. Melihat pasal selanjutnya yaitu Pasal 11, Pasal 20, Pasal 33, dan Pasal 56 secara keseluruhan memperkenankan urusan ketenagalistrikan agar bisa dikelola oleh swasta atau pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya dapat lebih efisien dan kompetitif. Selain itu, pemerintah pusat juga tidak terbebani oleh biaya subsidi yang tinggi untuk urusan energi mengingat keterbatasan APBN.

Dengan demikian, penyediaan jasa usaha listrik untuk kepentingan umum yang diwujudkan dalam liberalisasi listrik yang terintegrasi merupakan solusi dan juga reformasi listrik yang sesuai dengan undang-undang. Dengan kata lain, reformasi tersebut merupakan (solusi) reformasi yang tidak menyalahi aturan hukum (legal secara hukum).

Sila baca selengkapnya kajian ini dengan mengunduh berkas lampiran yang disediakan.