Legitimasi Kebebasan Ekonomi dalam Pancasila

    528

    Apa reaksi pertama kita ketika mendengar kata “kebebasan ekonomi”? Takut? Optimis? Biasa saja? Atau justru tidak mengerti? Setiap individu pasti memiliki reaksi yang berbeda ketika mendengar terminologi ini. Reaksi ini bergantung pada ideologi politik (political ideology) yang dianut oleh individu tersebut. Lalu, apa yang dimaksud dengan kebebasan ekonomi?

    Miller dan Kim (2011:20) menyatakan bahwa kebebasan ekonomi adalah semua kebebasan dan hak dalam produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Pada tingkatan tertinggi, kebebasan ekonomi memberikan hal-hal berikut kepada perekonomian suatu negara:

    1. Hak kepemilikan properti yang absolut;
    2. Kebebasan pergerakan tenaga kerja, modal, dan barang, dan
    3. Hilangnya paksaan dan batasan kebebasan ekonomi bagi individu secara absolut, di luar batasan yang diperlukan untuk menjaga kebebasan ekonomi itu sendiri.

    Dengan demikian, individu pada suatu perekonomian yang bebas memiliki hak dan kebebasan untuk bekerja, melakukan kegiatan produksi, konsumsi, dan investasi sesuai dengan preferensi masing-masing dalam suatu batasan kerangka hukum (rule of law). Tugas pemerintah adalah untuk melindungi dan menghormati kebebasan tersebut.

    Bagaimana cara pemerintah untuk melakukan hal tersebut? Ada dua tahap yang harus dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mengakui dan memberikan legitimasi terhadap kebebasan ekonomi pada dasar dan konstitusi negara tersebut. Kedua, untuk mewujudkan legitimasi tersebut, pemerintah perlu menciptakan kerangka kerja (framework) yang tepat untuk melindungi kebebasan ekonomi.

    Kerangka kerja tersebut terdiri atas hak kepemilikan properti yang jelas, hukum yang jelas, pasar bebas yang terbuka, pemerintah yang berperan secara terbatas (limited government), dan peredaran uang dalam perekonomian yang wajar dan terjaga (The LIBRE Initiative, 2011).

    Kerangka kerja tersebut adalah preseden dari berbagai manfaat yang datang dari kebebasan ekonomi. Manfaat-manfaat tersebut adalah penyediaan barang publik yang lebih efektif dan efisien, mendorong kesejahteraan secara agreggat, dan menekan biaya bagi masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup, memperbaiki kondisi kesehatan, dan mempermudah akses terhadap pendidikan (Roberts dan Olson, 2013:16).

    Tentu saja, melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Memperbaiki kondisi kesehatan adalah kewajiban kita untuk memanusiakan manusia lainnya sebagai individu, sehingga persatuan kita semakin kuat. Mempermudah akses terhadap pendidikan adalah kewajiban kita untuk mewujudkan keadilan sosial, serta masyarakat beradab yang inklusif dan demokratis.

    Bisa dilihat, bahwa ketiganya berkorespondensi dengan semua sila dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka. Adanya kebebasan ekonomi mempermudah kita sebagai manusia Indonesia untuk memenuhi kewajiban kita di dalam Pancasila. Namun, peran kebebasan ekonomi disini hanyalah sebuah alat.

    Apakah kebebasan ekonomi sebagai alat dan tujuan (means as well as an end) memiliki legitimasi dalam Pancasila?

    Untuk melakukannya, kita perlu memaknai masing-masing sila dalam Pancasila secara menyeluruh. Mengapa? Untuk memahami sebuah buah pemikiran (ideologi), kita perlu memahami konstituen-konstituen yang menyusun ideologi tersebut. Tanpanya, maka kita tidak mampu memahami Pancasila sebagai suatu kesatuan nilai-nilai Bangsa Indonesia.

    Mari kita mulai dari sila pertama Pancasila, “Ketuhanan  Yang Maha Esa.” Sila ini memiliki arti bahwa bangsa Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan akan kembali padaNya (Arfian, 2014:14). Meyakini eksistensi Tuhan sebagai causa prima menuntut setiap elemen Bangsa Indonesia untuk menghormati individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.

    Menghormati individu berarti menghormati kemerdekaan yang dimilikinya sebagai makhluk yang independen. Kemerdekaan individu itu sendiri tersusun atas tiga kebebasan yang menjadi unsur penyangganya. Apa saja kebebasan-kebebasan tersebut? Berikut adalah gambarannya.

    Sumber: https://tifwe.org/why-religious-freedom-still-matters/

    Gambar di atas menunjukkan kebebasan politik, ekonomi, dan beragama sebagai penyusun kemerdekaan individu sebagai makhluk yang independen. Individu yang independen adalah kunci dari sebuah masyarakat yang sejahtera. Dengan demikian, ketiga kebebasan ini menjadi dasar dari sebuah masyarakat yang sejahtera, dengan kebebasan ekonomi sebagai tumpuan sentral (Lindsey dalam tifwe.org, 2018).

    Setelah itu, mari kita meninjau sila kedua Pancasila, yaitu, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Sila ini memiliki arti bahwa Bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk yang memiliki sifat monodualis, kodrati, dan berkedudukan (Arfian, 2014:14). Pancasila melihat manusia sebagai makhluk individu ciptaan Tuhan, yang diperlengkapi dengan tubuh jasmani, akal, rasa, dan karsa untuk berinteraksi sebagai makhluk sosial.

    Penjabaran di atas menunjukkan bahwa Pancasila mengakui manusia sebagai makhluk yang utuh. Agar manusia menjadi makhluk yang utuh, maka dia memerlukan wadah aktualisasi diri. Wadah tersebut harus membebaskan individu untuk menggunakan segala potensi, kreativitas, dan talenta yang ia miliki untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya.

    Membebaskan individu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dengan caranya sendiri dengan batasan kerangka hukum, itulah yang terjadi dalam kebebasan ekonomi. Dengan demikian, kebebasan ekonomi adalah wadah yang paling tepat untuk membuat manusia menjadi utuh, atau dalam kata lain, memanusiakan individu.

    Setelahnya, masih ada sila ketiga, yang berbunyi, “Persatuan Indonesia.” Sila ini memiliki arti yang sama dengan nasionalisme, yang terbentuk atas persamaan historis (sama-sama menanggung penderitaan akibat penjajahan) dan etis (sama-sama ingin mencapai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur) dari segenap elemen bangsa Indonesia (Arfian, 2014:15).

    Ketika kita tinjau lebih jauh, sila ini memiliki pengertian yang dinamis. Melalui persamaan historis dan etis yang kita miliki, kita harus bersatu untuk mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mencapai masyarakat tersebut, kita perlu menciptakan kekayaan (creating the wealth) untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan suprastruktur menuju masyarakat tersebut.

    Sekarang, apa metode penciptaan kekayaan yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya? Sejarah dunia menunjukkan satu metode yang paling efektif, pasar bebas. Pasar bebas adalah agen pengentas kemiskinan absolut yang sudah bekerja sejak Revolusi Industri. Selain itu, pasar bebas adalah bagian penting dari kerangka kerja untuk mewujudkan kebebasan ekonomi, dan begitupun sebaliknya.

    Dengan demikian, persatuan Indonesia dapat diwujudkan jika masing-masing manusia Indonesia memiliki insentif untuk bekerja keras dalam rangka menciptakan kekayaan, yang hanya dapat diberikan oleh kebebasan ekonomi.

    Selanjutnya, mari kita analisis sila keempat Pancasila, yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Sila ini memiliki arti yang sama dengan demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat (Arfian, 2014:15). Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka individu (yang adalah bagian dari rakyat) memiliki hak untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan preferensinya.

    Dengan kata lain, dalam sebuah demokrasi, individu memiliki hak untuk melakukan kegiatan produksi, konsumsi, dan investasi yang sesuai dengan preferensinya, dalam rangka mencapai keuntungan bagi dirinya. Bisa dilihat, bahwa bukan demokrasi ekonomi yang diperlukan bagi Republik Indonesia untuk memperkuat kedaulatan rakyat, melainkan kebebasan ekonomi sebagai pembebasan individu.

    Terakhir, mari kita membahas sila kelima dalam Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sila ini adalah tujuan dari negara Indonesia yang merdeka (Arfian, 2014:16), yang memiliki arti bahwa setiap anggota masyarakat diperlakukan secara adil. Setiap individu harus memperoleh kesempatan yang sama (equal opportunity) dalam hidupnya, dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.

    Government must ensure that each individual gets an equal start on life, not finishing equally at the same time. Jika semua orang mencapai garis akhir pada waktu yang sama, maka kita sudah melanggar kodrat kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Mengapa? Sebab Tuhan memberikan potensi, talenta, dan kemampuan yang berbeda bagi setiap individu. Dengan demikian, adanya ketimpangan pendapatan tidak melanggar sila kelima dalam Pancasila.

    Untuk menjamin perlakuan yang adil kepada setiap individu, diperlukan sebuah sistem hukum yang jelas. Sebuah sistem hukum yang jelas pasti memiliki hak kepemilikan properti yang jelas. Selain itu, diperlukan sebuah pasar bebas yang terbuka, dimana SARA dan golongan tidak lagi utama. Hanya kerja keras dan kontribusi individu yang menentukan distribusi sumber daya di antara anggota masyarakat.

    Pasar bebas yang terbuka memerlukan dua kekuatan pelindung. Pertama, pemerintahan yang berperan secara terbatas untuk melindungi kebebasan yang dimiliki oleh individu. Kedua, peredaran uang yang wajar dan terjaga (sound money) di dalam perekonomian. Tanpanya, pasar bebas yang terbuka tidak akan berjalan mulus.

    Tanpa pasar bebas yang berjalan mulus, maka kebebasan ekonomi akan sulit untuk diwujudkan. Tanpa kebebasan ekonomi, maka kesempatan yang sama bagi setiap manusia Indonesia akan pupus. Tanpa kesempatan yang sama bagi setiap individu, maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan pernah terwujud.

    Akhirnya, terlihat bahwa Pancasila memberikan legitimasi terhadap kebebasan ekonomi sebagai alat dan tujuan pada setiap silanya. Kebebasan ekonomi juga tidak bertentangan sama sekali dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Justru, keduanya saling mendukung satu sama lain untuk mencapai visi para founding fathers kita, akan sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Jadi, kata siapa kebebasan ekonomi tidak bisa diterapkan di Indonesia?

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Arfian, Ajik. 2014. HUBUNGAN PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBELAJARAN PKN DENGAN KARAKTER SISWA KELAS VIII SMP NEGERI 13 MAGELANG. http://eprints.uny.ac.id/18589/3/BAB%20II%2010401241027.pdf. Diakses pada 7 Oktober 2018.

    Lindsey, Art. 2018. Not Religious? Here’s Why Religious Freedom Still Matters. https://tifwe.org/why-religious-freedom-still-matters/. Diakses pada 7 Oktober 2018.

    Miller, Ambassador Terry dan Anthony B. Kim. 2017. Defining Economic Freedom. https://thf_media.s3.amazonaws.com/index/pdf/2011/Index2011_Chapter2.pdf/. Diakses pada 7 Oktober 2018.

    Roberts, James M dan Ryan Olson. 2013. How Economic Freedom Promotes Better Health Care, Education, and Environmental Quality. http://thf_media.s3.amazonaws.com/2013/pdf/SR139.pdf. Diakses pada 7 Oktober 2018.

    The LIBRE Initiative. 2011. What is Economic Freedom?. http://thelibreinitiative.com/economic-freedom. Diakses pada 7 Oktober 2018.