Pernyataan aktor Jeff Smith terkait ganja yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai narkotika golongan satu beberapa waktu lalu menjadi viral dan diperbincangkan oleh banyak orang. Peristiwa tersebut berlangsung saat konferensi pers terkait kasus yang menimpa Jeff pada tanggal 19 April lalu di Mapolres Jakarta Barat. Ia ditangkap pada tanggal 15 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan (cnnindonesia.com, 19/4/2021).
Tes urin Jeff menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Kemudian, polisi mengamankan barang bukti 0,52 gram ganja. Jeff dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita empat buku mengenai ganja sebagai barang bukti, di antaranya adalah Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara, Hikayat Pohon Ganja, Dunia dalam Ganja, dan Kriminalisasi Ganja (cnnindonesia.com, 19/4/2021).
Pernyataan Jeff yang dibungkam polisi sebenarnya segendang-penarian dengan keputusan The UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa pada Desember 2020 lalu. CND mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan mempertimbangkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Karena putusan PBB tersebut, ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Keputusan ini membuat ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif (tirto.id, 7/12/2020).
Saat ini juga, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak agar ganja tak lagi masuk ke dalam kategori narkotika golongan I yang artinya tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan sesuai Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sebagaimana aspirasi Jeff di dalam konferensi pers beberapa hari lalu yang videonya viral itu (merdeka.com, 21/4/2021). Sebagaimana kita tahu, tanaman ganja memang menjadi polemik yang berkepanjangan di negeri ini. Dalam pandangan umum, ganja adalah tanaman ilegal, terlarang, berbahaya, dan dapat merusak tatanan sosial. Pandangan negatif terhadap ganja itu bukan hanya pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga terhadap orang-orang yang menanam tumbuhan ganja itu sendiri.
Untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika, Ketua LGN, Dhira Narayana, menegaskan bahwa legalisasi ganja justru dapat mengatasi penyalahgunaannya. Dengan melegalisasi ganja, kartel-kartel dan penjual pasar gelap bakal berkurang. Salah satu argumen yang paling sering diutarakan kelompok anti-legalisasi ganja adalah dalih kriminal. Argumen tersebut bisa terbantahkan karena mayoritas dari tindak kriminal ganja hanyalah kepemilikan ganja itu sendiri. Jika ganja legal, tindak kriminal tersebut tidak lagi sah disebut kriminal (theconversation.com, 18/2/2020).
Selama ganja ilegal, hanya kriminal yang memiliki sejarah kriminal lain akan menguasai pasar. Mereka juga dapat memonopoli dengan menetapkan harga yang tinggi. Belum lagi, harga akan bertambah seiring dengan penyuapan, inefisiensi dalam transportasi, reward untuk risiko, dan keamanan produk tidak terjamin karena tidak ada safeguard untuk kualitasnya dan dapat membahayakan pengguna. Selain itu, biaya dari pelarangan sangatlah tinggi, dan sebagian besar uang negara yang dikeluarkan pemerintah untuk pelarangan ini habis untuk penegakan hukumnya saja, sangat sedikit dialokasikan untuk fungsi lain seperti pencegahan, studi, atau pengobatan (theconversation.com, 18/2/2020).
Direktur Yayasan Sativa Nusantara (LGN), Inang Winarso, memaparkan tidak ada yang sia-sia dari setiap bagian tanaman ganja, mulai dari akar, batang, daun, bunga, bahkan biji ganja dapat diolah dan bermanfaat. Ganja diidentifikasikan memiliki 483 konstituen kimia yang berbeda. Sebanyak 66 diantaranya disebut cannabinoid, senyawa ganja yang memainkan peran penting dalam kualitas ganja sebagai obat (repository.unair.ac.id, 2019).
Selain cannabinoid, terdapat pula THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) sebagai senyawa paling aktif dalam psikologis ganja. Zat ini memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat anti-spasmodik atau bisa menghilangkan kejang-kejang, anti-getaran, anti-inflamasi atau bisa mencegah pembengkakan, perangsang nafsu makan dan anti muntah. THC telah diketahui untuk mengurangi pertumbuhan tumor dan mengurangi perkembangan aterosklerosis (penyempitan pembuluh darah yang disebabkan oleh kelebihan lemak di dinding arteri) pada tikus (repository.unair.ac.id, 2019).
Menurut Ketua LGN, Dhira Narayana, dalam diskusi Forum Kebebasan yang diadakan oleh Suara Kebebasan tanggal 4 September 2020, jika potensi penelitian mengenai ganja sudah terbuka, bukan berarti kemudian setiap orang boleh menanam ganja semaunya. Selain itu, satu-satunya cara untuk mengetahui manfaat dari tanaman ganja adalah apabila kita dapat melakukan penelitian terhadap tanaman tersebut (suarakebebasan.id, 11/9/2020).
Selain itu, obat-obatan dari ganja disinyalir jauh lebih murah dan alami ketimbang obat-obatan berbahan kimia sintetis produk industri farmasi. Hal ini cukup relevan mengingat sebagian besar obat di Indonesia berbahan baku impor yang harganya lumayan mahal (BBC.com, 7/2/2020). Apalagi, mengingat tanaman ganja yang bisa didapat dari ladang ganja di Aceh. Selain bisa meningkatkan produktivitas dalam negeri, juga membantu pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Di sisi ekonomi, selain meningkatkan penghasilan pajak, legalisasi ganja juga akan berdampak positif bagi ekonomi rakyat, khususnya penambahan lapangan kerja baru dan kesejahteraan petani ganja. Indonesia adalah negara tropis yang ideal untuk budidaya tanaman ganja. Dengan tanah yang subur, hujan teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang relatif stabil, tanaman ganja akan tumbuh subur (republika.co.id, 14/12/2013).
Terakhir, sebagai penutup, kasus Jeff Smith bisa jadi momentum bahwa ganja memang seharusnya tidak hanya dilihat dari satu sisi saja. Ganja juga punya manfaat lain, sebagai alternatif obat di Indonesia. Orang-orang seperti Inang Winarso sudah mencoba mencari celah untuk legalisasi ganja guna keperluan medis. Keputusan ada di tangan pemerintah, dan saat ini jadi momentumnya.
Referensi
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51356295 Diakses pada 27 April 2021, pukul 12.00 WIB.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210419134922-12-631708/artis-sinetron-jeff-smith-resmi-jadi-tersangka-kasus-narkoba Diakses pada 26 April 2021, pukul 18.30 WIB.
https://www.google.co.id/amp/s/theconversation.com/amp/sejauh-mana-legalisasi-ganja-bisa-bermanfaat-131208 Diakses pada 27 April, pukul 10.00 WIB.
https://www.merdeka.com/peristiwa/hari-kartini-3-ibu-berjuang-legalkan-ganja-untuk-anaknya-di-mk.html Diakses pada 27 April 2021, pukul 10.00 WIB.
http://repository.unair.ac.id/87167/5/JURNAL_DISKURSUS%20LEGALISASI%20GANJA%20MEDIS%20PADA%20MEDIA%20DIGITAL%20.PDF.pdf Diakses pada 26 April 2021, pukul 19.00 WIB.
https://m.republika.co.id/amp/mxswzr Diakses pada 26 April 2021, pukul 19.00 WIB.
https://suarakebebasan.id/cerita-forum-kebebasan-webinar-polemik-pemanfaatan-ganja-di-indonesia/ Diakses pada 27 April 2021, pukul 10.00 WIB.
https://tirto.id/jalan-panjang-legalisasi-ganja-medis-di-pbb-f7PP Diakses pada 26 April 2021, pukul 18.30 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.