Larangan Gereja di Cilegon: Mempertanyakan Semangat Toleransi Para Pejabat Kita  

    288
    Sumber: https://www.kompasiana.com/www.stevan-manihuruk.com/5c5835aeaeebe14c097d1a89/ingat-gereja-jangan-dijadikan-panggung-kampanye-politik

    Kata toleransi merupakan salah satu slogan yang sering diucapkan oleh para pejabat kita setelah kata Pancasila dan kebhinnekaan. Di ruang publik, baik podium, mimbar seminar, atau kampanye terbuka, para politikus kita selalu saja mengumbar janji-janji manis yang hampir tak masuk akal, dan tidak lupa menyisipkan kalimat Pancasila di sela-sela janji manis tersebut.

    Saking seringnya para politikus dan pejabat menyebut kata Pancasila dan toleransi dalam janji gulanya, saya khawatir masyarakat justru akan antipati terhadap kalimat Pancasila dan toleransi karena sering digunakan sebagai slogan kosong ketimbang sebuah nilai-nilai yang harus dihayati.

    Saya pribadi mulai tidak hormat dengan pejabat dan politisi (di manapun mereka menjabat),  jika mulai menasihati warga soal toleransi dan Pancasila. Toh, kebanyakan hanya tong kosong belaka. Belakangan berita yang tidak mengenakkan untuk didengar viral di tengah hingar-bingar media sosial. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menolak pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon.

    Sebuah video yang menayangkan sekelompok orang berbusana putih dan umat Kristen yang tertunduk sedih menggambarkan detik-detik keputusan kontroversial sang pemimpin daerah. Helldy Agustian menanggapi video yang kini viral di media sosial tersebut dan berdalih penandatangan itu untuk memenuhi ‘keinginan’ masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.

    “Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy, (CNN.com, 08/09/2022)

    Terkait rencana pendirian gereja di Kota Cilegon, Helldy mengklaim pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memprosesnya. Padahal panitia pendirian gereja telah bertemu dengannya pada tanggal 6 September lalu. Mereka menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Namun, pemimpin Kota Cilegon tersebut berdalih belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

    Tentu saja kasus ini membuat kita miris karena nasib kelompok minoritas seolah tak dianggap oleh yang mayoritas. Padahal, ini berkaitan dengan urusan agama, urusan menyembah Tuhan yang Maha Esa. Namun, sang Wali Kota seolah menutup mata dan menganggap angin lalu nasib umat Kristen yang tak bisa menyembah Tuhan sesuai keyakinan mereka.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 43 gereja di Provinsi Banten pada 2021. Rinciannya, ada 28 gereja protestan dan 15 gereja katolik. Dari 8 kabupaten/kota di provinsi ini, hanya Kota Cilegon yang tidak ada gereja, baik gereja umat Kristen maupun umat Katolik. Tentu saja ini miris dan patut disayangkan, mengingat di kota tersebut juga memiliki warga yang menganut agama Kristen.

    Para penentang berdirinya Gereja di Cilegon menamakan dirinya Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menganggapi penolakan pembangunan Gereja Maranatha di Cikusa tersebut ada dasar hukumnya, yaitu Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975.

    Hal ini cukup aneh, mengapa SK Bupati tahun 1975 yang sudah tak relevan dengan UU HAM, UU Kebebasan Beragama dan SKB Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006, masih dipertahankan juga. Jika SK Bupati tahun 1975 yang sudah usang tersebut bisa dijadikan dalih historis, mengapa tidak peraturan pemerintah Kolonial Hindia Belanda saja mereka bawa? Tentu peraturan Hindia Belanda lebih tua ketimbang SK Bupati tahun 1975.

    Dengan kata lain, kita -jika memang menjunjung asas Pancasila- tentu akan menentang penolakan pendirian gereja dengan dasar falsafah negara, hukum dan asas kemanusiaan. Bukankah Wali Kota Helldy Agustian sendiri yang meminta agar para pemuda menghayati ajaran Pancasila, seperti dalam pidatonya pada 26 Februari 2022 di Kelurahan Wanasari? (Bantenraya.com, 26/02/2022). Mari kita renungkan bersama.

    Tentu jika kita kembali ke semangat Pancasila. Melarang warga negara untuk beribadah sama saja menentang asas Ketuhanan yang Maha Esa, sila pertama dalam Pancasila. Sikap pelarangan pendirian rumah ibadah untuk minoritas merupakan wajah realitas negeri kita dan para pejabat yang terhormat saat ini.

    Sebelumnya, kita juga diingatkan dengan kasus penyegelan Gereja Yasmin di Bogor yang hingga kini masih menjadi dilema. Di Tanjung Balai, Sumatera Utara, komunitas penganut Buddha di sana harus rela patung Buddha Amithaba yang berada di Vihara Tri Ratna diturunkan, karena didesak oleh ormas yang mengklaim diri sebagai kelompok minoritas.

    Patung setinggi 6 meter itu sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2009, namun provokasi terjadi hingga akhirnya diturunkan pada tahun 2016 (BBC.com, 31/10/2016). Dan insiden terburuk adalah pembakaran dan perusakan Masjid milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Ratusan orang datang untuk menghancurkan dan membakar tempat ibadah tersebut. Dan yang amat memilukan, Gubernur Kalimantan Barat justru menemui para pelaku perusakan Masjid dan tidak memberikan kepastian hukum untuk komunitas Ahmadiyah di sana.

    Toleransi dan Pancasila Hanya di Bibir

    Beberapa waktu lalu, Romo Benny Susetyo selaku intelektual sekaligus pengarah di BPIP, mengkritik sikap beberapa pejabat yang justru tidak mempraktikkan nilai nilai Pancasila.

    “Pancasila saat ini masih hanya sebatas menjadi bahan perbincangan belum diinternalisasi dalam nilai kehidupan dan dibuktikan dalam kinerja”, katanya (BPIP.go.id. 21/09/2021).

    Ucapan ini diikuti oleh fakta di lapangan bahwa banyak pejabat kita yang hanya menjadikan Pancasila dan toleransi sebagai “bahan orasi” ketika tidak ada tema yang bisa diperbincangkan di depan publik.Toh, bagaimana kita bisa mengatakan bahwa negara kita adalah negara Pancasila sedangkan untuk beribadah saja dibatasi?

    Bagaimana kita mengatakan bahwa negara kita menjunjung Ketuhanan YME dan kebhinnekaan, jika banyak penganut Kristen yang terkena gangguan saat beribadah di ruko atau rumah mereka?

    Saya pikir orang Indonesia perlu berkaca pada Amerika Serikat dalam hal kebebasan beragama dan toleransi. Negara yang dituduh sebagai penjajah, tak beragama, tak bermoral, justru malah lebih mengamalkan Pancasila ketimbang kita dalam melindungi kaum minoritas.

    Para pejabat di sana justru berlomba-lomba, berkampanye tentang perlindungan imigran untuk membangun citra ‘humanis’. Saat di bulan Ramadhan tahun ini, viral sebuah video menunjukkan kaum Muslim Amerika melakukan shalat Tarawih berjamaah di trotoar Times Square, New York.

    Apa yang dilakukan oleh perjalan kaki di sana? Mereka memperhatikan, memotret dan berusaha agar tak menganggu orang-orang yang sedang beribadah (Pedomantangerang.com, 04/04/2022).

    Inilah wajah sebenarnya dari negara yang disebut jantung sekularisme. Setiap orang beragama bisa menikmati kebebasan untuk beribadah bahkan mengikuti agama apapun sesuai hati nuraninya. Kenyataan itu berbanding terbalik dengan Indonesia. Agama dibatasi hanya 6, hak penganut agama lokal tak diakui, membangun rumah ibadah sulit, persekusi kelompok minoritas, bahkan para pejabatnya sering mengeluarkan kebijakan intoleran untuk menjaring suara ormas radikal.

    Hal ini sangat berbahaya. Bukan hanya bagi kaum minoritas, tetapi bagi Indonesia juga. Pancasila akan terdistorsi pemahamannya dan terjerumus pada pembenaran aksi intoleran.

    Bagi saya, sudah bukan zamannya lagi agama menjadi konsumsi politik. Bukan zamannya lagi antar penganut agama sibuk bersaing. Kita berada di era yang membutuhkan banyaknya relasi dan pertemanan, bukan permusuhan. Semakin terbukanya pasar global membuat rasa saling kebergantungan dan hubungan kita semakin kuat. Seharusnya para pejabat dan politisi mengerti hal ini. Agama itu urusan hati nurani bukan politik. Jadi, jelas sangat tidak etis jika seorang pejabat menekan umat beragama minoritas hanya untuk mendongkrak suara.

    Referensi

    https://bpip.go.id/berita/1035/1010/bpip-ingatkan-media-pejabat-negara-dan-elit-politik-sebagai-penggerak-pancasila.html Diakses pada 15 September 2022, pukul 19.20 WIB.

    https://www.bantenraya.com/daerah/amp/pr-1272755779/helldy-agustian-pemuda-cilegon-harus-paham-nilai-pancasila Diakses pada 13 September 2022, pukul 22.08 WIB.

    https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37814837.amp Diakses pada 15 September 2022, pukul 19.02 WIB.

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220908182806-20-845255/wali-kota-cilegon-tandatangani-penolakan-gereja-keinginan-warga/amp Diakses pada 13 September 2022, pukul 22.26 WIB.

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/ragam-populer/pr-074160757/cermin-toleransi-ratusan-muslim-amerika-shalat-tarawih-di-muka-umum Diakses pada 15 September 2022, pukul 19.34 WIB.