Larangan Ekspor Batu Bara: Yang Terlihat dan Tidak Terlihat

    468
    Foto: ESDM

    Pada paruh pertama abad kesembilan belas, Frédéric Bastiat menulis sebuah tulisan yang sangat epik dalam bidang ekonomi. Ia menjelaskan mengani aspek “terlihat” dan “yang tak terlihat”.   Pertama, Yang terlihat adalah konsekuensi yang terlihat jelas dari suatu tindakan atau kebijakan.  Kedua, Yang tak terlihat adalah konsekuensi yang kurang jelas, dan seringkali tidak disengaja.  Bastiat menerapkan analisisnya pada berbagai masalah, termasuk hambatan perdagangan, pajak, dan pengeluaran pemerintah (Econlib.org, 2018).

    Dalam esainya yang terkenal “Apa yang Terlihat dan Apa yang Tidak Terlihat,” Bastiat menulis, “The law of unintended consequences, adalah bahwa tindakan orang—dan terutama pemerintah—selalu memiliki efek yang tidak terduga atau tidak disengaja” (Econlib.org, 2018).

    Menarik apa yang dikatakan oleh Bastiat, pasca Indonesia mengeluarkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) terkait dengan larangan ekspor batu bara. Lantas, bagaimanakah melihat kebijakan tersebut?

    Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang. Bahan tambang atau galian, meliputi emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi,  batubara dan lain-lain. Istilah bahan galian bersal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu mineral. Mineral merupakan bijih-bijih dari emas, perak, tembaga, timah, logam putih, seng, besi, nikel, dan batubara.

    Salah satu aspek yang sangat strategis yaitu adalah batu bara. Menurut data terbaru dari Kementerian ESDM, cadangan batu bara Indonesia masih 38,84 miliar ton dengan rata-rata produksi sebesar 600 juta ton per tahun. Selain cadangan batu bara, bumi pertiwi juga masih memiliki sumber daya batu bara sebesar 143,7 miliar ton (Detik.com, 21/9/2021).

    Batu bara memiliki peran penting dalam perdagangan internasional. Hal itu tidak terlepas dari kegunaan batu bara sebagai bahan baku alternatif di sektor industri dunia. Contohnya saja, terkait dengan energi dalam pembangkitan tenaga listrik. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa batu bara merupakan sumber daya alam tak terbarukan dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Serta, memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional.

    ***

    Saat ini, tidak ada negara yang dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Semua negara di dunia senantiasa berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bentuk. Hubungan itu tidak terbatas berupa hubungan yang dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga perusahaan dan perorangan. Hubungan antar perusahaan terutama dalam perdagangan. Perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara disebut sebagai perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business). Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama dilaksanakan melalui transaksi jual beli dan transaksi jual beli internasional dikenal dengan sebutan kegiatan ekspor impor.

    Dalam konteks demikian, pada dasarnya, pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan dan membuat peraturan, baik langsung maupun secara tidak langsung, yang mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negeri.

    Pembuatan peraturan pelarangan ekspor, kontrol atas ekspor dapat diwujudkan dalam bentuk berupa larangan ekspor, kuota ekspor, persyaratan lisensi ekspor, atau pajak ekspor. Hal ini biasanya digunakan oleh negara untuk mendorong aktivitas industri pengolahan dalam negeri. Penerapan kebijakan pelarangan ekspor ini diterapkan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri.

    Kebijakan teranyar pemerintah untuk melarang ekspor batu bara menjadi pro dan kontra. Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan Perjanjian Karya Pengusahan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) periode tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.  Meskipun demikian, pemerintah telah mengizinkan sejumlah perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor kembali (Kompas.com, 21/01/2022).

    Ketidakjelasan akan hal berkaitan dengan larangan dan pembatasan ditandai dengan munculnya sikap dan pandangan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pelaku pasar. Sebagian kalangan menilai bahwa pelarangan sebagai sarana untuk melindungi krisis energi  dan memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) yang berdampak pada pasokan energi nasional. Hal ini guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PLN (Persero) mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk energi primer pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) (Kompas.com, 21/01/2022).

    Sebagai satu isu dalam kacamata ekonomi, Batu bara tidak bisa dilepaskan hubungan yang berkelindan dengan aspek-aspek lainnya. Misalnya saja, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) membeberkan bahwa larangan ini akan berdampak signifikan terhadap industri batu bara secara umum. Hal ini juga akan mengganggu aktivitas ekspor batu bara yang digalakkan pemerintah sebagai penghasil devisa utama.  Volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38 juta hingg 40 juta metrik per bulan (Bisnis.com, 1/1/2022).

    Selain itu, bagaimana nasib perusahan-perusahaan yang memiliki infrastruktur pendukung bisnis batu bara, seperti kapal, tongkang, dan alat-alat lainnya. Apakah dampak serius akan muncul dan berdampak terhadap perusahaan-perusahaan batu bara? Larangan ekspor ini dapat memberikan hilangnya pendapatan dari penjualan dan kerugian lainnya, misalnya wanprestasi kontrak terhadap pelanggan dan pihak-pihak lainnya.

    Sebagai kegiatan usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa industri batu bara merupakan industri yang padat modal (high capital),  pada resiko (high risk), dan padat teknologi (high technology). Tentu, hal harus menjadi pertimbangan serius. Oleh karena itu, kepastian berusaha dan kepastian hukum di dunia  batu bara adalah keniscayaan.

    Akhirnya, adalah apakah yang seharusnya pemerintah lakukan terhadap keterbutuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang berdampak pada pasokan energi yang kurang yang berdampak pada stabilitas nasional? Sudahkah kebijakan pelarangan menjadi solusi yang tepat? Yang jelas, kebijakan terkait energi harus mempertimbangkan dampak yang akan muncul. Pemerintah juga harus mencoba membuat kebijakan yang lebih mengakomodasi kepentingan beragam pemangku kebijakan terkait dan ekonomi pasar. Selain itu, persoalan memenuhi DMO juga perlu melibatkan beragam pihak untuk menemukan cara yang tepat.

    Bastiat mengingatkan bahwa hanya ada satu perbedaan antara ekonom yang buruk dan yang baik: “ekonom yang buruk mendefinisikan dirinya pada efek yang terlihat; ekonom yang baik memperhitungkan efek yang dapat dilihat dan efek yang harus diramalkan.”

     

    Referensi

    https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5690757/apa-pulau-dengan-potensi-cadangan-batubara-terbesar-di-indonesia Diakses pada 23 Januari, pukul 21.00 WIB.

    https://ekonomi.bisnis.com/read/20220101/44/1484322/apbi-ungkap-dampak-larangan-ekspor-batu-bara Diakses pada 22 Januari, pukul 15.45 WIB.

    https://investasi.kontan.co.id/news/begini-dampak-kebijakan-larangan-ekspor-batubara-bagi-indika-energy-indy Diakses pada 23 Januari, pukul 20.52 WIB.

    https://money.kompas.com/read/2022/01/21/000200326/aturan-diralat-pemerintah-izinkan-ratusan-perusahaan-ekspor-batu-bara?page=all Diakses pada 22 Januari 2022, pukul 16.35 WIB.

    Norton, Rob. “Unintended Consequneces,” https://www.econlib.org/library/Enc/UnintendedConsequences.html Diakses pada 22 Januari 2022, pukul 17.00 WIB.