Kontroversi KUHP Baru dan Pembusukan Terhadap Pancasila

    183
    Sumber gambar: https://tirto.id/butir-butir-pengamalan-pancasila-sila-ke-4-isi-dan-penjelasannya-f35N

    Belakangan ini, istilah Pancasila sering sekali disebut-sebut di berbagai panggung politik, seolah Pancasila bukan hanya sebagai falsafah negara yang “sakral” tetapi juga mantera yang dahsyat hingga mampu menyedot perhatian publik.

    Ketimbang dipahami sebagai sebuah falsafah, saya melihat Pancasila belakangan ini hanya sebagai lips service para politisi. Para tokoh yang juga membicarakan Pancasila dengan suara menggelegar justru membuat Pancasila menjadi sebuah “mitos” yang harus ditakuti ketimbang nilai nilai yang harus dihayati.

    Baru-baru ini, perhatian kita tertuju pada peresmian KUHP baru yang kontroversial dan menyorot perhatian publik. KUHP baru ini menjadi kontroversial karena alih-alih menjaga demokrasi dan kebebasan publik, sebaliknya, malah mencederai demokrasi Indonesia itu sendiri.

    Pengesahan KUHP baru tersebut juga membuat gerah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang mengatakan bahwa pengesahan KUHP baru ini adalah “Pukulan signifikan bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental selama lebih dari dua dekade” (Dw.com, 06/12/2022).

    Dan salah satu kontroversi KUHP yang disorot publik adalah pelarangan pemikiran dan pandangan selain ideologi Pancasila. Aturan ini tentu saja terlihat “konyol,” sebab banyak pemikir, teori, dan juga gagasan mengenai politik, sosial, ekonomi selain Pancasila dan bahkan sudah  diterapkan dan diajarkan di seluruh Indonesia sejak zaman Presiden pertama.

    Diketahui pada Pasal 188 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap paham atau ideologi yang menyimpang dari Pancasila, dilarang untuk disebarkan dalam media apapun.

    “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” bunyi dalam KUHP tersebut.

    Hal ini tentu saja meresahkan para aktivis, akademisi bahkan pegiat HAM. Pasalnya paham yang bertentangan dengan Pancasila ini sangat absurd maknanya. Citra Referandum, pengacara publik LBH Jakarta, menyesalkan pengesahan RKUHP dan adanya pasal ini. Padahal, menurutnya, dalam draft terakhir RKUHP yang mereka terima masih banyak juga pasal lain yang bermasalah dan bersifat antidemokrasi.

    “Tentunya akan banyak sekali masyarakat yang masuk penjara, terutama teman-teman buruh, mahasiswa, teman-teman yang menolak penggusuran paksa. Jadi, ketika menyampaikan pendapat nanti akan dianggap sebagai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dan lembaga negara”, ujar Citra (Dw.com, 06/12/2022).

    Beragam Tafsir Ideologi Pancasila

    Tanpa bermaksud merendahkan falsafah negara, artikel yang diutarakan penulis yang faqir, ini dikhususkan kepada mereka, para politisi yang merasa paling tahu dan paling ahli mengenai seluk beluk ideologi Pancasila.

    Seolah Pancasila adalah ideologi yang sudah baku, dogmatik, tak bisa diubah dan tertutup sehingga dengan percaya dirinya mereka tak segan ‘memenjarakan’ orang-orang yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Nah, sekarang pertanyaan yang kami tujukan adalah: seperti apa ideologi Pancasila? Apa yang membedakan ideologi Pancasila dengan lainnya?

    Jika pada asas “ketuhanannya”, ini tak ubahnya dengan prinsip konstitusi Amerika yang juga menyebut Tuhan “In God We Trust” dalam konstitusi dan lembaran uang mereka. Jika pada sistem permusyawaratan perwakilannya, ini tak berbeda dengan negara demokratis lainnya, bahkan negara mayoritas Islam seperti Maroko, Aljazair, dan Albania juga menjunjung prinsip musyawarah ini.

    Jika politisi mengatakan bahwa Pancasila mencerminkan keindonesiaan itu sendiri, maka ideologi Pancasila harus membedakan diri dengan ideologi lainnya. Yang penulis khawatirkan adalah jika Pancasila dianggap sebagai sebuah ‘ideologi lokal’ sehingga mengarah pada primordialisme dan menutup pintu keuniversalannya.

    ***

    Pada dekade 80an, dikisahkan bahwa Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah berurusan dengan Badan Pendidikan dan Pusat indoktrinasi Pancasila yang disebut BP7. Urusan Cak Nur dengan lembaga pemerintah tersebut dikarenakan Cak Nur menyebut bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka. Hal ini membuat Sarwo Edhie Wibowo selaku ketua BP7 ‘turun gunung’ untuk menginterograsi dan meminta klarifikasi dari Cak Nur. Alih-alih menyerah, Cak Nur tetap kukuh dengan pendapatnya, bahkan menantang “kita lihat di masa depan”.

    Cak Nur menganggap jika Pancasila diubah menjadi sebuah ideologi tertutup yang ditafsirkan secara tunggal oleh rezim, maka yang terjadi adalah Pancasila akan resistan terhadap segala bentuk perubahan global dan sosial. Masyarakat juga akan resistan terhadap Pancasila yang kaku dan menganggapnya sebagai tangan penguasa untuk mengikat mereka.

    Pandangan Cak Nur soal Pancasila sebagai ideologi terbuka ini justru disambut dan dibela langsung oleh Soeharto. Soeharto setuju dengan pandangan visioner Cak Nur, ia menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka (Gaus, 2010).

    Kritik terhadap kekakuan Pancasila juga pernah diutarakan oleh Sutan Takdir Alisjahbana. Filsuf sekaligus sastrawan besar Indonesia. Alisjahbana mengatakan bahwa Pancasila bukanlah sebuah sistem filsafat, ia adalah sistem politik atau lebih tepatnya konsep yang lahir sebagai kompromi politik.  Ia juga mengkritisi sila-sila dalam Pancasila sangat kontradiktif alias tak singkron satu dengan lainnya (Fachrudin, 2018).

    Berbeda dengan Pandangan Sjahrir, Driyarkara yang juga seorang filsuf membantah argumen Alisjahbana. Driyarkara menggunakan paradigma filsafat moral untuk membaca Pancasila dan menjelaskan bahwa Pancasila justru sebagai sebuah prinsip yang harmonis dan mapan (Driyarkara, 2008).

    Polemik di atas mengenai ideologi Pancasila merupakan bukti bahwa tidak ada kesepahaman mengenai tafsiran baku mengenai Pancasila. Bagaimana ideologi Pancasila dan seperti apa karakteristik detailnya tidak ada yang memahami secara pasti kecuali tafsiran-tafsiran para akademisi yang dilihat dari sudut pandang dan paradigma filosofis.

    Cak Nur menafsirkan Pancasila dari paradigma liberal dan sebagai seorang modernis, sehingga ia meyakini bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka yang tak status dan mapan, melainkan harus dinamis mengikuti perkembangan zaman. Driyarkara membaca Pancasila dari segi etika-moral, sehingga ia menitikberatkan Pancasila sebagai sebuah filosofi moral manusia yang bertanggung jawab dalam hidupnya.

    Dalam hal ini tentu Driyarkara tak sepakat jika Pancasila menjadi alat negara untuk ‘menodong’ dan menekan kebebasan masyarakat, sebab seorang manusia yang bermoral, bertindak atas kesadaran, bukan karena dipaksa oleh moncong senapan negara. Mohammad Natsir, seorang Ulama terkemuka di Indonesia pernah menjelaskan bahwa Pancasila bukanlah sesuatu yang baku dan final, sebab setiap orang punya penafsiran berbeda soal Pancasila  (Natsir, 2008).

    Kembali ke problem awal: KUHP baru yang memenjarakan siapapun yang menyebarkan pemikiran berbeda dengan ideologi Pancasila. Jika melihat argumentasi para tokoh di atas, sangat jelas bahwa ideologi Pancasila sendiri tidak memiliki definisi dan juga pemahaman yang baku dan orisinal.

    Pancasila tidak seperti yang digambarkan dalam Pasal 188 ayat (1) KUHP yang baru itu. Dalam KUHP itu, Pancasila digambarkan sebagai ideologi tertutup, anti terhadap ideologi lain dan tak segan memenjarakan orang lain karena memiliki pemahaman yang berbeda. KUHP baru telah mengubah Pancasila sebagai ideologi fasis yang tegak di atas pemaksaan, dogmatisme dan totalitarian. Padahal, apa yang tertuang dalam Pasal 188 ayat 1 di KUHP itu sangat bertentangan dengan landasan moral Pancasila itu sendiri.

    Pancasila yang terbuka akan perbedaan, menolerir keragaman dan menaungi setiap masyarakat dengan ragam isi kepala. Tak heran jika kita mengecam pengesahan KUHP baru tersebut. Bukan hanya karena banyak pasal yang bermasalah, tetapi KUHP baru telah merusak Pancasila dan mengubahnya menjadi ideologi tertutup, represif, kaku, dan defensif terhadap perkembangan global.

    Referensi

    https://amp.dw.com/id/kuhp-resmi-disahkan-publik-khawatirkan-pemberangusan/a-63998846

    Gaus, Ahmad.  2010. Api Islam Nurcholish Madjid: Jalan Hidup Seorang Visioner. Jakarta: Kompas.

    Driyarkara. 2008. Karya Lengkap Driyarkara.  Yogyakarta : Kanisius

    Fchrudin, Azis Anwar.  2018. Polemik Tafsir Pancasila. Yogyakarta: UGM.

    atsir, 2008. Capita Selecta. Jakarta: Yayasan Bulan Bintang Abadi.