Konsep HAM Murray Rothbard

    464

    Ketika mendengar konsep mengenai hak dasar, banyak konsep turunan mengenai berbagai macam  hak yang langsung terlintas di benak kita. Hak kebebasan beragama, hak kebebasan berbicara, hak kebebasan berekspresi, hak atas privasi dan hak kebebasan pers merupakan beberapa diantaranya. Pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak tersebut merupakan salah satu instrumen terpenting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan masyarakat bebas. Tanpa adanya pengakuan dan perlindungan mengenai hak-hak tersebut akan sangat mustahil keberlangsungan demokrasi dan masyarakat bebas dapat terjaga. Lebih jauh, sejarah telah mencatat bahwa pengabaian terhadap hak-hak dasar ini tidak lain merupakan jalan mulus untuk memunculkan kesewenang-wenangan negara yang tidak jarang berujung pada totalitarianisme.

    Namun tidak banyak yang kembali mempertanyakan, dari manakah sebenarnya hak ini berasal? Ada yang berpendapat bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar ini merupakan manifestasi dari konstitusi di suatu negara. Hampir setiap negara di dunia memiliki konstitusi yang menjamin hak-hak dasar warga negaranya dari ancaman siapapun, termasuk dari pemerintah. Selain itu, pandangan lain yang lebih relijius berpendapat bahwa hak-hak ini berasal dari anugerah Tuhan, bahwa Dia memberi kita karunia akan kebebasan dan hak-hak dasar yang wajib diakui dan dilindungi.

    Salah satu tokoh yang menawarkan pendekatan yang berbeda adalah Murray Rothbard. Rothbard sendiri adalah ekonom asal Amerika Serikat dan dianggap sebagai salah satu intellectual godfather dari mazhab “anacrho-capitalism” yang menolak eksistensi negara. Ia juga merupakan pendiri beberapa lembaga libertarian di Amerika Serikat yang berpengaruh diantaranya Cato Institute dan Ludwig von Mises Institute. Dalam esainya “Human Rights as Property Rights” Rothbard mengajukan pertanyaan penting. Rothbard mengambil contoh dari salah satu hak dasar, yakni hak kebebasan berbicara (freedom of speech). Dalam esainya ia mempertanyakan hal yang persis serupa, dari manakah hak ini didapat?

    Banyak orang yang berpendapat bahwa kebebasan berbicara adalah hak seseorang untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sebebas-bebasnya tanpa paksaan dari pihak lain. Namun hak ini tidak lahir dari ruang hampa. Rothbard berargumen bahwasanya satu-satunya hak mutlak yang dimiliki seorang individu adalah hak atas kepemilikan yang dimilikinya. Hak kebebasan berbicara bukan berarti seseorang memiliki hak untuk berteriak-teriak di rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hak kebebasan berbicara bukan berarti seseorang boleh untuk mencorat-coret bangunan yang bukan miliknya dengan dalih mengeluarkan ekspresi. Hak kebebasan berbicara dimaksudkan bahwa seseorang memiliki hak untuk menggunakan segala sumber daya yang dimiliki, ataupun milik orang lain dengan seizin pemiliknya. Untuk melakukan sesuatu yang, dalam hal ini, termasuk kebebasan berbicara.

    Seorang individu memiliki hak untuk menyewa bangunan, meminjam speaker dan mengundang siapapun untuk mendengarkan apa yang ingin ia bicarakan. Ia memiliki hak untuk membeli kertas dan pulpen, dan menggunakan sumber daya tersebut untuk menulis apapun yang diinginkan, serta memberikan atau menjual karya tersebut kepada siapapun yang ingin menerimanya. Begitu pula dengan kebebasan pers. Kebebasan pers bukan berarti seorang jurnalis berhak untuk mencuri kamera yang bukan miliknya dan mengunakan kamera tersebut untuk meliput peristiwa tertentu. Kebebasan pers berarti seorang jurnalis memiliki kebebasan untuk menggunakan segala sumber daya yang ia miliki, seperti kamera, alat tulis, buku catatan, dan menggunakan sumber daya tersebut sesuai dengan keinginannya, dalam hal ini untuk meliput dan melaporkan suatu kejadian.

    Pendekatan Rothbard ini menarik untuk disimak mengingat banyaknya perdebatan mengenai batas-batas hak dasar seseorang. Selain itu, yang tidak kalah rumitnya adalah beberapa manifestasi dari hak-hak dasar ini yang terlihat saling tumpang tindih satu sama lain. Contoh sederhananya adalah hak kebebasan beragama dan hak kebebasan berbicara. Hak kebebasan beragama sering dimaknai sebagai hak seseorang untuk beribadah serta menjalankan hidup sesuai dengan ajaran agamanya tanpa pembatasan ataupun diskriminasi dari negara. Di sisi lain, kebebasan berbicara menuntut adanya perlindungan dari negara terhadap setiap individu untuk mengeluarkan opini dan pendapat sebebas-bebasnya, sekalipun pendapat tersebut dibenci oleh mayoritas masyarakat. Katakanlah seseorang yang berpendapat bahwa konsep Tuhan tidak lebih dari omong kosong belaka. Sebagaimana yang diketahui secara umum tidak sedikit orang yang meyakini bahwa membunuh seseorang yang mengeluarkan pendapat yang dianggap melecehkan Tuhan merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dilakukan. Lalu bagaimana sebaiknya negara mengambil sikap? Apakah bila negara melarang seseorang untuk membunuh orang yang dianggap telah melecehkan Tuhan merupakan bagian dari pembatasan kebebasan beragama?

    Disinilah tesis Murray Rothbard mengenai hak asasi manusia sebagai hak atas kepemilikan menjadi penting. Hak kebebasan beragama, bukan berarti seseorang berhak untuk menjalankan apapun ajaran yang ia yakini merupakan bagian dari agamanya tanpa pandang bulu. Kebebasan beragama hanya bisa ditopang melalui hak atas kepemilikan. Kebebasan beragama berarti seseorang memiliki hak untuk menggunakan sumber daya dan kepemilikan yang dimilikinya untuk melakukan sesuatu yang, dalam hal ini, termasuk dalam konsep kebebasan beragama. Bahwa ia memiliki hak untuk melakukan apapun di dalam kepemilikannya, salah satunya adalah beribadah kepada Tuhan. Bahwa seseorang memiliki hak untuk memberikan sebagian harta yang dimilikinya dengan tujuan apapun, yang dalam hal ini termasuk dalam kerangka menjalankan perintah agama, seperti zakat bagi umat Islam. Namun, kaum muslim tidak memiliki hak untuk memaksa orang lain untuk membayar zakat, sekalipun ia meyakini bahwa memaksa orang lain untuk membayar zakat merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dilakukan.

    Manifestasi kebebasan beragama dalam bentuk pemaksaan terhadap orang lain bukanlah sesuatu yang sulit ditemui di Indonesia.  Di berbagai daerah, perda-perda yang berlandaskan syariat Islam tumbuh subur. Implementasi dari perda-perda ini yang umum di antaranya larangan minuman beralkohol, larangan perempuan untuk memakai pakaian tertentu, larangan seks sebelum menikah, jam malam untuk kaum perempuan, penutupan rumah ibadah agama tertentu, dan seterusnya. Ajaran agama dipaksakan secara semena-mena dan tanpa pandang bulu. Mengikuti tesis Rothbard tentu hal ini sangat mencederai hak atas kepemilikan, diantaranya hak kaum perempuan atas kepemilikan tubuhnya, dimana mereka berhak untuk menutupi (atau tidak menutupi) tubuh yang dimilikinya dengan pakaiaan apapun. Begitu pula hak kepemilikan setiap individu atas tubuh dan uangnya untuk membeli barang apapun yang diinginkan, serta mengkonsumsi makanan atau minuman apapun sesuai kehendaknya. Selain itu, penutupan rumah ibadah tidak saja mencederai kebebasan beragama, namun juga mencederai hak kepemilikan dari pemilik rumah ibadah tersebut untuk menggunakan kepemilikannya, yang dalam hal ini untuk beribadah.

    Di negara bebas seperti Amerika Serikat sendiri isu seperti ini juga kerap diperbincangkan. Salah satunya adalah antara hak kebebasan pers dengan hak atas privasi. Aktor-aktor yang bermain seputar isu ini diantaranya para selebriti Hollywood dan paparazzi. Atas nama kebebasan pers tidak sedikit paparazzi yang merasa berhak untuk menerobos memasuki rumah selebriti tanpa izin, lalu mengabil gambar dan menyebarkannya kepada publik. Hak kebebasan pers disalahartikan menjadi hak seseorang untuk mempublikasikan apapun sekalipun cara untuk memperoleh materi publikasi tersebut dengan mencederai hak kepemilikan orang lain.

    Perlindungan terhadap hak atas kepemilikan  mutlak merupakan dasar atas perlindungan terhadap hak-hak lainnya. Mengutip ekonom peraih Nobel Ekonomi, Milton Friedman, mengatakan bahwa hak atas kepemilikan merupakan hak manusia yang paling dasar dan merupakan fondasi terhadap hak-hak dasar lainnya. Tanpa pengakuan hak seseorang terhadap sesuatu yang dimilikinya tidak akan ada hak atas kebebasan berbicara, berekspresi, beragama, pers, dan hak privasi. Negara yang tidak melidungi hak atas kepemilikan dapat leluasa menutup rumah ibadah warganya yang tentu sangat mencederai kebebasan beragama. Pemerintah yang tidak mengakui hak seseorang atas barang yang dimilikinya dapat dengan mudah merampas kamera serta rekaman yang dimiliki para jurnalis yang tentu sangat mencederai kebebasan pers. Negara yang memberi perlindungan terhadap hak atas kepemilikan warga negaranya niscaya akan diikuti dengan jaminan perlindungan terhadap hak dasar lainnya.