Kisah Pilu Perbudakan Modern di Langkat

    514
    Sumber Foto: Istock

     

    Penangkapan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal isu korupsi yang dilakukan hingga menyebabkan dijerat oleh KPK, namun adanya kerangkeng manusia di kediamannya. Kerangkeng manusia ini disebut digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

    Migrant Care mengungkap adanya kerangkeng manusia serupa penjara yang terbuat dari besi, lengkap dengan gemboknya di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Migrant Care menyatakan, dua kerangkeng di rumah Terbit Perangin-Angin digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik mantan Ketua DPRD Langkat tersebut. Mereka yang dikurung dilaporkan mengalami perbudakan karena tidak mendapat gaji saat bekerja, serta mendapat perlakuan kurang manusiawi hingga ada penganiyaan. (Kompas.com, 25/1/2022)

    Terdapat dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tidak memiliki akses keluar. Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tidak diberi gaji. Kepada Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan beberapa dokumentasi, termasuk foto pekerja yang wajahnya babak-belur diduga akibat penyiksaan di kerangkeng (Kompas.com. 25/1/2022).

    ***

    Laporan Indeks Perbudakan Global (IPG) Tahun 2016, yang dikerjakan oleh Walk Free Foundation, menyebut ada kurang lebih 45,8 juta budak modern di seluruh dunia. Jumlah ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Tahun 2014 tercatat ada 35,8 juta budak modern di dunia. Kendati masing-masing negara memiliki definisi perbudakan sendiri, metode riset IPG masih berpegang pada standar terminologi perbudakan sebagai situasi eksploitasi manusia—di mana budak tidak bisa menolak atau pindah karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tipu muslihat (Globalslaveryindex, 2018).

    Sebelumnya, sepanjang tahun 2014-2016, Global Slavery Index menempatkan Indonesia sebagai 10 besar negara dengan jumlah warga negara yang banyak berada dalam situasi perbudakan modern. Situasi ini dialami utamanya oleh mereka yang bekerja di sektor perkebunan, perikanan dan pekerja rumah tangga.

    Dalam rentetan sejarah perbudakan yang ada, nampaknya aspek perbudakan tetap saja menjadi isu sosial yang tidak pernah usai. Walaupun sudah melawati fase-fase yang melahirkan gagasan besar dunia seperti Amandemen Ke-13 (Amandemen XIII) Konstitusi Amerika Serikat, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Konvensi Penindasan terhadap Orang-orang yang Diperdagangkan dan Dieksploitasi Terhadap Orang Lain dalam Mejelis PBB, serta banyak lainnya isu tentang penghormatan HAM, berabad-abad lamanya kondisi itu terjadi, dan sepanjang itu pula itu ditentang dan terus didorong untuk di akhiri. Namun, perjuangan untuk itu harus semakin kuat dan harus terus digalakkan di seluruh dunia.

    Berbicara mengenai manusia sebagai individu yang memiliki hak. libertarianisme melihat bahwa  hak individu merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak mereka merupakan sesuatu yang sangat esensial dan patut diperjuangkan. Hak ini adalah hak  terbebas dari paksaan yang dilakukan oleh entitas diluar individu, baik itu individu lainnya, pemerintah, ataupun masyarakat.  Perlakuan yang dilakukan oleh Bupati Langkat non-aktif jelas mencederai hak tersebut.

    ***

    Praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan terkait kasus ini juga menjelaskan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.  Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), menjelaskan bahwa aspek yang harus diperhatikan atas tindakan ini adalah adanya dugaan adanya proses, cara dan tujuan yang eksploitatif menandakan adanya dugaan terjadinya TPPO. Selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang. (ICJR, 2022).

    Sebagai catatan, dalam Pasal 26 UU PTPPO bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku, misalnya dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, hal ini berkaitan dengan perampasan kemerdekaan yang dilakukan (ICJR, 2022).

    Sekali lagi, perdagangan orang adalah bentuk modern perbudakan manusia dan hal ini tentu merupakan perbuatan buruk dan bertentangan dengan hukum. Faktor–faktor yang berkontribusi dalam kasus ini patut dicurigai, misalnya apakah betul hal ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan dalam rangka untuk rehabilitasi narkotika, mengingat dalam konteks rehabilitas ada aturan tersendiri yang mengatur. Selain itu, betulkah pernyataan kepolisian yang mengatakan para korban sebagai “Warga Binaan” dapat diasumsikan bahwa praktek perbudakan ini telah dipahami dan disetujui oleh penegak hukum?

    Apabila pertanyan-pertanyaan di atas betul memang terjadi, maka dapat dikatakan bahwa terjadi perbudakan yang mengerikan. Hal ini dimotori dengan mengenyampingkan penegakan hukum alias menihilkan proses hukum, yang berakibat pada hak atas pekerjaan yang terabaikan, hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, serta hak hidup.

     

    Referensi

    https://icjr.or.id/kerangkeng-manusia-bukan-tempat-rehabilitasi-hentikan-stigma-pengguna-narkotika-dan-usut-dugaan-penyiksaan-perlakukan-tidak-manusiawi-dan-perdagangan-orang/ Diakses pada 26 Januari 2022, pukul 08.00 WIB.

    https://www.globalslaveryindex.org/resources/downloads/ Diakses pada 26 Januari 2022, pukul 08.00 WIB.

    https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/21340541/kronologi-terbongkarnya-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-berawal-dari-ott?page=all Diakses pada 26 Januari 2022, pukul 08.15 WIB.