Suasana menjadi sepi dan hening, tanah berlumpur sehabis diguyur hujan tampak dipenuhi banyak jejak kaki. Tumbuhan dan rerumputan di sekeliling rumah ibadah itu rusak dan mati karena terinjak-injak oleh ratusan kaki. Masjid masih berdiri, namun ruangannya hancur, gubuk di sebelahnya tinggal abu, buku-buku agama berserakan bahkan tersobek-sobek, nampaknya yang menyobek tak mau tahu kalam Tuhan yang tertempel dalam buku tersebut.
Begitulah situasi di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang. Puluhan hingga ratusan orang datang dengan beringas, membawa perkakas dan merusak bangunan masjid. Mimbar Imam didongkel, tembok-tembok dihancurkan, isi perabotan hilang entah kemana, dan ada pula yang dibakar.
Masjid ini bernama Masjid Miftahul Huda, sebuah bangunan ibadah yang dimiliki oleh komunitas Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Sebuah komunitas yang sudah lama bermukim di sana, namun dipersoalkan hanya karena mereka berbeda.
Sebelum adanya pembakaran masjid milik Komunitas Muslim Ahmadiyah, segerombolan ormas pernah menuntut kepada pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas ibadah warga yang memeluk Ahmadiyah.
Dengan dalih mencegah adanya konflik, akhirnya pemerintah menyegel masjid milik Ahmadiyah dan melarang adanya aktivitas ibadah di masjid tersebut, meskipun pendirian masjid sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (Pedoman Tangerang, 2/9/2020).
Tak merasa puas dengan “kemenangan” tersebut, ormas tersebut akhirnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak dan terjadilah aksi pembakaran tersebut.
*****
Jika kita menilik sejarah di Indonesia, kehadiran komunitas Ahmadiyah atau kelompok agama lainnya sudah bukan hal baru di Indonesia. Aktivitas Jemaah Ahmadiyah sendiri sudah eksis sebelum republik ini berdiri.
Ya, orang-orang Ahmadiyah sudah ada dan menyebarkan ajarannya di bumi Nusantara sebelum ormas-ormas radikal muncul di Indonesia. Alkisah, tiga pemuda asal Sumatera yaitu Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin dan Zaini Dahlan merantau untuk menuntut ilmu agama ke India. Di India, mereka berkenalan dengan gerakan Islam yang mulai gencar dan mengepakkan sayapnya: Ahmadiyah.
Tiga anak muda inilah (ditambah 12 orang lain yang menyusul ke India) yang kemudian menjadi da’i pertama asal Indonesia yang menyebarkan faham Ahmadiyah di Tanah air. Pada dekade 20-an, utusan Ahmadiyah Qadian, Maulana Rahmat Ali HAOT datang ke Hindia Belanda (Indonesia) dan secara resmi mendirikan komunitas Ahmadiyah yang saat ini terkenal dengan nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) (Ahmadiyah.id, tanpa tahun).
Tak hanya itu tokoh pergerakan Indonesia seperti HOS Tjokroaminoto, Agus Salim, Sukarno juga akrab dengan karya-karya muballigh (pendakwah) dari kalangan Ahmadiyah. Malahan, anak dari KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, Djoemhan atau Irfan berangkat ke Lahoret tahun 1924 untuk mendalami Islam a’la Ahmadiyah di sana (Maulana, 2010).
Tjokroaminoto selaku ketua umum Sarekat Islam pada tahun 1928 hendak berusaha menterjemahkan tafsir The Holy Qur’an karangan Maulana Muhammad Ali (pemuka Ahmadiyah Lahore) ke dalam bahasa Indonesia. Usaha ini disambut oleh KH. Agus Salim dengan dalih “tafsir Ahmadiyah merupakan yang terbaik dalam memberikan kepuasan pada pemuda-pemuda Indonesia yang terpelajar” (Ahmadiyah.org, 12/2/2018).
Menyikapi Perbedaan dengan Terhormat
Apakah pada masa itu tidak ada kontroversi seputar Ahmadiyah? Apakah pada masa itu masyarakat tidak ribut soal Ahmadiyah? Tentu saja jawabannya ada polemik dan kontroversi mengenai dakwah Ahmadiyah yang saat itu mulai berkemang di Indonesia, sama seperti sekarang.
Namun yang membedakan kondisi masa lalu dan masa sekarang, masyarakat pada saat itu taat pada aturan yang berlaku. Para pemuka agama juga tidak lantas menyuruh orang untuk menyerbu masjid Ahmadiyah dan membakar rumah orang-orang Ahmadiyah seperti sekarang ini.
Polemik tersebut terjadi di media massa. Para ulama seperti Buya Hamka dan A. Hassan dengan getol mengkritik dan menangkal faham Ahmadiyah melalui tulisan dan artikel, tidak langsung menyuruh orang untuk menyembelih pengikut Ahmadiyah seperti yang dilakukan ormas FPI di Cikeusik beberapa tahun lalu.
Perbedaan pemahaman keagamaan dan penafsiran atas kitab suci membuat polemik yang cukup hebat di Indonesia. Muncul buku “Musang Berbulu Ayam”, “Al-Qadiyaniyah”, “Perisai Orang Beriman”, yang isinya mengkritik pemahaman komunitas Ahmadiyah.
Kesalahpahaman dan kritik yang juga dilayangkan oleh Buya Hamka dan juga A. Hassan, kemudian dibalas oleh para da’i Ahmadiyah, salah satunya adalah buku “Penerangan Ahmadiyah” karya Muhammad Shadiq bin Barakatullah.
Karena ramainya para ulama bersahut-sahutan dan berdebat melalui media massa, maka beberapa organisasi Islam berinisiatif untuk mengadakan sebuah debat akbar yang juga turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kolonial dan turut mengundang pers untuk publikasi.
Debat yang terjadi pada tahun 1933 ini dibuka untuk umum, disaksikan oleh pria dan perempuan, kaum nasionalis, pelajar atau santri yang antusias untuk menyimak argumen masing-masing pihak.
Perdebatan ini kemudian dibukukan oleh kedua belah pihak yang diberi judul “Officieel Verslag Debat Antara Pembela Islam dan Ahmadiyah Qadian”. Debat yang diselenggarakan oleh 10 organisasi Islam ini menghadirkan A. Hassan dari perwakilan Pembela Islam dan Maulana Rahmat Ali, serta Abubakar Ayyub mewakili Ahmadiyah (JAI, 1986).
Debat yang berlangsung selama dua hari tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah debat yang terhormat dan paling bebas di Indonesia. Dalam debat tersebut, tidak ada keributan, keriuhan, suitan, tepuk tangan atau celaan dari masing-masing pihak. Ketika ada yang berusaha melakukan provokasi, maka panitia akan segera mengusirnya.
Perdebatan berlangsung secara panas, lempar argumen terjadi antara kedua belah pihak, penonton dan panitia hingga mengucurkan keringat karena saking sengitnya. Namun, dalam debat tersebut, semua berjalan dengan damai.
Tidak ada kebencian, tidak ada provokasi, bahkan mereka menahan diri untuk bertepuk tangan. Ketika A. Hassan naik ke panggung untuk menyampaikan argumennya, orang yang memihak Pembela Islam bersorak gembira, namun hal ini diperingati oleh Verslaggever (moderator) (JAI, 1986).
- Hassan akhirnya menegur agar pendukungnya untuk diam dan tetap tenang. Tak ada ucapan hinaan, atau hujatan bahwa Ahmadiyah kafir atau sesat, semua berbicara sesuai dengan perspektif masing-masing dan tak memaksakan pendapatnya di akhir debat.
Perdebatan seperti ini yang sudah tak terlihat lagi di zaman kita ini. Bayangkan saja, 10 organisasi Islam secara damai mengajak Ahmadiyah untuk berdebat tanpa ada upaya untuk memaksakan pandangannya masing-masing. Para ulama di zaman dahulu membiarkan masyarakat yang menilai sendiri pendapat mana yang sekiranya mereka anggap benar dan cocok dengan hati nurani mereka.
Minimnya Ruang Dialog Saat Ini
Debat antar keyakinan seperti antara Ahmadiyah dengan organisasi Pembela Islam bukan debat yang terakhir. Pada dekade 50-an setelah Indonesia merdeka, berkembang pula pemahaman ateisme di kalangan masyarakat.
Kelompok ateis ini sering menulis di surat kabar pemikiran mereka mengenai filsafat materialisme dan agama. Salah satu tokoh ateis tersebut adalah Tuan Muhammad Ahsan yang menulis beberapa artikel bernafaskan ateisme di surat kabar Suara Rakyat tahun 1955 (A. Hassan, 1981).
Apakah Tn. Ahsan ini dipenjara? Dihakimi oleh massa? Disatroni rumahnya? Atau diancam jiwanya? Jawabannya tidak. Beberapa aktivis Islam justru berupaya mengadakan debat terbuka. Yang kemudian hasilnya dibukukan dengan judul “Pertukaran Fikiran tentang Ada-Tidaknya Tuhan” lalu dipublikasi secara luas (A. Hassan, 1981).
Sikap seperti ini yang tidak ada pada masyarakat kita sekarang ini. Kedewasaan beragama dan prinsip saling menghargai justru seolah makin memudar. Semakin canggihnya teknologi informasi justru tidak dimanfaatkan untuk mengadakan dialog terbuka, tetapi malah menjadi ajang caci maki, yang ujungnya berakhir di penjara atau dihakimi massa karena satu pihak dianggap telah menista agama.
Penulis merasa ada yang janggal di tengah masyarakat kita, seolah masyarakat Indonesia kaget keragaman, kaget perbedaan. Dengan demikian, semua diselesaikan lewat kantor polisi atau meja hijau, tidak ada dialog untuk saling memahami sama sekali.
Begitu pula di media sosial kita, ramainya grup-grup debat di Facebook justru terkesan norak, karena isinya hanya debat kusir dan saling hujat, tidak ada manfaat dan pengetahuan yang bisa diambil sama sekali.
Sebagai penutup, penulis menyesali tragedi yang “sekali lagi” menimpa Jemaat Ahmadiyah Indonesia, serta menyesali tertutupnya ruang dialog dan pertukaran pikiran di tengah masyarakat kita. Semua yang berbeda dianggap musuh, dihakimi, dan dibiarkan mendekam sendirian di jeruji besi.
Referensi
Buku
Hassan, A; Muhammad Ahsan. 1981. Adakah Tuhan? Pertukaran Fikiran tentang Ada-Tidaknya Tuhan. Bandung: CV. Diponegoro.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Pembela Islam. 1986. Officiel Verslag Debat antara Pembela Islam dan Ahmadiyah Qadian. Bogor: JAI.
Skripsi
Maulana, Dwi Rendi. 2010. “Ahmadiyah Lahore di Yogyakarta 1924 – 1930 Suatu Pertumbuhan Awal di Pulau Jawa”. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Internet
https://ahmadiyah.id/jamaah-muslim-ahmadiyah/sejarah-ahmadiyah-indonesia Diakses pada 5 September 2021, pukul 16.16 WIB.
https://ahmadiyah.org/h-o-s-tjokroaminoto-dan-ahmadiyah/ Diakses pada 5 September 2021, pukul 16.28 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-072512450/komunitas-ahmadiyah-tersiksa-oleh-diskriminasi-pemerintah-malah-bungkam Diakses pada 5 September 2021, pukul 15.43 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com