Ketenagakerjaan, Upah Minimum, dan Tantangan Pemerintahan Baru

    636

    Pasca resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) langsung membentuk kabinet kerja yang berisi menteri-menteri guna membantunya mewujudkan visi dan misi lima tahun ke depan. “SDM Unggul Indonesia Maju” menjadi jargon yang sering digaungkan presiden terpilih, sekaligus menjadi cita-cita yang ingin diraih Presiden Jokowi dalam periode kedua.

    Lebih lanjut, salah satu isu yang paling penting untuk dibahas adalah persoalan ketenagakerjaan. Sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar ke-4, persoalan berlimpahnya sumber daya manusia yang kemudian bertransformasi menjadi tenaga kerja, menjadi urusan dapur dalam negeri yang setiap tahunnya mendapatkan banyak sorotan banyak pihak.

    Tahun ini, kalangan buruh di Indonesia kembali menuntut kenaikan upah. Para buruh menganggap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sempat dinaikkan pemerintah tahun 2019 sebesar 8,05% tidak mampu menyejahterakan mereka.

     

    Potret Tenaga Kerja Kita

    Berdasarkan hitung-hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada bulan Februari 2019 sebanyak 136,18 juta orang, naik 2,24 juta orang dibanding bulan Februari 2018. Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat sebesar 0,12 persen poin (BPS, 2019).

    Sementara itu, jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Februari 2019 mencapai 6,82 juta orang atau dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,01 persen. Sehimpun fakta di atas akhirnya membawa satu tantangan utama, khususnya bagi pemerintahan baru dalam membuat kebijakan ketenagakerjaan yang harus bersikap moderat untuk mengakomodir antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan di pasar tenaga kerja. Dengan demikian, angka pengangguran tersebut dapat semakin ditekan, sehingga perekonomian bisa berada pada posisi full employment.

    Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja kita adalah masih rendahnya latar belakang pendidikan yang ditamatkan oleh angkatan kerja Indonesia. Berdasarkan data BPS, penyerapan tenaga kerja per bulan Agustus 2018 masih didominasi oleh pekerja dengan latar belakang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), yakni sebesar 59 persen.

    Sedangkan angkatan kerja yang memiliki latar belakang Perguruan Tinggi hanya sebesar 12 persen. Tidak heran, jika pada akhirnya para pekerja kita lebih banyak menempati sektor pekerjaan informal (58 persen) dibandingkan dengan sektor pekerjaan formal (42 persen). Alhasil, kondisi inilah yang menyebabkan banyaknya terjadi mismatch antara permintaan dan penawaran tenaga kerja.

     

    Pengupahan

    Tantangan kedua pemerintahan baru juga ada di persoalan sistem pengupahan yang sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebenarnya sudah cukup ideal. Hanya saja, sejak ada pemilihan kepala daerah langsung, upah minimum kabupaten, kota, dan provinsi kerap menjadi janji politik, dan pada akhirnya menjadi ancaman bagi terciptanya hubungan kerja yang berkelanjutan.

    Upah minimum yang sebenarnya menjadi jaring pengaman dikerek tinggi karena kepala daerah terpilih harus memenuhi janji politiknya. Ketika kemudian pengusaha keberatan dengan upah minimum kabupaten yang tinggi, dibuatlah standar upah minimum untuk sektor tertentu yang nilainya lebih rendah dari upah minimum.

    Hal ini membingungkan karena kita tidak tahu, yang mana sebenarnya upah minimum itu? Selain tentu saja, upah minimum di bawah upah minimum kabupaten tidak dikenal dalam sistem pengupahan di Indonesia. Selanjutnya, ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaham diterbitkan, beberapa serikat pekerja/buruh menolak, terutama karena peran mereka dalam dewan pengupahan menjadi sangat terbatas.

    Sementara, pengusaha yang awalnya mendukung, karena PP ini memberikan prediktabilitas karena upah minimum ditetapkan secara matematis sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tetapi, setelah beberapa tahun, pengusaha juga mengeluhkan tingginya kenaikan di daerah-daerah yang upah minimumnya sudah cukup tinggi.

    Dari sisi jaminan sosial dan pesangon yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, juga tidak luput dari kritik karena berkontribusi pada tumpang tindihnya jaminan sosial yang harus dibayar oleh pengusaha dan pekerja, yang sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang serupa, tapi tak sama.

     

    Tantangan Pemerintahan Baru

    Fakta-fakta di atas membawa tantangan tersendiri bagi pemerintahan baru. Peran pemerintah menjadi penting karena harus cukup kuat untuk berada di tengah, guna mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja yang seringkali berseberangan.
    Isu upah minimum juga harus segera dituntaskan oleh pemerintahan baru. Jangan sampai penetapan upah minimum justru memberatkan pengusaha, karena bukan tidak mungkin jika pengusaha tidak mampu membayar besaran upah para buruh. Oleh karena itu, pemerintah harus menemukan alternatif lain yang dapat dijadikan sebagai insentif bagi buruh selain dari sisi upah minimum. Misalnya, dengan memberikan kehidupan layak dari sisi kesehatan, pendidikan, serta jaminan sosial.

    Kebijakan pemerintah harus memberikan ruang yang cukup luas untuk berusaha dan pada saat yang sama juga menjamin pekerjaan yang layak untuk pekerjanya. Untuk itu, pemerintahan baru harus memberikan jurus pamungkas guna menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Kita mengharapkan kebijakan yang praktis dan nyata pada masalah-masalah ketenagakerjaan, tidak hanya pernyataan yang bersifat jargon semata.