Bayangkan, jika perusahaan tempat kita bekerja, dimiliki dan dikelola secara bersama-sama. Bayangkan juga bila taman bermain, pantai, danau, tambang, hutan, serta perumahan dimiliki secara bersama-sama yang kemudian negara mengelolanya mewakili masyarakat. Kepemilikan bersama kerap diasosiasikan sebagai sebuah bentuk gotong royong, sedangkan kepemilikan pribadi dianggap sebagai bentuk egoisme dan kerakusan.
Kepemilikan individu terhadap alat produksi dan kekayaan alam, dianggap sebagai penjarahan, karena banyak orang beranggapan para pengusaha meraup keuntungan hanya demi dirinya sendiri tanpa melihat orang lain. Karena itu, sebagian masyarakat Indonesia dan para ekonom nasionalis selalu berharap, perusahaan seperti PT. Freeport dan perusahaan-perusahaan yang memproduksi kebutuhan pokok dan sumber daya alam diambil alih oleh negara.
Negara-negara sosialis seperti Uni Soviet dan Blok adalah negara-negara yang berusaha untuk mempratikkan kepemilikan bersama atas properti dan alat produksi. Di China pada era Mao Zedong, mereka juga berusaha untuk mengikis individualisme dan memperkokoh kolektivisme salah satunya dengan memperluas kekuasaan negara pada sektor industri, pertanian, pariwisata dan lain sebagainya.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kepemilikan bersama adalah “jalan yang benar” untuk menuju kemakmuran? Apakah benar jika properti yang dikelola dengan sistem kepemilikan bersama akan menciptakan efisiensi dalam pengelolaannya melebihi kepemilikan individu?
*****
Dalam buku “Petualangan Jonathan Gullibe” (2010), Ken Schoolland mengemukakan sebuah kisah menarik yang berkaitan dengan sistem kepemilikan pribadi. Diceritakan, ketika Jonathan (selaku tokoh utama) menghampiri sebuah danau dan mengambil air untuk menghilangkan dahaga, seorang lelaki tua berkata, “Jika aku jadi dirimu aku takkan meminum air itu mentah-mentah.” Seketika, Jonathan membuang air yang ia ceruk, dan ia melihat lelaki tua itu tengah menggerutu karena ikan hasil tangkapannya sangat sedikit dan kecil-kecil (Schoolland, 2010).
Si pria tua menjelaskan bahwa air danau ini sangat kotor. Setiap orang membuang sampah di sini dan tidak menjaga kebersihan danau ketika berada di tempat ini. “Siapa pemilik danau ini pak, kenapa danau ini dibiarkan kotor?” Jonathan bertanya. Si pria tua itu menjawab, “Danau ini dimiliki bersama. Jadi, danau ini milik kau, aku dan setiap orang. Karena danau ini dimiliki secara kolektif, tidak ada seorang pun merasa danau ini miliknya, sehingga mereka merasa acuh dengan kondisi danau. Mereka menangkap ikan secara besar besaran baik besar dan kecil, mereka membuang sampah di sini, dan ketika aku tegur mereka menjawab, ‘kenapa hanya saya yang bertanggung jawab atas danau? Kan orang lain juga melakukannya, harusnya mereka juga memperhatikan danau ini’” (Schoolland, 2010).
Sembari menikmati ikan bakar hasil tangkapan si pria tua, Jonathan bertanya kenapa ikan danau ini kecil-kecil. Pria itu menceritakan bahwa dahulu sebelum danau ini dikunjungi orang-orang, ikannya besar-besar dan banyak sekali. Setelah orang mengetahui tempat ini, mereka memancing dan menangkap habis ikan di sini dan yang tersisa hanya ikan yang kecil-kecil itu (Schoolland, 2010).
Dengan raut muka kecewa, pria itu berkata, “Seandainya danau ini milikku, tentu akan aku rawat. Akan aku masukkan benih ikan berkualitas, dan akan aku larang orang-orang menangkap ikan yang belum waktunya untuk ditangkap. Jika danau ini milikku, maka aku bisa saja menyewa petugas kebersihan dan tukang kebun untuk merawat danau ini” (Schoolland, 2010).
Jonathan lalu berkata, “Lalu kenapa Anda tidak lakukan itu sekarang saja?” Pria tua itu menjawab “Aku? Kenapa harus aku? Bukankah danau ini milik semua orang? Kalau aku bersihkan dan aku masukkan benih ikan berkualitas, toh mereka akan tetap mengambil ikan-ikan itu semaunya dan mengotori tempat ini kembali. Walaupun danau ini milik bersama, mereka merasa tidak memiliki tanggung jawab atas danau ini sehingga mereka sesuka hati melakukan apa yang mereka mau!”, geram pak tua itu sembari mengigit ikan bakarnya yang sudah gosong (Schoolland, 2010).
Sebuah pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah di atas adalah, kepemilikan bersama atas danau tersebut justru membuat orang-orang tidak merasa bertanggung jawab atas danau tersebut. Walaupun mereka tahu bahwa danau ini adalah aset bersama, tapi mereka tidak merasakan bahwa danau itu milik mereka.
Kepemilikan bersama atas danau tersebut hanya sebatas retorika manis semata. Sebab, pada hakikatnya, danau itu bukan milik siapapun, bukan si pemancing tua, Jonathan atau orang-orang setempat. Dengan kata lain, suatu aset atau barang yang memiliki status kepemilikan bersama pada hakikatnya aset atau barang tersebut bukan milik siapapun.
*****
Retorika tentang “kepemilikan bersama” memang menghiptonis banyak orang. Banyak orang berpandangan bahwa properti yang dimiliki dan dinikmati bersama, merupakan pengaplikasian ide-ide keadilan, egalitarianisme, dan mencerminkan semangat gotong royong. Sehingga, banyak orang sangat menginginkan berbagai properti dan aset dimiliki secara kolektif, seperti danau, sumber air, tambang, tanah pertanian, hutan, listrik bahkan hingga perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi komoditas sehari-hari.
Namun, titik kelemahan dari properti yang dimiliki bersama adalah, orang-orang tidak merasakan tanggung jawab dan perhatian lebih untuk mengembangkan dan merawat properti tersebut. Contohnya, pada era Mao Zedong, China menerapkan sistem kolektif atas tanah pertanian. Tanah milik perorangan dihapus sehingga setiap lahan pertanian menjadi milik bersama, dikelola bersama, dan hasilnya dinikmati bersama. Pada realitanya, kolektivisasi atas tanah pertanian bukan menyebabkan perut setiap orang menjadi kenyang. Sebaliknya, kelaparan besar melanda China dan para petani adalah korban yang paling terpukul atas program kolektivisasi tanah tersebut (Aizid, 2013).
Mengapa sistem kolektivisasi pertanian tidak membawa kemakmuran, dan sebaliknya justru membawa malapetaka? Hal tersebut karena, pertanian yang dikuasai bersama pengelolaannya tidak akan seefektif dan seefisien pertanian yang dimiliki oleh individu. Pertama, pada pertanian kolektif, para petani tidak bisa menikmati hasil panennya secara mutlak, sebab apa yang mereka kerjakan harus disetor pada negara atau dibagi-bagikan secara merata.
Kedua, petani tidak bisa menentukan harga komoditasnya dan tidak bisa bebas untuk menjual komoditasnya ke pasar. Sebab, dalam sistem kolektif, hasil pertanian harus disetor pada negara dengan harga yang ditetapkan negara.
Ketiga, petani yang mengelola sawah secara kolektif tidak akan merawat pertaniannya sepenuh hati. Sebab, tanah itu bukan milik mereka pribadi, sehingga mereka bekerja layaknya buruh tanpa memerdulikan kualitas bibit, pupuk, dan proses menanam yang lebih efisien.
Berbeda jika lahan pertanian di kelola secara pribadi, petani akan merawat tanamannya dengan penuh perhatian, memberikan nutrisi pada tanah, memberi pupuk yang bagus, memilih bibit yang unggul untuk ditanam. Sehingga, hasil panen mereka benar-benar berkualitas. Mereka juga bebas untuk menjual kepada berbagai pihak yang menawarkan harga tinggi untuk hasil pertaniannya (Suara Kebebasan, 2019).
Dengan kata lain, properti atau aset yang dimiliki secara bersama tidak akan terawat dengan baik sebagaimana properti milik pribadi. Orang cenderung akan melindungi dan merawat apa yang menjadi miliknya, bukan milik orang lain. Properti milik bersama justru malah membuat orang merasa “itu bukan milik saya”. Lihat saja danau yang dikelola pemerintah dengan kolam renang atau danau milik pribadi, atau pemancingan di sungai milik umum dengan tempat kolam pemancingan milik pribadi. Jelas lebih bersih dan terawat ketika itu dimiliki oleh pribadi.
Wartawan senior Tjipta Lesmana pernah menulis tentang restoran di Uni Soviet. Karena restoran di Soviet seluruhnya dikelola oleh negara dan mengedepankan sikap “egalitarian”, restoran di Soviet hanya buka pada jam tertentu. Para pelayan juga melayani dengan cuek, kurang memuaskan dan kualitas rasa makanan tidak terjaga (Lesmana, 1987).
Dan uniknya, karena negara tersebut menjunjung “komunalisme”, semua pelayanan serba self–service. Setelah makan, pengunjung harus mencuci sendiri piring mereka tidak boleh menyuruh pelayan atau orang lain. Hasilnya, banyak piring yang dicuci tidak bersih, hanya asal siram, dan pegawainya cuek saja (Lesmana, 1987).
Hal ini berbeda ketika beberapa restoran swasta dari Amerika Serikat seperti Kentucky Fried Chicken (KFC). Restoran KFC sendiri masuk di Uni Soviet pertama kali pada tahun 1990. Restoran-restoran swasta itu menawarkan cita rasa maksimal dan pelayanan yang ramah. Restoran-restoran swasta akhirnya berhasil meraup sukses besar di Uni Soviet, di mana tentu saja karena restoran swasta tidak akan menyuruh pengunjung mencuci sendiri piring mereka sendiri. Pengelola melayani konsumen melalui berbagai fasilitas, pelayanan, dan makanan enak bukan hanya sekedar mengisi perut.
Dari sini, kita tahu bahwa perusahaan atau properti yang dimiliki bersama tidak akan menghasilkan kualitas dan efisensi sebagaimana perusahaan milik pribadi. Banyak orang percaya jika aset perusahaan, kekayaan alam, dan alat produksi yang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama maka keuntungan akan dirasakan bersama. Tetapi kenyataannya, aset yang dikelola secara komunal justru cenderung stagnan.
Sebagaimana contoh di atas, yaitu danau, tidak semua orang benar-benar mengelolanya dengan baik. Kita bisa lihat di beberapa danau penuh dengan sampah dan tanaman mati, dikarenakan danau tersebut “milik bersama”, maka banyak orang tak merasa terdorong dan bertanggung jawab untuk mengurus kebersihan danau tersebut.
Referensi
Aizid, Rizem. 2013. Rezim Mao: Mao Zedong dan Dinasti Kekuasaannya. Yogyakarta: Safirah.
Lesmana, Tjipta. 1987. Kapitalisme Soviet. Jakarta: Erwin-Rika Press.
Suara Kebebasan. 2019. Libertarianisme: Perspektif Kebebasan atas Kekuasaan dan Kesejahteraan. Jakarta: Suara Kebebasan.
Schoolland, Ken. 2010. Petualangan Jonathan Gullible: Sebuah Odisei Pasar Bebas. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com