
Belakangan ini isu hukuman mati mencuat kembali. Tragedi penganiayaan yang menimpa Cristalimo David Ozora alias David oleh Mario Dandy Satriyo membuat masyarakat marah. Penganiayaan bidab oleh putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut membuat netizen mendesak agar pelaku dihukum mati. Hal serupa juga didengungkan netizen pada tragedi pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman mati karena Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Vonis yang dibacakan hakim tersebut membuat banyak orang gembira, bahkan beberapa orang mengkritik langkah hakim yang hanya memberi vonis, bukan eksekusi secara langsung. Mereka menginginkan agar Sambo langsung dieksekusi hari itu juga. Begitu halnya dengan Mario yang melakukan penganiayaan terhadap David.
Banyak orang menekan agar Mario dihukum mati, hingga seorang anggota DPR menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Mario adalah tindakan pembunuhan berencana, meski dakwaan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya (CNN Indonesia, 24/02/2023)
Perbuatan Mario terhadap David adalah sebuah kejadian kenakalan remaja yang dilakukan karena kecemburuan, bukan niat membunuh meski caranya sangat brutal dan biadab. Hal ini bukan berarti penulis membela Mario atau Sambo. Sebaliknya, bentuk kejahatan apapun harus diadili secara layak tanpa pandang bulu. Namun, perkara hukuman mati itu lain cerita.
Dalam kacamata hak asasi manusia, vonis hukuman mati adalah tindakan yang tidak dibenarkan bahkan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Meskipun hampir semua orang setuju pada kerangka penghormatan terhadap HAM, namun ketika berbicara soal hukuman mati, masih banyak orang yang menyetujui bahkan mendukung.
Hal ini yang membuat Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, dibuli atau dikritik oleh netizen karena komentarnya terkait hukuman mati.
“Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari dalam keterangannya (beritabaru.com, 14/02/2023).
Keterangan Hari ini berporos pada akal sehat dan idealisme Hari untuk membuat hukum Indonesia lebih manusiawi. Meski mendapat cemoohan, Natalius Pigai, aktivis kemanusiaan ikut membela Heri bahkan ia mengatakan agar tidak seharusnya ada orang yang dihukum mati di Indonesia.
Semua orang mungkin sudah mengenal istilah Hak Asasi Manusia dan beberapa orang mungkin meyakininya, namun ada beberapa orang yang menerima sebagian dan menolak sebagian.
Terutama dalam studi kasus hukuman mati. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis sebuah survei yang mencatat bahwa 80% lebih masyarakat Indonesia masih setuju diberlakukannya hukuman mati (Kompas, 25/05/2023).
Persetujuan masyarakat kita terhadap hukuman mati barangkali disebabkan oleh pembawaan emosi terhadap pelaku kejahatan. Sementara, yang menolak hukuman mati bisa jadi karena secara rasional melihat kaidah HAM.
***
Pada tahun 1516, seorang filsuf asal Inggris menulis buku berjudul “Utopia”. Dalam buku tersebut, More mengecam keras pidana mati yang dijatuhkan kepada seorang pencuri. Baginya, jika seorang pencuri mendapat hukuman sebegitu berat, maka tak ada beda orang yang merampok besar-besaran dengan seorang pencopet, toh sama-sama dihukum mati. Lagipula, hukuman mati dipraktikkan di muka umum, banyak pencopet menyelinap ditengah orang yang menonton eksekusi mati tersebut. Hal ini menandakan bahwa hukuman mati sangat tidak efektif untuk menangkal kejahatan (More, 2013).
Serupa dengan pandangan More, sebuah hukuman mati yang dijatuhkan seyogyanya tidak 100% mencerminkan keadilan. Terdapat masalah politik, intrik ekonomis, dan kepentingan lainnya yang rentan terjadi di sana. Bahkan dalam penetapan vonis, hakim bukan tanpa kesalahan. Mungkin saja ada kesalahan pertimbangan atau bukti yang tak lengkap, sehingga hal ini dapat merugikan pihak korban.
Kenapa kita menolak hukuman mati? Karena hidup dan mati adalah urusan Tuhan. Tuhan yang memberikan kehidupan dan Tuhan pula yang mengambilnya, bukan manusia. Setiap orang yang lahir memiliki hak hidup. Hak untuk hidup dan hak untuk mempertahankan hidupnya (secara benar) adalah sesuatu yang tak bisa diganggu gugat. Bahkan, negara tidak diperkenankan untuk merebutnya.
Jika dalil penyetuju hukuman mati didasarkan traktat hukum bangsa Mesopotamia, yang mana nyawa dibalas nyawa, tentu hal ini akan problematis jika diterapkan di zaman modern. Jika kita mengaku sebagai masyarakat beradab, maka yang harus dilakukan pada seorang penjahat bukan menghukumnya dengan tindakan biadab pula.
Benar Mario bersalah dan benar pula Ferdy Sambo bersalah karena perbuatan biadabnya. Dan, justru karena kita masyarakat beradab (bukan biadab), maka praktik hukuman mati yang kejam itu harus dihapuskan.
Referensi
More, Thomas. 2013. Utopia. United Kingdom: Penguin Books.
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/05/25/05273031/survei-kemenkumham-80-persen-setuju-pidana-mati-tapi-hanya-sedikit-yang. Diakses pada 27 Februari 2023, pukul 22.12 WIB.
https://beritabaru.co/komnas-ham-hukuman-mati-harusnya-dihapus-dari-hukum-indonesia/. Diakses pada 27 Februari 2023, pukul 21.18 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-076275457/tanggapi-vonis-sambo-natalius-pigai-hukum-mati-tidak-boleh-ada-lagi-di-indonesia. Diakses pada 27 Februari 2023, pukul 21.20 WIB.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230224140011-12-917417/dpr-minta-mario-dijerat-pasal-percobaan-pembunuhan-berencana/amp. Diakses pada 27 Februari 2023, pukul 21.14 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com