Kekerasan Perempuan dan Kebebasan

    948

    Mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Kampanye rutin yang dilakukan di seluruh dunia ini diharapkan dapat mengurangi dan menghapus kekerasan yang kerap diterima, terutama terhadap perempuan.

    Menjadi perempuan, kadang diistimewakan karena selalu dikaitkan dengan sesuatu yang indah. Namun, kadang juga masih terjangkit stigma masyarakat kolot yang entah bagaimana harus diselesaikan. Seperti akhir-akhir ini, maraknya kasus kekerasan berbasis gender, terutama perempuan, banyak terjadi di media sosial (online).

    Dunia maya telah menjadi sarana terbuka yang kerap kali dijadikan sasaran empuk oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak orang.

    Oleh sebab itu, perlindungan privasi di dunia maya merupakan kunci utama untuk menghindari diri dari berbagai ancaman kejahatan tersebut. Hal yang menyangkut penyerangan terhadap privasi dalam bentuk online bukan tanggung jawab akun media sosial itu sendiri, melainkan pemegang akun pribadi.

    Dalam ranah online, masyarakat perlu melindungi privasi diri dengan membatasi informasi mengenai data diri dari jangkauan publik. Dengan melindungi privasi berarti memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang dapat digunakan orang-orang iseng untuk mengidentifikasi, melacak, atau merujuk individu tertentu secara spesifik.

    Dalam konteks media sosial, kita seringkali tidak bisa membedakan mana free speech dan yang termasuk pelecehan atau kekerasan, sehingga orang kadang memakai dalih bahwa apa yang dilakukannya di media sosial tidak pantas kena sanksi hukum karena termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam regulasi.

    Menurut saya, free speech  merupakan salah satu hak kebebasan yang dimiliki setiap individu tanpa adanya batasan atau sensor, tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.

    Freedom of speech sendiri lahir dari negara-negara yang memiliki tradisi liberal yang tidak setuju apabila seseorang mempunyai batasan dalam mengemukakan pendapat. Intinya, sebebas-bebasnya pada suatu komunitas. Freedom of speech ini memang kerap disalahgunakan, disalahartikan,  dan dianggap multitafsir oleh sebagian orang.

    Kebebasan berbicara menuntut segala kata yang ingin atau akan dilontarkan, boleh. Namun, boleh bukan berarti layak. Sebagai individu, tentunya kita bisa membedakan mana yang layak dan tidak layak. Memang, kita memiliki hak pribadi untuk berbicara, tapi setidaknya tidak untuk disalahgunakan, apalagi untuk menyerang orang lain.

    Bicara tentang free speech yang disalahgunakan, sudah ada banyak contoh kasusnya yang dulu sempat trending di media sosial. Salah satunya adalah masalah bullying netizen terhadap idola atau artis yang bersangkutan di negerinya. Beragam komentar jahat tentang hal sepele dari masalah berat badan, rumor pacaran, ekspresi muka, dan sebagainya.

    Lebih bahayanya lagi permasalahan tafsiran luas dari free speech ini merembet ke arah isu politik, ekonomi, sosial, dan perempuan. Di tulisan ini, saya ingin membahas free speech yang melenceng dan akhirnya berujung pada substansi pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan berbasis online di media sosial.

    Dampak dari kekerasan berbasis gender online ini dapat dirasa dalam bentuk internal maupun eksternal. Mulai dari kecemburuan sosial dan segregasi sosial yang bisa saja muncul dari pihak yang dilecehkan (perempuan). Selain itu, pandangan konservatif ketika terjadinya pelecehan, pasti ada saja beberapa orang yang masih menyalahkan si penyintas. Entah itu dari segi pakaian, waktu, atau kondisi yang dijadikan korban lain.

    Pencegahan pelecehan seksual, tanggung jawab siapa? Pertanyaan ini layak dikritis karena selama ini pelecehan seksual terjadi atas ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, termasuk pula kendali yang muncul dari bentuk hubungan patron klien atau feodalisme.

    Feodalisme di sini dapat diartikan bahwa cara pandang yang diambil untuk dijadikan kebijakan, yaitu menjadikan perempuan sebagai objek. Dengan kata lain, tidak adanya kesetaraan gender terlihat sangat transparan. Pertanyaan-pertanyaan seperti “Kemarin memangnya pulang jam berapa?”, “Pakai baju vulgar, ya?”, dan sebagainya dapat berakibat buruk pada mental si perempuan. Selain itu, pandangan bahwa korban adalah aib keluarga, korban adalah perempuan yang tidak benar, serta stigma negatif lainnya, jelas semakin menyudutkan dan memperburuk kondisi psikologis korban.

    Seorang manusia tidak dapat mengartikulasikan diri tanpa kebebasan. Seorang individu merupakan citra Tuhan yang diberikan Tuhan untuk bebas agar dirinya sempurna. Dibutuhkan keadilan gender agar menjadi momentum untuk menjadikan relasi kuasa yang imbang dan peka gender. Dengan demikian, tidak ada lagi obyektifikasi terhadap perempuan khususnya dan siapapun pada umumnya.

    Bila stereotip seperti ini dipelihara, kecenderungan sosial bahwa perempuan mengalami inferioritas atas perilaku laki-laki akan rentan dan terus terjadi. Seperti yang sudah saya bilang di atas, banyak masalah baru yang akan menjalar apabila ketidakadilan gender ini tidak dihentikan. Dan, terakhir, bersikap bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi sangat penting untuk menghindari disinformasi yang bisa saja mengakibatkan hal yang tidak kita inginkan.