Kekerasan Domestik dan Peran Perempuan di Dalam Masyarakat

    622

    “Banyak perempuan yang melakukan karantina karena Covid-19 menghadapi kekerasan di mana seharusnya rumah merupakan tempat paling aman,” kata Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres.

    Guterres membuat seruan melalui video berdurasi satu menit 57 detik yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya pada 6 April 2020 lalu. Ia menyebut telah terjadi gelombang kekerasan domestik yang mengerikan berskala global. Menurutnya, karantina atau kebijakan lockdown memberi dampak sosial lain, yaitu menjebak banyak perempuan dengan pasangan mereka yang kerap melakukan kekerasan.

    UN Women Indonesia mengungkapkan, satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara, WHO mengungkapkan satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Komnas Perempuan juga mencatat sepanjang tahun 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia (Tempo.co, 15/04/2020).

    Tuani Sondang Rejeki Marpaung, anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, terjadi peningkatan pengaduan kasus kekerasan, perkosaan, serta pelecehan seksual di masa social distancing ini. Semenjak anjuran social distancing dikeluarkan, LBH Apik praktis menerima pengaduan melalui hotline, sosial media, dan email.

    “Dari tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 12 April, tercatat ada 75 pengaduan kasus. Angka yang tertinggi itu penyebaran konten-konten intim sangat banyak. Peringkat kedua disusul dengan kasus-kasus KDRT. Ternyata kasus KDRT selama diberlakukannya social distancing sangat tinggi,” ujar Tuani (Tempo.co, 15/04/2020).

    Saya pribadi melihat KDRT merupakan masalah serius yang perlu sama-sama kita lawan. Secara biologis, jenis kelamin laki-laki dan perempuan berbeda. Perempuan mempunyai rahim, mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan lain sebagainya. Sifat nature perempuan ini mempunyai hubungan timbal balik dengan alam, karena sifatnya yang produktif dan kreatif.

    Hal ini menyebabkan relasi kuasa dan eksploitasi antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan subordinasi perempuan. Masyarakat dan budaya mengkonstruksi perbedaan hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut untuk membedakan peran dan tugasnya. Berdasarkan struktur biologisnya, laki-laki diuntungkan dan mendominasi perempuan. Teori nurture melihat perbedaan tersebut sebagai hasil konstruksi budaya dan masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih unggul dari perempuan.

    Kelemahan struktur biologis perempuan menempatkannya pada posisi yang marginal dalam masyarakat. Perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan fisik, lemah, emosional, sehingga hanya berhak mengerjakan pekerjaan yang halus, seperti pekerjaan rumah, mengasuh anak, dan lain-lain. Relasi sosial dilakukan atas dasar ukuran laki-laki.

    Dengan perbedaan semacam ini, perempuan selalu tertinggal dalam peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi sosial menempatkan perempuan dan laki-laki dalam nilai sosial yang berbeda. Konstruksi jender dalam masyarakat itu telah terbangun selama berabad-abad membentuk sebuah budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

    Teori pembelajaran sosial (Social Learning Theory) menjelaskan bahwa kita belajar banyak tentang tingkah laku kita dalam konteks interaksi dengan orang lain. Teori ini beranggapan bahwa perilaku hubungan seks misalnya, dapat dipelajari tanpa meneliti ketika proses pembelajaran berlangsung, tetapi melalui observasi terhadap orang lain dan kejadian lain. Misalnya, jika kita melihat seseorang dihukum karena melakukan hubungan seks pra nikah, kita harus menghilangkan kesukaan pribadi pada hubungan serupa itu.

    Untuk masalah kekerasan seksual secara luas, teori ini menggarisbawahi faktor-faktor yang betul-betul penting dari pengalaman masa lalu, seperti pengaruh pengasuhan, norma-norma sosial, serta bagaimana pengalaman seksual terakhir membentuk cara berpikir dan cara bertindak secara seksual (Allgeier, et al., 1991).

    Karena KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi, penanganannya berbeda dengan kekerasan yang dilakukan di ruang publik. Suara perempuan atau korban kekerasan domestik cenderung membisu.

    Jika ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam menempatkan posisi laki-laki dan perempuan adalah konstruksi masyarakat, maka kekerasan pun adalah bagian dari konstruksi itu. Maka, sekarang saatnya bagi masyarakat mendorong relasi gender yang lebih adil dan manusiawi.

    Selain itu, kesadaran hukum untuk perempuan perlu dibangun agar kaum perempuan paham atas hak-hak dasarnya, dan dapat memperoleh kesempatan yang sama. Mereka yang menjadi korban kekerasan domestik harus didorong untuk bersuara dan berani melapor kepada pihak yang berwajib, agar para pelaku kekerasan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Referensi

    Buku

    Allgeier, Albert Richard & Elizabeth Rice Allgeier. 1991. Sexual Interaction: Third Edition. Toronto: DC Health and Company.

     

    Internet

    https://www.tempo.co/dw/2347/di-masa-pandemi-corona-perempuan-indonesia-lebih-rentan-alami-kdrt Diakses pada 20 April 2020, pukul 13.00 WIB.