Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan etnik. Ditambah lagi jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 237 Juta Jiwa (BPS, 2010), yang tersebar di 17.508 pulau dari Sabang sampai Merauke. Kondisi ini tentunya membuat Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi, salah satunya konflik antar agama.
Berdasarkan data Setara Institute tercatat 222 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 292 bentuk tindakan yang tersebar di 20 provinsi. Kemudian dikatakan bahwa terdapat 43 rumah ibadah yang menjadi sasaran tindakan pelanggar. Gangguan terhadap tempat ibadah dalam peristiwa yang terdokumentasikan pada tahun 2013 sebagian besar mengarah pada gereja, yaitu sebanyak 27 peristiwa. Masjid menjadi sasaran gangguan dalam 17 peristiwa. Sisanya, Vihara menjadi objek gangguan dalam 2 peristiwa dan tempat peribadatan Aliran Kepercayaan dalam 2 peristiwa, semenara Pura dalam satu peristiwa.
Sedangkan Laporan Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan Tahun 2013 dari The Wahid Institute menyatakan selama Januari sampai Desember 2013, jumlah pelanggaran atau intoleransi yang ditemukan di Indonesia berjumlah 245 kasus atau peristiwa. Bentuk pelanggaran atau intoleransi yang dilakukan aktor negara, tindakan menghambat/ menghalangi/ menyegel rumah ibadah adalah tindakan yang paling banyak dilakukan (28 kasus) di tahun 2013 ini. Kemudian korban paling banyak dialami oleh Gereja (15 institusi), diikuti Masjid JAI (12 institusi).
Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah atau disebut juga dengan PBM 2006. PBM 2006 merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun, permasalahan kerukunan umat beragama di Indonesia masih menjadi tantangan bangsa Indonesia, dimana salah satunya terkait dengan konflik pendirian rumah ibadah.
Sila baca selengkapnya kajian ini dengan mengunduh berkas lampiran yang disediakan.