Sartre pernah menyatakan “Aku dikutuk bebas, ini berarti bahwa tidak ada batasan atas kebebasanku, kecuali kebebasan itu sendiri, atau jika mau, kita tidak bebas untuk berhenti bebas” (Yunus, 2011). Pernyataan tersebut menunjukkan, kebebasan adalah bagian dari tema penting untuk dikaji lebih dalam dalam kehidupan, sebab konsep mengenai kebebasan memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan interaksi sosial.
“Aku dikutuk bebas” adalah penggalan dari pernyataan Sartre yang menunjukkan buah dari pemikiran yang menjelaskan bahwa kebebasan seperti halnya kutukan, sesuatu yang bisa jadi tidak diharapkan akan tetapi ada. Menurut Sartre, manusia secara individual mempunyai kebebasan untuk mencipta dan memberi makna kepada keberadaannya, dengan merealisasikan kemungkinan-kemungkinan yang ada dengan merancang dirinya sendiri. Namun, ia tidak bisa sendirian, atau tidak bisa dilakukan perseorangan saja, tetapi harus berlangsung dalam konteks intersubyektivitas, yakni bersama dengan orang lain (Yunus, 2011).
Menjadi libertarian artinya menaruh kepedulian pada kebebasan semua orang, menghormati hak-hak mereka, meskipun kita tidak setuju dengan pendapat-pendapat mereka. Menjadi libertarian artinya menolak menggunakan cara-cara kekerasan dan pemaksaan, tetapi justru menggunakan cara-cara damai dan sukarela dalam mencapai tujuan-tujuan pribadi, entah itu yang bersifat personal ataupun yang bersifat lebih luas seperti meningkatkan kondisi kemanusiaan, menyebarkan pengetahuan, dan sebagainya. Cara-cara damai dan sukarela ini harus terus diupayakan baik di dalam bingkai masyarakat “kapitalistik”, di mana pertukaran dilaksanakan dengan bebas, atau dalam konteks wacana iptek, filantropi, seni, atau sekedar relasi persahabatan di antara umat manusia (Palmer, 2013).
Pendapat di atas dapat menjadi pengantar kita untuk bisa memposisikan diri atas realitas yang ada. Kita sebagai warga negara tentu memiliki hak dan kewajiban yang mengikat, apalagi tinggal di sebuah negara hukum seperti di Indonesia. Oleh sebab itu, penulis mencoba mendeskripsikan atas perspektif penulis terkait kebebasan warga negara di indonesia.
Kita bisa merujuk pada laporan yang disajikan oleh Freedom House tahun 2019, dengan judul “Indeks Kebebasan di Indonesia Menurun akibat Diskriminasi dan Kekerasan: Indeks Kebebasan Indonesia (2016 – 2019)”. Kondisi hak politik dan kebebasan sipil Indonesia semakin menurun sejak tahun 2016. Hal ini terlihat dari laporan yang dipublikasikan Freedom House dengan judul “Freedom In The World”, skor kebebasan Indonesia pada tahun 2019 sebesar 62 dari skala 0-100 (databoks.katadata.co.id, 17/10/2019).
Angka tersebut mengalami penurunan dalam tiga tahun secara beruntun. Freedom House menyebutkan, penurunan ini terjadi karena adanya korupsi yang sistemik, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan, ketegangan di Papua, dan penggunaan kewenangan secara politis atas undang-undang pencemaran nama baik.
Kondisi tersebut membuat Indonesia masuk dalam kategori setengah bebas yang dapat dilihat dari tiga indikator. Indikator ini memiliki skala maksimal 7 (1 bebas – 7 tidak bebas) dengan nilai 3 terhadap angka kebebasan, 2 terhadap hak politik, dan 4 terhadap kebebasan sipil.
Tidak hanya itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru-baru ini membuat Siaran Pers di situs webnya yang menanggapi Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut adalah hasil dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Kontras.org, 31/12/2020).
KontraS menilai bahwa Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat. SKB FPI tersebut, salah satunya, didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 (UU Ormas) yang secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum.
UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan (due process of law). KontraS merinci kesalahan dalam SKB tersebut, meliputi beberapa hal, antara lain adalah organisasi tidak terdaftar tidak sama dengan dianggap bubar secara hukum, FPI tidak dapat dinyatakan bubar atas dasar tidak memperpanjang SKT, dan UU Ormas merupakan undang-undang yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum.
Dari latar belakang di atas perlu kiranya kita kembali merefleksikan pemikiran Sartre, Menurut Sartre manusia merupakan makhluk bebas. Oleh karena itu, maka ia harus menentukan untuk dirinya secara sadar, untuk itu manusia harus berbuat dan bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, serta menjalankan eksistensinya dalam konstruksi itu. Manusia membuat hukuman, aturan, konvensi, memberi nama, serta menentukan tujuan.
Dalam dimensi demikian, semestinya manusia dapat menjalankan eksistensinya secara terbuka. Bila konstruksi itu diubah, maka yang terjadi adalah konflik, manusia dalam keadaan seperti itu harus menghadapi kenyataan. Manusia menjadi mulai menghadapi kenyataan seperti itu, karena sifat eksistensi manusia selalu ingin berubah (Yunus, 2011). Begitu juga kaitannya dengan SKB FPI, seharusnya negara lebih terbuka dalam mengadili FPI dan dapat secara objektif, bukan berdasar subjektifitas atas kekuasaan yang sedang dijalankan.
Sebagai penutup, memahami libertarian kita bisa mengutip pernyataan Wakil Presiden Program Internasional Atlas Network, Tom G. Palmer, “Kamu menghormati orang lain. Kamu menghormati hak-hak mereka. Kamu mungkin kadang-kadang merasa ingin menampar wajah orang lain atas perkataan mereka yang kamu anggap menyinggung perasaan, tetapi kamu mendahulukan akal sehat dan meninggalkan orang itu sendirian. Atau kamu hanya akan membalas kata-kata dengan kata-kata. Bertindak layaknya seorang libertarian artinya menjadi seseorang yang beradab” (Palmer, 2013).
Referensi
Buku
Harmouzi & Whetstone. 2017. Islam dan Kebebasan: Argumen Islam Untuk Masyarakat Bebas. Jakarta: Suara Kebebasan.
Palmer, Tom G. 2017. Politik dan Kebebasan. Jakarta: Suara Kebebasan.
Jurnal
Yunus F. M. 2011. “Kebebasan Dalam Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre”. Jurnal AL-Ulum: Volume, 11, Nomor 2, Desember. Hal. 267-282.
Internet
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/17/indeks-kebebasan-di-indonesia-menurun-akibat-diskriminasi-dan-kekerasan Diakses pada 11 Maret 2021, pukul 19.00 WIB.
https://kontras.org/2020/12/30/melawan-kekerasan-berbasis-agama-dengan-tetap-memperhatikan-prinsip-negara-hukum/ Diakses pada 11 Maret 2021, pukul 21.00 WIB.

Baqi Maulana Rizqi adalah seorang pekerja lepas.