Kebebasan dan Demokrasi di Indonesia

    387
    Democracy, word cloud concept on white background.

    Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

    Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3), yang mengemukakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian, penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mana Pasal 1 ayat (1) dari UU ini menyebutkan bahwa, “Kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Beberapa aturan di atas menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara (Wahid, 2021).

    Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu kontrol terhadap jalannya suatu pemerintahan.

    Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat. Terdapat empat aspek penting dalam penilaian kondisi demokrasi di Indonesia, yaitu 1) Kebebasan Sipil, 2) Partisipasi Sipil, 3) Supremasi Hukum, dan 4) Perlindungan HAM (Kontras.org).

    Lokataru Foundation menilai kebebasan berependapat di era Presiden Jokowi mengalami penyempitan ruang ekspresi publik. Hal ini dilihat dari kebijakan pemerintah yang diambil seperti dalam isu Papua, kekerasan dan intimidasi kepada demonstran, Penyempitan kebebasan Akademik, hingga pemberangusan serikat buruh (tirto.id).

    Baru-baru ini, terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang menuai kritikan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat dinilai menyalahi asas demokrasi dalam bernegara. Seperti yang terjadi pada bulan Agustus lalu di beberapa wilayah provinsi Papua perihal pelambatan akses internet. Hal ini telah menimbulkan kesulitan warga setempat untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media telekomunikasi (internet). Kemudian, teror terhadap Ravio setelah ia mengkritik penyajian data kasus Covid-19 oleh BNPB yang dianggap menyesatkan. Tidak hanya itu, Ravio kerap mengkritik berbagai kebijakan pemerintah (bbc.com).

    “Democracy is two wolves and a lamb voting on what to have for lunch,” Itulah seloroh Benjamin Franklin, salah satu pendiri Amerika Serikat. Salah satu karakteristik dasar dari demokrasi itu sendiri adalah adanya majority rule. Di negara-negara demokratis proses legislasi dilakukan oleh sekelompok orang yang dipilih melalui suara terbanyak dari masyarakat. Setiap individu menawarkan gagasannya dalam pasar ide dan kepada individu lain. Jika gagasan tersebut mendapat suara mayoritas dari populasi, maka ia bisa dilegislasikan dalam bentuk perundang-undangan dan diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan (Muchtar, dkk, 2019).

    Fenomena seperti ini terlihat sebagai situasi yang ideal, bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara setara dalam proses politik dan legislasi. Adanya kebijakan yang disetujui oleh mayoritas tentu merupakan salah satu elemen penting libertarianisme untuk menjaga stabilitas politik. Kebijakan yang bertentangan dengan keinginan sebagian besar masyarakat tentu akan berhadapan dengan pertentangan dan protes secara besar-besaran dan tentunya tidak mustahil akan berujung pada instabilitas dan konflik berkepanjangan. Namun, situasi seperti ini tidaklah seideal dalam angan-angan teori. Pada praktiknya,  demokrasi kerap dijadikan alasan untuk menjustifikasi wewenang mayoritas yang tidak terbatas(Keren, 2019).

    Legitimasi oleh 51% dari populasi dianggap sebagai satu-satunya syarat mutlak untuk meloloskan suatu peraturan maupun mengimplementasi suatu kebijakan, tanpa dikaji kembali apakah kebijakan tersebut mengakibatkan ketidakadilan bagi individu maupun kelompok lain. Hak individu dan kelompok minoritas menjadi diabaikan dan mayoritas dianggap sebagai otoritas tertinggi. Demokrasi sendiri dipandang sebagai sebuah sistem yang tidak ada bedanya dengan oklokrasi (Khoirul, 2000).

     

    Referensi

    Muchtar, Adinda Tenriangke, dkk. 2019. Libertarianisme: Perspektif Kebebasan Atas Kekuasaan dan Kesejahteraan.  Jakarta: Suara Kebebasan.

    M.Y, Khoirul Anam. 2000. “Islam Dan Kebebasan Berfikir. Surabaya: IAIN SUNAN AMPEL Press.

    Palmer, Tom G., 2013, Politik Dan Kebebasan, Jakarta: Suara Kebebasan.

    Wahid, E. “Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Daerah Semarang, Yogyakarta Dan Surabaya.” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2021, 18–44. https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/9023.

    https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52408452.

    https://kontras.org/2019/09/16/siaran-pers-hari-demokrasi-internasional-peringatan-untuk-seluruh-rakyat-demokrasi-indonesia-sedang-di-ujung-tanduk/.

    https://tirto.id/lokataru-sebut-ruang-ekspresi-publik-di-era-jokowi-menyempit-ekw4.