Demokrasi, yang didalamnya menjamin kebebasan berekspresi, adalah salah satu cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini menjadi dasar penyelenggaraan negara yang diamanatkan melalui konstitusi. Meskipun demikian, demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia selalu memiliki tantangan yang tidak pernah habis.
Hal ini setali tiga uang dengan laporan indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Meskipun Indonesia berada di peringkat ke-52, peringkat ini naik dari yang tadinya peringkat ke-64, dari 167 negara dengan skor 6,71. Namun, Indonesia masih berada di bawah Malaysia yang berada di peringkat ke-39 dengan skor 7,24 (Detik News, 15/2/2022).
Salah satu tantangan terkait persoalan kemunduran demokrasi di Indonesia tersebut terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang tidak dapat dipungkiri menjadi babak baru tatanan hukum di internet. Namun demikian, kemunculan UU ITE kerap menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, ada pihak yang memiliki pandangan bahwa undang-undang ini merupakan hal yang penting untuk mengatur dan meregulasi dunia maya agar tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, tidak sedikit juga mereka yang menuntut agar undang-undang tersebut dicabut karena kerap mengkriminalisasi suara-suara kritis terhadap pihak-pihak yang berkuasa, serta cenderung menempuh jalan pidana dalam pemberian sanksinya. Bagi para penentangnya, UU ITE merupakan produk hukum yang berisi banyak pasal karet, yang melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan berbicara, dan terbukti sudah menimbulkan banyak korban.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, UU ITE memakan korban Aktivis Demokrasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari diskusi di kanal YouTube milik Haris Azhar. Diskusi yang dilakukakan bersama Fatia berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada” (20/9/2022), menjadi pemantik dalam awal persoalan ini. Proses dinamika kasus ini berjalan cukup panjang dari somasi, laporan, mediasi, hingga akhirnya penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut (Kompas, 22/3/2022).
Hal ini menjadi babak kesekian kalinya persoalan pencemaran nama baik menjadi siklus yang tidak pernah berhenti khususnya dalam persepektif kebebasan berekspresi. Penetapan Haris dan Mutia menjadi tersangka oleh kepolisian rasanya tidak mengagetkan, mengingat selama ini kasus serupa yang berkaitan dengan UU ITE hampir memiliki pola yang sama dengan beberapa kasus yang lain, yaitu menggunakan laporan atas nama pencemaran nama baik. Tentu, hal ini menjadi catatan bagaimana ancaman terhadap kebebasan berekspresi kerap dan rentan dilakukan dengan menggunakan produk hukum. Hal ini juga menunjukkan betapa jelasnya illiberalisme demokrasi.
Sebelumnya, kasus Monica dan Baiq Nuril yang terjadi tak lama berselang, meskipun diputus bebas dan mendapatkan amnesti, namun preseden yang muncul terkait bagaimana proses hukum yang terjadi pada mereka menunjukkan polemik kriminalisasi bila bersangkutan dengan UU ITE.
Kasus pelanggaran UU ITE meningkat drastis dan cukup signifikan. jumlah kasus terkini terkait penggunaan ITE untuk kriminalisasi sepanjang tahun 2021 tercatat setidaknya ada 30 kasus pemidanaan atau kriminalisasi dengan total 38 korban. Jumlah ini menurun hampir separuh dari jumlah korban pada tahun sebelumnya, 84 orang korban. Namun, data menunjukkan bahwa baru kali ini aktivis menempati peringkat pertama jumlah korban berdasarkan latar belakang, yakni sebanyak 10 orang atau 26,3% dari total korban (SAFENET, 2021). Penggunaan UU ITE sebagai satu tindakan kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan menjadi popular di tengah masyarakat. Hal ini tentu berlawanan dengan semangat untuk mendorong semangat kebebasan berekspresi dan kebebasan berbicara.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE misalnya, menjadi salah satu pasal yang cukup sering digunakan dalam konteks ini. Substansi pasal tersebut, UU ITE secara umum, memiliki beberapa kritik. Pertama, terkait pasal multitafsir, akibatnya banyak disalahgunakan dan mengakibatkan ancaman bagi kebebasan berekspresi. Kedua, adanya duplikasi tindak pidana dari UU ITE, yang sudah seluruh ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Mengembalikan segala bentuk pemidanaan ke dalam KUHP sesuai dengan kapasitas muatan yang mengatur lebih rinci dan menjamin kepastian hukum. Ketiga, karena multitafsir maka respon penggunaan pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena diterapkan secara beragam, mulai dari proses penyidikan, dakwaan, prosedur penahanan, pencabutan laporan dan mediasi, termasuk dalam menafsirkan pasal itu sendiri. Penafsiran terlihat dari pertimbangan hakim dalam menguji unsur-unsur pidana, sehingga praktek pengadilan yang eksesif (ICJR, 2016). Potensi penggunaan kepastian an sich dalam formulasi UU ITE atau hanya sekedar mengetengahkan hukum yang prediktif saja tentu menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukumnya. Hal ini lantaran masih adanya pro dan kontra terkait ruang multitafsir.
Kondisi ini menunjukkan bagaimana norma-norma yang ada dipahami sangat positivistik, uniformistik, gramatikal, maupul leksikal (Rustamaji, 2017). Kecenderungan pembacaan hukum seperti ini merupakan pemaknaan hukum dengan satu wajah (monofacet), yaitu cara berhukum yang mendewakan rule dan logic. Hal ini berimplikasi pada cara, tujuan, dan akuntabilitas penegakan hukum yang menampilkan hukum otomat (Suteki dan Galang, 2018). Dalam konteks UU ITE dan kebebasan berekspresi, berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, hal ini akan mengakibatkan, alih-alih menegakkan hukum itu sendiri, justru akan terjebak pada kekeliruan pemaknaan akan kondisi lebih luas dari setiap kasus yang beririsan dengan UU ITE.
Selain itu, apabila ditelusuri lebih lanjut, formulasi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mendapatkan tantangannya seiring dengan kebutuhan dalam menegakkan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa ada garis abu-abu terkait dengan batas-batas bagaimana kebebasan berpendapat dilaksanakan dan penegakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan kata lain, sebetulnya ada tantangan tersendiri untuk melaksanakan penegakan hukum yang berlandaskan keseimbangan, yang serasi antara ‘penegakan dan perlindungan ketertiban masyarakat’ dengan ‘kepentingan dan perlindungan HAM’ (Harahap, 2003). Oleh karena itu, penegakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari dialektika tarik ulur antara penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Sebagai penutup, apabila formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dipahami secara terpusat, reduksionis, dan bebas nilai, berbasis tekstual semata, ditambah lagi dengan penafsiran multitafsir yang dibalut dengan formulasi secara ketat, hal ini justru akan semakin mengerdilkan pembacanya akan realitas pemaknaan norma dan kandungan nilai HAM terkait produk hukum tersebut.
Referensi
https://id.safenet.or.id/2022/03/represi-digital-di-indonesia-masih-terus-berlanjut-sepanjang-2021/. Diakses pada 23 Maret, pukul 13.30 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/22/09474471/haris-azhar-fatia-merasa-dikriminalisasi-kuasa-hukum-luhut-itu-hanya-bela?page=all. Diakses pada 22 Maret 2022, pukul 14.30 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-5943093/skor-indeks-demokrasi-indonesia-naik-versi-eiu-tapi. Diakses pada 23 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.
https://icjr.or.id/catatan-atas-ruu-perubahan-pasal-27-ayat-3-uu-ite-dan-sikap-fraksi-fraksi-di-komisi-i-dpr/. Diakses pada 22 Maret 15.00 WIB.
Harahap, Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Rustamaji. 2017. Pilar-pilar Hukum Progresif: Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo. Thafa Media: Yogyakarta, 2017.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Depok: Rajawali Press.

Galang Taufani adalah Managing Editor di Suara Kebebasan. Galang adalah lulusan program Sarjana Hukum (2013) dan Magister Hukum (2016) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Sebelum bergabung di Suara Kebebasan, Galang pernah bekerja sebagai wartawan, peneliti, dan dosen sejak tahun 2013. Galang menulis banyak karya berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Bidang yang digeluti olehnya, yaitu adalah bidang Hukum, Kebijakan Publik, Pajak, Filsafat, dan Sastra.