Kebebasan Berbicara Sebagai Aset Peradaban

    239
    Sumber gambar: https://www.thecudo.org/pecha-kucha

    “Kebebasanmu untuk mengayun-ayunkan tangan berhenti di ujung hidungku,” begitulah kata Oliver Wenddell Holmes Jr, seorang hakim Amerika yang menjabat sebagai Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat dari tahun 1902 sampai 1932. Aku yang sedang mendengar ocehan temanku seketika teringat dengan ucapannya.

    Siang itu terik matahari berada di atas kepala dengan hawa panas yang memikat. Aku, Mandonga, dan Kersa duduk di bawah atap pos Gunung Latimojong sambil menyalakan sebatang rokok. “Kalian tahu kasus Will Smith menampar Chris Rock di acara Oscar kah?,” Mandonga bertanya.

    “Tentu saja,” timpal Kersa, “Chris Rock layak mendapatkan tamparan karena kalian tahu juga toh kalau ucapan candaan itu ada batasannya” tambahnya.

    Aku tertegun bingung dengan jawaban temanku. “Lha, kalau menampar orang karena hanya ucapan candaan, memangnya boleh kita menormalisasikan kekerasan?” tanyaku.

    “Masalahnya ucapan candaan dia sudah melewati batas, lagipula memangnya tidak boleh Will Smith tersinggung? Hanya orang sinting yang bisa menerima orang tercinta kita yang sedang sakit dijadikan bahan lelucon!” jawabnya dengan nada yang sedikit tinggi.

    “Betul sekali, Sa, kalaupun aku diposisi Will Smith akan melakukan hal yang sama bahkan bisa lebih parah,” sambung Mandonga sambil menghisap rokoknya.

    Aku menghela napas perlahan dan mendalam. “Tidak ada yang salah dengan ketersinggungan dan wajar karena tersinggung merupakan reflek alami manusia. Yang jadi permasalahan ialah bagaimana mengutarakan ketersinggungannya. Apakah dengan melakukan kekerasan hanya opsi satu-satunya?”.

    “Benar juga, banyak sekali opsi untuk mengutarakan ketersinggungan dan melakukan kekerasan bukanlah salah satu opsi,” ujar Mandonga setuju.

    Kersa terdiam.

    Aku pun menjelaskan sembari menyantap gula merah. Kenapa kita harus menjunjung tinggi freedom of speech. Di dalam buku On Liberty, John Stuart Mill (Suara Kebebasan, 2019), salah satu pemikir paling berpengaruh dalam sejarah liberalisme klasik, ia mengajukan satu prinsip sederhana mengenai kebebasan berpendapat dan batasan yang menyertainya. Prinsip tersebut dikenal sebagai ‘The Harm Principle’. Pada dasarnya, harm principle menyatakan bahwa setiap individu boleh melakukan apapun yang ia mau selama tidak menimbulkan harm (kerugian material) kepada orang lain.

    Meski sederhana, prinsip ini melibatkan nilai inti dari ajaran liberalisme klasik, yaitu penghormatan terhadap hak dan kebebasan masing-masing individu, tetapi sekaligus  menetapkan batasan secara eksplisit terhadap kebebasan tersebut. Menurut Mill, batasannya adalah ketika individu lain mengalami kerugian (penderitaan) akibat tindakan kita. Jadi, kita bebas melakukan apapun yang kita suka, berbicara apapun yang kita bicarakan termasuk ucapan candaan, selama orang lain tidak dirugikan dan merasa tersakiti (secara fisik) atas perbuatan kita.

    “”

    Matahari ketika itu sedang perlahan menuju Barat. Kami pun bergegas beranjak dari pos, setelah merasa cukup beristiharat. Terlihat dari wajah Kersa masih belum puas karena tidak sreg dengan apa yang aku jelaskan.

    “Itu terlalu liar dan berbahaya karena batasannya terlalu sempit!” sanggahnya.  “Bagaimana dengan orang yang tersinggung karena ucapan yang menyebabkan orang tersebut cedera psikologis? Walaupun orang tersebut tidak disakiti secara fisik, tetapi sama-sama merugikan lho dan harusnya negara membuat regulasi soal itu.”

    Aku tersenyum ketika mendengar pertanyaannya. “Pertanyaan yang sangat bagus. Memang untuk sebagian orang, cedera psikologis bisa membahayakannya dengan physical harm”.  Ada jeda sebentar ketika aku melihat pemandangan pemukiman warga di bawah pegunungan dengan cuaca cerah merona dan gumpalan awan putih nan hangat.

    “Tapi dengan mendefinisikan spirit dari harm principle yang diajukan oleh Mill adalah hanya kepada kerugian-kerugian fisik atau material, kita memiliki sebuah batasan yang dapat diukur, sehingga variabel batasannya menjadi objektif. Cedera psikologis mungkin dapat dianggap berbahaya oleh sebagian orang, tetapi tidak bagi sebagian yang lainnya. Oleh sebab itu, berdasarkan harm principle, ujaran-ujaran yang hanya menimbulkan cedera psikologis tidak dapat diregulasi,” tambahku.

    Kersa terdiam sementara Mandonga hanya mengangguk-angguk. Saat itu, jalan setapak mulai menyempit dan menjadi tanjakan terjal, mengharuskan kami menggunakan akar pohon sebagai pegangan. Setelah beberapa menit melewati jalan tersebut, barulah kami berjalan di areal terbuka diselimuti rerumputan seperti padang sabana. Di tengah kesunyian jalan, Kersa bertanya lagi dengan wajah yang penuh penasaran.

    “Aku heran kenapa kebebasan berbicara harus kita bela dan pelihara? Padahal, jika dibiarkan tanpa diregulasi, maka kebebasan ini akan membiarkan hate speech berkeliaran di mana-mana,” ucapnya.

    “Benar, kebebasan berbicara itu harus kita bela! Kenapa? Karena kemajuan hanya dapat diperoleh jika masing-masing individu di dalam masyarakat dapat dengan bebas membenturkan ide-ide satu individu dengan ide-ide milik individu lainnya di dalam sebuah marketplace of ideas. Kompetisi yang sehat antara ide dan opini akan menjamin bahwa hanya ide dan opini terbaik sajalah yang akan muncul di tengah-tengah masyarakat.’’

    “Dan menurutku, jika masing-masing individu di dalam masyarakat telah teredukasi dengan baik dalam mengolah informasi yang mereka terima, maka, hate speech dan sejenisnya akan mati dengan sendirinya karena output dari mengedukasi masing-masing individu tersebut berhasil,” jawabku dengan penuh percaya diri.

    Kersa dan Mandonga menyimak di sepanjang perjalanan. Tak lama dari itu, kami melewati telaga-telaga kecil dan suasana puncak mulai terasa. Segala kelelahan dan cerita di sepanjang perjalanan dibalas seketika melihat pemandangan, kala matahari beranjak ke arah Barat, dengan berkas warna kuning keemasan menerpa awan putih.

    “Aku masih ingin tahu lebih banyak seputar kebebasan berbicara dan ide-ide kebebasan lainnya,” ucap Kersa.

    “Aku pun” sahut Mandonga yang akhirnya bersuara juga.

     

    Daftar Pustaka

    Suara Kebebasan. (2019). Libertarianisme: Perspektif Kebebasan atas Kekuasaan dan Kesejahteraan. Jakarta: Suara Kebebasan. Tersedia dari https://suarakebebasan.id/publikasi/.