Kasus Saiful Mahdi, UU ITE dan Kebebasan Berbicara

381

Beberapa waktu lalu, peristiwa memilukan kembali terjadi di negara kita. Salah seorang pengajar di salah satu universitas negeri di Aceh bernama Saiful Mahdi harus pasrah masuk ke hotel prodeo. Hal ini bukan disebabkan karena ia melukai orang lain, atau menipu rekan kerjanya, melainkan hanya karena ia melancarkan sebuah kritik terhadap kampus tempat ia bekerja.

Kasus ini bermula pada dua tahun yang lalu, tepatnya pada bulan September 2019. Ketika itu, Saiful melancarkan kritik terhadap proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kampus tempat ia bekerja, di mana ia merasa ada kejanggalan dari proses tersebut. Misalnya, ada salah satu calon peserta yang lolos padahal ia salah menggunggah berkas yang diperlukan (cnnindonesia.com, 3/9/2021).

Saiful sendiri lantas melontarkan kritiknya melalui pesan di WhatsApp grup dengan bunyi pesan sebagai berikut; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

Kata-kata korup tersebut dianggap oleh administrator kampus tempat Saiful Mahdi bekerja sebagai bentuk pencemaran nama baik. Ia pun akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses. Ia akhirnya divonis oleh majelis hakim tiga bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia pun lantas dikirim untuk mendekam di Lapas Kelas IIA Labaro, Aceh Besar (regional.kompas.com, 4/9/2021).

Tim penasihat hukum Saiful Mahdi sendiri memutuskan untuk mengajukan pemohonan kasasi dari ke pengadilan tinggi hingga ke Mahkamah Agung. Tetapi, semua permohonan kasasi tersebut ditolak, baik oleh pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung. Satu-satunya harapan dosen di universitas negeri di Aceh tersebut untuk bebas adalah melalui permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (voi.id, 2/9/2021).

Saiful Mahdi sendiri tentunya bukan satu-satunya orang yang menjadi korban dari UU ITE. Bila kita berselancar di dunia maya, dengan sangat mudah kita bisa menemukan berbagai kasus orang-orang yang menjadi korban pasal-pasal karet yang ada di UU yang bermasalah tersebut, yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum.

Sebut saja misalnya, seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari tahun 2008 dan Fadli Rahim tahun 2014. Prita Mulyasari misalnya, dijerat UU ITE karena mengirimkan email yang mengkritik salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Sementara, ada juga Fadli Rahim karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, melalui aplikasi pesan instan Line, dan mengatakan bahwa bupati tersebut berlaku otoriter (tekno.kompas.com, 16/2/2021).

Adanya peristiwa ini tentu merupakan sesuatu yang sangat memilukan. Di negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang harus dilindungi, dan tidak bisa dikriminalisasi. Belum lagi, kelompok-kelompok yang paling rentan untuk menjadi korban dari adanya undang-undang ini adalah masyarakat kecil yang tidak memiliki apa-apa untuk membela diri mereka.

Hal ini menjadi lebih memilukan ketika pelanggaran kebebasan berbicara tersebut terjadi di lingkunagn akademis, seperti perguruan tinggi, yang seharusnya mampu menjadi tempat bagi seluruh civitas academia-nya untuk bebas berekspresi dan saling mengeluarkan kritik. Kritik tersebut tentu bukan hanya termasuk kritik terhadap ide-ide akademis, namun juga terhadap proses administrasi yang ada di lembaga pendidikan tinggi tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Saiful Mahdi.

Penerapan berbagai pasal karet yang tercantum dalam Undang-Undang ITE sendiri sebenarnya sudah menjadi perhatian dari banyak pihak, bahkan sampai Presiden Joko Widodo sekalipun. Pada bulan Mei 2021 lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan usulan untuk merevisi pasal-pasal karet di Undang-Undang ITE (nasional.kompas.com, 1/5/2021).

Pernyataan ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif dan harus kita beri apresiasi. Namun sayangnya, sepertinya revisi ini merupakan langkah yang sangat sulit, dan belum ada perkembangan yang signifikan pasca Presiden Jokowi mengeluarkan usulan untuk merevisi undang-undang yang sangat bermasalah tersebut.

Tetapi, bukan berarti lantas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak bisa melakukan apa-apa. Bila Presiden Joko Widodo memang memiliki komitmen yang tegas untuk merevisi berbagai pasal bermasalah yang tercantum di dalam undang-undang tersebut, maka Beliau memiliki wewenang pula untuk memberikan grasi atau pengampunan kepada mereka yang menjadi korban dari pasal-pasal karet yang tercantum di dalam UU ITE.

Sebagai penutup, di negara demokrasi, sudah selayaknya setiap individu dapat menikmati kebebasan dasarnya yang sudah tercantum dan dijamin oleh konstitusi untuk mengeluarkan pendapat dan pikirannya, tanpa harus takut dengan ancaman sanksi pidana. Memberi kritik, baik terhadap perorangan maupun institusi, merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang paling esensial. Bila hal tersebut bisa dikriminalisasi dan kita biarkan, maka itulah langkah awal bagi terbukanya pintu otoritarianisme.