Kasus Dinar Candy dan Kebebasan Ekspresi Dalam Melakukan Protes

    323

    Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus Corona saat ini masih merupakan permasalahan besar yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Karena cepatnya persebaran virus Corona, salah satu upaya yang dilakukan oleh berbagai pemerintahan di dunia untuk menanggulangi persebaran virus tersebut adalah melalui peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat, baik secara parsial maupun secara penuh.

    Indonesia sendiri telah beberapa kali mengambil kebijakan yang bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat tersebut. Pada bulan Maret 2020 lalu misalnya, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan yang dikenal dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau PSBB. Saat ini, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan yang serupa yang dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu penyebab utama kebijakan PPKM adalah terjadi kembali lonjakan kasus yang disebabkan oleh varian Delta dari virus Corona (kompas.com, 23/7/2021).

    Tidak bisa dipungkiri, pihak yang paling merasakan dampak dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut adalah para pedagang dan penyedia jasa kecil dan menengah, seperti pemilik hotel, rumah makan, toko, dan lain sebagainya. Pendapatan para pedagang dan penyedia jasa tersebut berkurang sangat drastis hingga tidak ada, karena mereka tidak lagi mendapatkan pelanggan. Tidak sedikit pula karyawan dan pekerja yang bekerja di tempat-tempat tersebut terpaksa harus dirumahkan hingga diberhentikan.

    Berbagai kegiatan sehari-hari yang sebelumnya kita lakukan secara rutin juga seketika menjadi berubah. Kegiatan pendidikan misalnya, dipindahkan menjadi belajar di rumah. Berbagai gedung-gedung perkantoran juga dikosongkan, dan jutaan pekerjanya yang bisa melakukan pekerjaannya di rumah menjadikan tempat tinggal mereka juga sebagai tempat kerja.

    Karena kesulitan banyak dari kita untuk berkomunikasi dan berkontak fisik secara langsung dengan orang-orang di sekitar kita, pandemi ini menyebabkan kesehatan mental banyak orang menjadi memburuk. Stress misalnya, merupakan salah satu penyakit mental yang menjadi meningkat karena adanya pandemi ini (kompas.com, 13/7/2021).

    Berbagai pihak pun berusaha dan berupaya untuk memprotes tindakan dan kebijakan pembatasan sosial tersebut yang diambil oleh pemerintah. Salah satu pihak yang saat ini menjadi bahan perbincangan terkait dangan langkah yang dilakukannya untuk memprotes kebijakan tersebut adalah artis dan DJ bernama Dinar Candy. Ia melakukan protes dengan cara mengenakan pakaian renang bikini di pinggir jalan (kapanlagi.com, 5/8/2021).

    Tetapi, tindakan yang dilakukannya tersebut justru membuat artis tersebut menjadi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke pihak berwajib, dan ditangkap oleh polisi. Dinar Candy sendiri dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (cnnindonesia.com, 5/8/2021).

    *****

    Dinar Candy sendiri tentunya bukan menjadi satu-satunya pihak yang melakukan protes terhadap kebijakan pembatasan kegiatan yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut. Di media sosial misalnya, bisa kita temukan dengan mudah mereka yang mengeluarkan berbagai ungkapan protes terhadap kebijakan tersebut. Pada bulan Juli lalu misalnya, seseorang menyemprotkan mobilnya dengan menggunakan cat dengan kata-kata untuk memprotes kebijakan PPKM. Video mobil tersebut juga sempat viral di media sosial (news.detik.com, 19/7/2021).

    Tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat adalah hal yang sangat penting untuk menghalau persebaran virus Corona. Tetapi di sisi lain, kita juga tidak bisa mengabaikan dampak dari kebiajakan tersebut terhadap para pelaku usaha.

    Untuk itu, sudah di masa darurat seperti sekarang ini, pemerintah sebagai pengambil kebijakan diharapkan bisa membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan yang luar bisa karena pandemi ini. Tindakan protes yang dilakukan oleh sebagian masyarakat terhadap kebijakan PPKM tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat bisa diterima dan masuk akal.

    Setiap orang tentu memiliki caranya masing-masing untuk mengungkapkan protes terhadap suatu kebijakan pemerintah, termasuk juga tentunya kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini. Protes merupakan hal yang sangat lumrah dilakukan di dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Selama protes tersebut tidak merampas atau mencederai hak orang lain, tentu hal tersebut merupakan bentuk hak yang harus dilindungi oleh negara.

    Hal ini tentu juga termasuk cara protes yang dilakukan oleh Dinar Candy. Tuntutan terhadap artis tersebut karena tindakan protes yang dilakukannya tersebut adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

    Dinar Candy sendiri dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polda Metro Jaya dengan alasan bahwa pelaporan tersebut terjadi dengan kepentingan umum. PB SEMMI mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh artis tersebut merupakan bentuk perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan budaya timur (liputan6.com, 6/8/2021).

    Dinar Candy sendiri kini masih menjadi tersangka dan sedang diproses oleh aparat kepolisian. Polisi sendiri tidak menahan Dinar Candy karena ia bersedia untuk kooperatif, dan ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Meskipun demikian, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy tersebut tidak mengindahkan norma budaya (idntimes.hype, 7/8/2021).

    Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, bagi sebagian kalangan di Indonesia, mengenakan bikini dianggap sebagai hal yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Namun, bila kita ingin menyeret seseorang ke ranah hukum, apalagi sampai menangkapnya, kita tidak bisa hanya bertumpu pada pandangan subjektif belaka.

    Pasal 36 Undang-Undang Pornografi yang djeratkan ke Dinar Candy sendiri berbunyi, “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)“.

    Apa yang dilakukan oleh model dan DJ tesebut sendiri tidak termasuk dalam uraian di atas. Dia tidak mengeksploitasi orang lain secara seksual, melakukan persenggamaan, atau telanjang di tempat umum. Bila apa yang dilakukan oleh Dinar Candy sendiri dapat dijerat dengan UU Pornografi, lantas bagaimana bila ada seseorang yang jogging dengan menggunakan pakaian terbuka misalnya?

    Di berbagai tempat wisata, kita juga bisa dengan mudah menemukan berbagai wisatawan yang menggunakan pakaian renang di tempat umum. Selain itu, bila pakaian renang bikini dianggap sebagai bentuk pornografi, lantas bagaimana dengan banyak pengguna media sosial di Indonesia, mulai dari model, artis, hingga influencer yang kerap memposting foto mereka yang menggunakan pakaian tersebut di media sosial? Apakah mereka berarti bsia dianggap sebagai penyebar konten pornografi dan layak dihukum?

    Terakit dengan argumen budaya ketimuran, sudah sangat banyak literatur dan artikel yang membahas mengenai hal tersebut. Di berbagai daerah di Nusantara pada masa lalu, perempuan bertelanjang dada adalah bukan hal yang asing (jatimtimes.com, 17/6/2018). Apakah mereka yang tinggal di masa lalu bukan “orang timur”?

    Sebagai penutup, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, sangat disayangkan bahwa hal-hal yang seperti ini justru mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Padahal, ada banyak tindakan kejahatan yang jauh lebih serius, dan benar-benar membawa kerugian besar baik bagi individu maupun publik secara luas.

    Jangan sampai, sumber daya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum kita yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang rakyat, justru digunakan untuk menindak hal-hal seperti kasus tersebut.

     

    Referensi

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210805121829-12-676740/dinar-candy-ditetapkan-tersangka-buntut-protes-ppkm-berbikini Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 21.15 WIB.

    IDN Times Hype. “Dinar Candy Tidak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini. Polisi: Dia Kooperatif”. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CSQqqO-hGvz/?utm_medium=copy_link pada 12 Agustus 2021, pukul 22.30 WIB.

    https://jatimtimes.com/baca/174045/20180617/120012/mengapa-dulu-perempuan-indonesia-bertelanjang-dada Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 23.50 WIB.

    https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/protes-ppkm-diperpanjang-pakai-bikini-dinar-candy-diamankan-polisi-sang-adik-jadi-saksi-karena-merekam-54c8d1.html Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 19.30 WIB.

    https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/23/113000465/gonta-ganti-istilah-psbb-ppkm-mikro-darurat-hingga-level-4-apa-bedanya-?page=all Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 17.05 WIB.

    https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/13/120200965/stres-di-masa-pandemi-lakukan-ini-untuk-jaga-kesehatan-mental?page=all Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 18.45 WIB.

    https://www.liputan6.com/news/read/4625570/berbikini-dinar-candy-dilaporkan-pb-semmi-ke-polda-metro-jaya Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 22.45 WIB.

    https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5649024/heboh-pria-di-kuningan-coret-coret-mobilnya-protes-ppkm-darurat Diakses pada 8 Agustus 2021, pukul 21.50 WIB.