Pada hari Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh kegiatan organisasi Islam, Front Pembela Islam, atau yang dikenal dengan FPI. Disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bahwa ada beberapa alasan pemerintah melarang FPI, salah satunya adalah FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing, dan gemar melakukan sweeping sepihak dan berbagai kegiatan lain yang melanggar hukum (Detik.com, 30/12/2020).
FPI memang dikenal sebagai salah satu organisasi Islam yang kontroversial karena berbagai kegiatannya yang melawan hukum, seperti melakukan sweeping. Belum lagi, ucapan dari beberapa pimpinan organisasi ini juga dianggap menebar kebencian terhadap kelompok-kelompok yang mereka anggap menyimpang dan sesat.
Namun, tidak semua pihak mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut. Beberapa pihak menilai keputusan pemerintah untuk melarang FPI merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan sipil. Amnesty International Indonesia misalnya, pada 30 Desember 2020 lalu, menyatakan bahwa pelarangan FPI oleh pemerintah akan semakin menggerus kebebasan sipil untuk berpendapat dan berekspresi (Sindonews.com, 30/12/2020).
Tidak bisa dipungkiri bahwa, kebebasan bereskpresi dan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak dasar individu yang harus dilindungi oleh negara. Hak kekebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat merupakan salah satu pilar terpenting demokrasi dan masyarakat bebas. Tanpa adanya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, maka mustahil demokrasi dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bebas dapat tegak berdiri.
Namun, kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat juga bukan tanpa batas. Di berbagai negara di dunia, bahkan yang paling liberal sekalipun, batas mengenai kebebasan berekspresi merupakan sesuatu yang tercantum dalam hukum yang berlaku.
Amerika Serikat misalnya, yang sering dianggap sebagai negara yang sangat liberal dan menjadi pelopor kebebasan, juga memberlakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, meskipun batasan tersebut sangat minim dan ketat. Menebarkan ancaman kepada orang lain misalnya, bukanlah merupakan hal yang dilindungi dalam kerangka kebebasan berekspresi (Ruane, 2014).
Salah satu dilema yang sering muncul dalam diskursus kebebasan berekspresi adalah terkait dengan kelompok-kelompok intoleran, yang gemar memaksakan kehendaknya dan menebar ancaman kepada orang-orang yang berbeda dengan dirinya. Hadirnya kelompok-kelompok intoleran ini bukanlah sesuatu yang terjadi di Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia.
Salah satu tokoh filsuf dan pemikir yang membahas mengenai hal tersebut adalah filsuf kenamaan kelahiran Austria, Karl Popper. Dalam bukunya, “The Open Society and Its Enemies” (1945), Popper memaparkan mengenai “paradoks toleransi”. Ia menulis bahwa, bila kita mentolelir kelompok-kelompok intoleran, maka hal tersebut akan berakhir pada hilangnya toleransi itu sendiri (Popper, 1945).
“Toleransi yang tidak terbatas akan mengarah pada hilangnya toleransi itu sendiri. Jika kita memperluas toleransi kita tanpa batas, bahkan kepada mereka yang tidak toleran, dan jika kita tidak siap untuk membela masyarakat yang toleran dari serangan mereka yang intoleran, maka kelompok toleran akan dihancurkan, dan toleransi akan ikut mati bersama mereka” demikian tulis Popper (Popper, 1945).
Peringatan dari Popper ini bukanlah sesuatu yang main-main, dan harus kita tanggapi dengan sangat serius. Sejarah sudah menunjukkan bagaimana bila kelompok-kelompok intoleran diberikan ruang untuk menebar ancaman dan mengadvokasi tindak kekerasan kepada mereka yang dianggap berbeda, maka munculnya tragedi adalah sebuah keniscayaan.
Kasus genosida Rwanda pada tahun 1994 merupakan salah satu contoh nyata dari tragedi tersebut. Salah satu organisasi yang menebarkan ancaman dan mengadvokasi tindak pembunuhan adalah Radio Télévision Libre des Mille Collines (RTLM), yang mendorong para milisi suku Hutu, yang merupakan mayoritas di Rwanda, untuk membunuhi saudara-saudara mereka dari suku Tutsi. Tragedi genosida Rwanda sendiri telah memakan korban jiwa hingga 800.000 orang (startribune.com, 11/11/2020).
Kembali ke persoalan FPI, organisasi ini memang memiliki track record tindakan kekerasan dan intoleransi yang panjang. Pada tahun 2008 misalnya, salah satu petinggi FPI menebar ancaman terhadap pengikut aliran Ahmadiyah agar mereka semua dibunuh. Hal ini didasari pada keyakinan bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang dianggap menyimpang, sehingga darah mereka menjadi halal untuk ditumpahkan (Detik.com, 26/02/2008).
Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin mudah pula kelompok-kelompok intoleran seperti FPI untuk menebarkan ancamannya kepada orang-orang lain yang dianggap berbeda. Beberapa waktu lalu misalnya, di media sosial, berbedar video seorang pemimpin FPI menebar ancaman untuk memenggal kepala orang-orang yang dianggap telah melecehkan dan menghina agama dan ulama, sebagaimana yang terjadi di Prancis beberapa waktu lalu (Suara.com, 18/11/2020).
Ungkapan dan ucapan ancaman semacam ini tentu harus ditanggapi secara serius dan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Kebebasan berekspresi tidak mencakup menebarkan ancaman kepada orang lain, apalagi hingga ancaman pembunuhan.
Peringatan dari Karl Popper lebih dari 70 tahun yang lalu merupakan hal yang masih tetap relevan hingga hari ini. Kelompok-kelompok yang gemar menebar ancaman hingga hasutan pembunuhan, apalagi di hadapan publik, tidak boleh diberikan ruang agar toleransi dan masyarakat bebas dapat terjaga, dan tidak digantikan oleh intoleransi dan kebencian.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh filsuf kenamaan Amerika Serikat, John Rawls, ketika kita dihadapkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengancam kebebasan orang lain, maka masyarakat toleran memiliki hak untuk membatasi kelompok intoleran tersebut demi menjaga dirinya (self-preservation) (Rawls, 1971). Salah satu upaya untuk self-preservation yang paling penting adalah melalui penindakan tegas terhadap mereka yang gemar menebarkan ancaman kepada orang dan kelompok-kelompok lain yang dianggap berbeda.

Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat (2001-2016).”
Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum (ALF) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik (yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand).
Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017.
Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership (IAF) yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018.
Haikal dapat dihubungi melalui email: haikalkurniawan@studentsforliberty.org.
Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini.