Jalan Berliku Kebebasan Pers di Indonesia

    421
    Sumber gambar: https://www.dw.com/id/kebebasan-pers-berada-di-bawah-tekanan-selama-pandemi-corona/a-57260202

    Setiap tahunnya, Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari. Hal ini menjadi tonggak dalam jejak lintasan perjalanan kehidupan pers di Indonesia. Pers menjadi satu tonggak baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia dan memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara. Pers di Indonesia memiliki catatan perjalanan panjang sejak Indonesia berdiri hingga saat ini.

    Lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi pelopor dalam konteks kehidupan demokrasi negara Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran yang patut untuk diapresiasi dalam derap langkah kehidupan bangsa negara.

    Tentu hal ini menjadi nafas segar dalam kehidupan bernegara di mana perjalanan pers sejak dahulu sangat panjang dan berliku. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan kehidupan bernegara Indonesia, pers turut menjadi komoditas yang tak lekang oleh waktu. Baik hal itu dimulai dari zaman pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, baik pemerintahan Soekarno, Seoharto, hingga pasca era reformasi saat ini. Perjalanan panjang itu seringkali dihadapkan pada satu isu krusial yaitu pers seringkali dihadapkan dengan penguasa. Meskipun demikian, catatan khusus dalam dinamika pers pasca reformasi memiliki keistimewaan di mana struktur politik dan hukum menjadi lebih kuat bagi pers. Namun, bukan berarti pers tidak memiliki tantangan.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melansir bahwa Reporters Without Borders (RSF) melaporkan pada tahun 2021, kebebasan pers di Indonesia berada di peringkat 113 dari 180 negara. Kondisi Indonesia masih berada dalam rapor merah atau buruk. Ada sejumlah catatan yang membuat AJI masih memberikan rapor merah terhadap kebebasan pers di Indonesia. Misalnya, dilihat dari aspek jumlah kekerasan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir regulasi yang tidak bersahabat, seperti halnya ada UU ITE, KUHP, dan peraturan Mahkamah Agung (Sindonews.com, (3/4/2022).

    Perkembangan globalisasi dan teknologi menjadi isu yang krusial dalam dunia pers. Perkembangan dunia ini menjadi satu wahana baru pergerakan pers di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang sangat terbuka dengan globalisasi bergantung dan bersatu padu terkoneksi, baik aspek perdagangan, perjalanan, pariwisata, budaya, informasi dan interaksi dengan dunia lainnya melalui teknologi internet.

    Internet sebagai jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas-fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit menjadi wahana yang sangat masif. Komunikasi ini membentuk jaringan yang berbeda-beda dapat saling bertukar informasi dan data.  Ini adalah sebuah era baru yaitu era digital yang meresap hampir ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

    Indonesia sebagai bagian yang integral dalam masyarakat dunia pun tak luput mengikuti arus globalisasi. Menurut data Internet World Stats,  per 30 Juni 2019, Indonesia menempati peringkat ke-4 dengan 171 juta pengguna aktif internet dalam  Top 10 Countries With the Highest Number of Internet Users. Posisi Indonesia berada dibawah peringkat ke-3 Amerika Serikat, dengan pengguna mencapai 313 juta jiwa, India 560 juta jiwa, serta China yang mencapai 854 juta orang yang pengguna internet. Tren pengguna Indonesia menunjukkan grafik peningkatan jika dibandingkan tahun 2016 (132 juta) dan 2017-2018 (143 juta) (Internet World Stats, 2019).

    Fakta di atas menjelaskan bahwa internet menjadi satu wahana baru dan strategis dalam proses diseminasi informasi. Hal ini tidak luput dari perhatian pers, di mana beradaptasi dengan tantangan dunia internet menjadi sebuah keniscayaan.

    Meskipun demikian, hal itu juga turut menjadi duri tajam bagi peran dan fungsi pers. Pers yang bertugas memberikan informasi memiliki banyak tantangan,  diantaranya adalah laporan gugatan delik pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 seringkali diabaikan oleh para penegak hukum yang memproses kasus pers pada level peradilan terhadap pers atau jurnalis yang karya jurnalistiknya dianggap melanggar hukum, khususnya KUHP dan UU ITE.

    Kasus seperti Muhammad Asrul misalnya, yang dikriminalisasi. Menurut Majelis Hakim, Asrul terbukti melakukan pencemaran nama baik dan tidak menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah dalam membuat pemberitaan. Beritanya dianggap mengandung trial by the press. Sayangnya, Majelis Hakim dalam mengadili perkara Asrul mengabaikan ketentuan dalam UU Pers sebagai aturan pokok yang mengatur tentang Pers (LBH Pers.org, 2022).

    Sejak disahkan oleh DPR, UU ITE mendapat respon yang kurang baik. Khususnya respon terhadap materi muatan yang berkaitan aspek dalam bab “perbuatan yang dilarang.” Meskipun diarahkan untuk mengatur transaksi elektronik, UU ITE juga mengatur tentang konten-konten internet yang dilarang Pengaturan konten tersebut dinilai tidak pada tempatnya dan cenderung melanggar kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan berpendapat.

    Secara historis, munculnya kritik terhadap situasi ini sebetulnya mendorong revisi UU ITE yang kemudian disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setidaknya, ada beberapa poin terkait dengan penjelasan perbuatan yang dilarang, jenis deliknya, dan berkaitan dengan penurunan ancaman pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, serta ancaman kekerasan. Meskipun demikian, hal ini tidak memberikan perubahan yang berarti terhadap pokok-pokok masalah yang ada pada undang-undang sebelumnya.

    Catatan yang menjadi hal yang sangat serius dan penting juga bagi kebebasan pers Indonesia adalah terkait dengan isu kekerasan terhadap para jurnalis. Tak kurang dari 55 kasus kekerasan pers yang berhasil dihimpun selama tahun 2021. Jumlahnya memang turun dari tahun 2020 yang mencapai 117 kasus. Namun, penurunan tersebut belum bisa menjadi indikator bahwa kemerdekaan/kebebasan pers di Indonesia lebih baik dari tahun sebelumnya (LBH Pers.org, 2022).

    Pada hari Rabu 12 Januari 2022, berkaitan dengan kasus Nurhadi, Majelis Hakim memutus terdakwa pelaku kekerasan dengan vonis 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada dua pelaku kekerasan terhadap jurnalis dinilai sangat rendah, karena para pelaku merupakan oknum aparat kepolisian yang melakukan serangkaian tindakan seperti menghalang-halangi kerja jurnalistik, penganiayaan, dan penyekapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi pers (LBH Pers.org, 2022).

    Fakta ini menjadi satu catatan serius yang harusnya dapat dikaji lebih detil.  Pertama, vonis putusan hakim yang masih belum maksimal akan menjadi preseden bagi tantangan perlindungan jurnalis korban kekerasan aparat penegak hukum kedepan.  Kedua, mengingat peran dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, maka sudah sejatinya perlindungan terhadap kerja-kerja pers selalu ditempatkan pada pandangan perlindungan pers sebagai marwah demokrasi juga.

    Akhirnya, beberapa persoalan di atas menjadi penting untuk selalu didiskusikan dan direnungkan untuk kembali memaknai Hari Pers Nasional. Beberapa contoh kasus di atas membuktikan bahwa tantangan kebebasan pers akan selalu menjadi isu yang harus diawasi, dicegah, dan ditangani sesuai ketentuan hukum demi mewujudkan kebebasan pers dan kemajuan demokrasi.

    UU Pers Nomor 40 Tahun 1999  sejatinya adalah sebuah momentum bagi kebangkitan kebebasan pers. Kehadiran pers adalah bukti sejarah yang monumental dalam menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demokratisasi, dan supremasi hukum, sekaligus penghargaan terhadap hak asasi manusia.

     

    Referensi

    https://www.internetworldstats.com/G20.htm Diakses pada 16 Februari 2022, pukul 13.00 WIB.

    https://lbhpers.org/wp-content/uploads/2022/01/Annual-Report-LBH-Pers-2021-1.pdf Diakses pada 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.

    https://nasional.sindonews.com/read/416470/15/aji-nilai-kebebasan-pers-di-indonesia-cenderung-memburuk-1620021905 Diakses pada 16 Februari 2022, pukul 15.30 WIB.