Kasus sengketa lahan dan masalah pertanahan merupakan salah satu isu populer yang kerap disorot oleh media maupun oleh aktivis belakangan ini. Hal tersebut berkaitan masalah perebutan lahan, penguasaan lahan secara ilegal, pengusuran rumah tinggal, dan lain sebagainya.
Semakin sempitnya tanah di perkotaan membuat orang-orang beralih ke desa dan daerah pedalaman untuk menginvestasikan uangnya dalam bentuk lahan. Makin pesatnya pertumbuhan ekonomi dan juga populasi, tidak menafikkan fakta bahwa masalah lahan dan tanah menjadi persoalan yang penting untuk dibahas dan dikaji ulang karena telah menimbulkan berbagai masalah.
Contohnya saja seperti di Nusa Tengara Barat, yaitu pembangunan Sirkuit Balap Internasional Mandalika. Pembangunan sirkuit bergengsi yang dijargonkan sebagai aset kebanggaan bangsa ini bukan tanpa masalah. Dilansir dari media Tirto.id (13/11/2021), pembangunan sirkuit Mandalika sendiri dianggap telah melanggar HAM.
Pada tahun 2016, tanah seluas 6.000 meter yang dimiliki oleh Gema Lazuardi di Kampung Ujung, Kabupaten Lombok Tengah ditawari oleh pihak pengembang, ITDC (Persero), senilai 2,8 miliar. Dikatakan bahwa negara ingin membangun sebuah sirkuit berskala internasional di tanah milik Gema. Gema setuju dengan tawaran ITDC, apalagi tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh ‘negara’ untuk pembangunan. Namun, sebelum Gema mendapat uang penggantian lahan, pihak ITDC justru menggugat Gema karena menempati lahannya dan pihak ITDC merasa memiliki kuasa untuk membangun sirkuit yang merupakan perintah ‘negara’ (Tirto.id, 13/11/2021).
Lain Mandalika, lain juga kasus yang terjadi di Desa Wadas. Insiden di Desa Wadas belakangan menjadi trending topik di media sosial dan diberitakan secara luas oleh media massa.
Hal yang membuat miris adalah tentang sikap represif yang dilakukan oleh aparat keamanan yang dengan sewenang-wenang berlaku kasar terhadap para demonstran yang berusaha mempertahankan lahan milik mereka.
Sebenarnya desa terpencil di Kabupaten Purworejo ini tampak seperti desa lainnya di Jawa Tengah. Namun, kondisi desa yang damai ini menjadi terganggu dengan adanya proyek pembangunan yang dimotori oleh pemerintah.
Pemerintah memiliki ambisi untuk membangun sebuah waduk yang nantinya akan mengairi sawah seluas 15.069 hektare. Untuk menjalankan pembangunan strategis yaitu pembangunan Waduk Bener, pemerintah perlu bahan baku untuk membangun waduk, yaitu batu andesit (Kompas.com, 09/02/2022). Hal tersebut dapat diambil di Desa Wadas. Karena itulah, pihak pemerintah melalui perusahaan plat merah ingin menguasai Desa Wadas yang memiliki kekayaan alam berupa batu andesit dan membuka tambang di desa tersebut.
Sebagian masyarakat menolak pembangunan tambang tersebut karena khawatir kehilangan sawah dan ladang yang merupakan mata pencaharian mereka. Penolakan ini kemudian menimbulkan gejolak dan terjadilah insiden kericuhan di Desa Wadas tersebut.
Dikabarkan ribuan aparat dengan bersenjata lengkap diterjunkan di Desa Wadas untuk mengawal proses pengukuran lahan. Ada aparat yang mencopot banner penolakan dan mengejar para demonstran hingga ke hutan. Di kabarkan 64 orang diamankan. Dari semua yang diamankan, beberapa diantaranya adalah lansia dan anak-anak (CNNIndonesia.com, 09/02/2022).
Hal ini tentu saja membuat masyarakat, khususnya warganet marah. Banyak tokoh yang mengecam pembangunan yang disertai dengan kekerasan dan pemaksaan tersebut. Bahkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menolak pembangunan yang disertai pemaksaan tersebut.
***
Kasus penguasaan lahan oleh negara (atau mengatasnamakan negara) saat ini memang kerap terjadi. Sebuah perusahaan BUMN atau perusahaan swasta yang memenangkan tender untuk membangun jalan raya misalnya, bisa saja melakukan pembebasan lahan secara paksa dengan alasan demi ‘pembangunan’.
Dan alasan pembangunan ini juga yang kerap dijadikan landasan oleh beberapa perusahaan plat merah untuk memuluskan proyek yang sedang digarapnya tanpa memandang kepentingan dan hak milik orang lain.
Banyak orang yang berseloroh bahwa penggusuran oleh perusahaan milik negara tersebut adalah tindakan wajar karena sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang mengatakan bahwa bumi dan kekayaannya dikuasai oleh negara.
Tentu saja pemahaman seperti ini sangat kacau sekali. Jika teks UUD 1945 yang mengatakan bumi dan kekayaannya dikuasai negara dipahami secara literal tanpa pemahaman yang kontekstual dan penafsiran para ahli, artinya negara telah ‘melegalkan’ praktik perampokan atas rakyatnya sendiri.
Dalam artikelnya mengenai ekonomi, Hatta menjelaskan bahwa pemaknaan Pasal 33 Ayat 3 dalam UUD 1945 tidak berarti pemerintah mengontrol segalanya secara sentralistik seperti Uni Soviet atau Korea Utara. Hatta memaksudkan dari pasal ini bahwa prinsip ekonomi Indonesia harus berporos pada ekonomi gotong royong, koperatif, saling menghormati dan menjaga agar terjadi pertumbuhan yang disertai pemerataan (Hatta, 2015).
Oleh karena itu, penyerobotan tanah rakyat oleh negara melalui perusahaan plat merah sama sekali tidak ada pembenarannya dalam konstitusi kita. Segala bentuk pengambilan tanah secara paksa (apalagi jika telah memiliki sertifikat yang sah) sama sekali tidak dapat dibenarkan.
***
Dalam filosofi kebebasan atau libertarian, terdapat beberapa prinsip penghormatan terhadap hak dasar manusia yang wajib ditaati oleh siapapun (termasuk negara). Hak tersebut adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak diagresi, hak untuk menentukan pilihan, hak berpolitik, hak untuk setara di mata hukum, dan hak untuk jaminan atas kepemilikan privatnya.
Sebagaimana ucapan Richard North mengenai hak, bahwa hak adalah sesuatu yang berada dalam diri manusia dan dianugrahkan padanya, hak tidak dapat ditawar ataupun dicabut, bahkan negara terkuat pun tidak dapat mencabut hak kita (North, 2019).
Sejalan dengan pandangan ini, libertarian secara tegas mengutuk setiap penggusuran dan pengambilan lahan secara paksa dengan dalih apapun. Meskipun pemerintah mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan untuk pembangunan berkelanjutan, tetap saja di mata libertarian, proyek tersebut sangat tidak bermoral dan melanggar prinsip universal manusia, yaitu mengenai jaminan kepemilikan individu.
Pun jika pemerintah berdalih bahwa mereka akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang digusur. Dalam kacamata HAM dan libertarian, hal ini tetap salah, sebab transaksi yang dilakukan bukan berdasarkan kesukarelaan, melainkan karena terpaksa, sehingga rakyat mau tak mau harus menerima.
Dalam buku Alam Pikiran Libertarian, karya David Boaz, ia menjelaskan secara panjang lebar tentang hak properti ini. Intinya kita harus yakin bahwa kepemilikan merupakan jaminan hukum, entah itu kepemilikan atas uang (kekayaan), atas mobil, atas tanaman yang kita tanam, atas usaha yang kita dirikan, atas tanah yang kita miliki dan atas rumah yang kita tempati ( Boaz, 2018).
Dengan demikian, seharusnya dalam sistem demokrasi pemerintah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan warga yang kontra terhadap pembangunan tambang, sebab bagaimanapun juga, warga Desa Wadas harus mendapatkan kejelasan dan kepastian dari pemerintah sebelum mereka hengkang dari desanya.
Pendatangan ribuan personel aparat keamanan serta tindakan penangkapan terhadap 64 warga jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara nyata. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan plat merah yang mensponsori pembukaan tambang harus menarik rencananya sebelum adanya mufakat bulat.
Jika perusahaan plat merah tersebut tetap ngotot dibuat pada pendiriannya dan pemerintah tidak mengambil tindakan hukum secara nyata untuk melindungi hak kepemilikan warga Desa Wadas, ini sama saja negara secara nyata telah menunjukkan imoralitas dan kesewenangannya lewat insiden ini.
Referensi
Buku
Boaz, David. 2018. Alam Pikiran Libertarianisme. terj. Nanang Sunandar. Jakarta: Indeks.
Hatta, Mohammad. 2015. Membangun Koperasi, Koperasi membangun, Jakarta: Kompas.
North, Richard D. 2019. Kebebasan di Dunia Modern. terj. Barikatul Hikmah. Jakarta: FNF Indonesia.
Internet
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220209115249-12-756930/kronologi-sengketa-warga-wadas-berujung-represi-aparat-versi-ganjar diakses pada 10 Febuari 2022, pukul 01.32 WIB.
https://money.kompas.com/read/2022/02/09/080600826/ini-proyek-yang-membuat-desa-wadas-purworejo-dikepung-aparat-gabungan?page=all Diakses pada 10 Februari 2022, pukul 00.19 WIB.
https://tirto.id/sengketa-lahan-di-balik-sirkuit-mandalika-yang-diresmikan-jokowi-glkz Diakses pada 9 Februari 2022, pukul 22.43 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com