Ibn Khaldun, Kurva Laffer, dan Ronald Reagan

    1010

    Pajak merupakan salah satu kebijakan publik tertua dan paling universal yang pernah diberlakukan oleh manusia. Sejarah mencatat sistem pajak tertua sudah diberlakukan pada masa kerajaan Mesir Kuno 2.000 sebelum masehi.

    Hampir seluruh entitas politik yang pernah dibangun oleh manusia, baik negara-bangsa, negara-kota, atau imperium, memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing untuk membiayai pemerintahan dan fasilitas publik. Untuk itu, kebijakan pajak merupakan salah satu topik yang tidak pernah luput dari berbagai diskursus gagasan dan filsafat politik dari masa ke masa.

    Di era modern, perdebatan mengenai kebijakan pajak umumnya terjadi antara politik sayap kiri dan sayap kanan, atau kelompok sosialis dan kelompok liberal. Mereka yang memiliki haluan politik kiri berpandangan bahwa pajak merupakan bagian dari kewajiban sosial setiap warga negara. Semakin kaya seseorang, maka tanggung jawab mereka terhadap sesama akan semakin besar.

    Oleh karena itu, mereka yang memiliki berhaluan politik kiri umumnya berpandangan bahwa pajak haruslah tinggi, terutama mereka yang berada di pucuk strata sosial untuk membiayai berbagai program publik yang dimiliki secara kolektif. Politisi Amerika Serikat, Senator Bernie Sanders misalnya, yang menjadi salah satu kandidat calon presiden dari Partai Demokrat, dalam berbagai kampanyenya selalu mengadvokasi kebijakan kenaikan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

    Sebaliknya, kelompok liberal umumnya berpandangan bahwa pajak cukup digunakan untuk membiayai lembaga dan fasilitas publik yang esensial agar negara bisa tetap berjalan. Oleh karena itu, pajak harus dikenakan sekecil mungkin untuk menjaga hak kepemilikan setiap individu, dan mencegah negara menghambur-hamburkan uang untuk program-program yang tidak efisien.

    Lantas pandangan mana yang tepat? Bukankah pajak yang rendah akan membuat penerimaan negara berkurang dan mengakibatkan pemerintah tidak bisa beroperasi dengan baik?

    *****

    Sebelum menjawab pertanyaan di atas, izinkan saya menggambarkan ilustrasi singkat terlebih dahulu. Bayangkan bila Anda menjadi pengusaha. Anda diberikan pilihan untuk membuka pabrik di dua wilayah yang berbeda. Kedua wilayah tersebut memiliki kondisi demografi, geografis, stabilitas politik, dan infrastruktur yang serupa. Satu-satunya yang membedakan adalah tingkat pajak yang dikenakan kepada badan usaha.

    Wilayah pertama, memberlakukan pajak 10% untuk badan usaha. Sementara, wilayah kedua mengenakan pajak 40% untuk perusahaan yang beroperasi di teritorinya. Kira-kira, wilayah mana yang akan Anda pilih untuk membangun pabrik?

    Tentunya sebagian besar pengusaha akan memilih wilayah pertama yang memiliki tingkat pajak lebih rendah. Memilih untuk mendirikan pabrik di wilayah kedua sama irasionalnya dengan bila seseorang ditawari 2 jenis roti yang sama dengan harga yang berbeda, namun ia memilih roti yang lebih mahal.

    Bahaya mengenai kebijakan pajak yang terlalu tinggi merupakan topik yang sudah dibahas oleh berbagai pemikir besar di masa lalu. Salah satu tokoh awal yang membahas mengenai hal tersebut adalah sejarawan terkemuka yang hidup di abad ke-14, Ibn Khaldun.

    Ibn Khaldun (1332 – 1406), lahir di kota Tunis yang kini menjadi bagian dari negara Tunisia, dikenal salah satunya melalui karyanya yang paling masyhur, Muqaddimah, yang terbit pada tahun 1377. Muqaddimah merupakan karya besar yang membahas berbagai disiplin ilmu, seperti teologi, sosiologi, biologi, historiografi, ekonomi, dan teori politik.

    Salah satu topik ekonomi yang dibahas oleh Ibn Khaldun dalam karyanya adalah mengenai kebijakan pajak. Ibn Khaldun menulis bahwa negara merupakan institusi yang penting untuk menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Agar negara bisa menjalankan fungsinya, maka negara membutuhkan sumber daya yang dikumpulkan dari warganya, salah satunya adalah melalui pajak.

    Namun, meskipun pajak merupakan hal yang dapat dijustifikasi untuk membiayai negara, bukan berarti lantas negara bisa mempajaki rakyatnya setinggi mungkin. Ibn Khaldun memahami bahwa bila negara mengenakan pajak yang terlampau tinggi, khususnya kepada para produsen dan pengusaha, maka mereka akan kehilangan insentif untuk berinovasi dan mengembangkan usaha yang mereka miliki. Hal ini tentunya juga akan berdampak pada pendapatan yang diperoleh negara melalui pajak (Muslim Heritage, 2010).

    Untuk itu, Ibn Khaldun menyatakan secara eksplisit bahwa kebijakan pajak yang terbaik adalah dengan persentase yang sekecil mungkin, untuk mendorong para produsen dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Dengan demikian, akan semakin banyak produsen yang semakin berkembang dan penerimaan negara melalui pajak juga akan semakin meningkat.

    Ibn Khaldun dalam Muqaddimah juga memberi kritik keras terhadap para penguasa dan pemimpin politik yang menghambur-hamburkan uang negara untuk fasilitas mewah. Terlebih lagi, bila fasilitas mewah tersebut didapatkan dari hasil rampasan negara terhadap properti yang dimiliki oleh rakyatnya.

    Gagasan Ibn Khaldun mengenai pajak dipopulerkan kembali oleh ekonom tersohor asal Amerika Serikat, Arthur Laffer, di era modern. Laffer, yang nantinya akan menjadi salah satu anggota tim penasihat kebijakan ekonomi Presiden Ronald Reagan, pada tahun 1974 membuat konsep teoritis mengenai kebijakan pajak yang dikenal dengan nama Kurva Laffer (Laffer Curve).

    Kurva Laffer memberi ilustrasi terhadap hubungan antara tingkat persentase pajak dan penerimaan negara. Kurva Laffer merupakan kurva yang berbentuk huruf “U” terbalik, dimana di satu ujung menggambarkan persentase pajak 0%, dan di ujung lain pajak 100%.

    Laffer menyatakan bahwa, bila negara memberlakukan kebijakan pajak 0%, maka negara tidak akan mendapat pemasukan sama sekali. Hal yang sama juga terjadi bila negara memberlakukan pajak 100%, karena niscaya tidak akan ada insentif orang untuk bekerja, berinovasi, dan melakukan usaha, karena seluruh pendapatan mereka akan diambil oleh negara.

    Untuk itu, Laffer menyatakan bahwa sangat penting bagi pengambil kebijakan untuk menentukan tingkat persentase pajak yang ideal, dimana di satu sisi dapat membuat penerimaan negara menjadi optimal, dan pada saat yang sama juga tidak mengurangi insentif individu untuk bekerja, berkarya, dan berinovasi. Laffer sendiri juga tidak memberi klaim bahwa kurva tersebut merupakan idenya yang orisinil, karena ia membuat kurva tersebut salah satunya dengan mengambil gagasan dari Ibn Khaldun (Laffer, 2004).

    Ketika Ronald Reagan dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pada tahun 1981, Laffer bergabung dengan tim penasihat ekonomi Reagan, dan menjadi salah satu arsitek dari kebijakan pemotongan pajak pada masa Reagan. Ekonomi Amerika Serikat pada masa presiden sebelum Reagan, Jimmy Carter, sedang mengalami resesi yang berkepanjangan, yang ditandai dengan tingkat inflasi yang tinggi, hingga mencapai 13,5% di tahun 1980 (Badan Sensus Amerika Serikat, 1988).

    Pada 13 Agustus 1981, 7 bulan setelah Reagan dilantik, Reagan menandatangani undang-undang pemotongan pajak terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama Economic Recovery Tax Act of 1981. Undang-Undang tersebut memotong seluruh tingkat pajak penghasilan. Mereka yang berada di tingkat pendapatan tertinggi, yakni US$215,000 per tahun ke atas, mendapatkan pemotongan pajak dari 70% menjadi 50% (Laffer, 2004).

    Memasuki periode keduanya, pada tahun 1986, Reagan kembali menandatangani undang-undang pemotongan pajak yang sudah disahkan oleh Kongres Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama Tax Reform Act of 1986. Undang-undang tersebut kembali memberlakukan pemotongan untuk semua tingkat penghasilan, dengan pajak penghasilan tertinggi mendapat pemotongan dari 50% menjadi 28% (Laffer, 2004).

    Dampak dari kebijakan pemotongan pajak tersebut sangat positif, sebagaimana yang ditulis oleh Ibn Khaldun 6 abad lalu. Penerimaan negara dari pajak misalnya, justru meningkat pesat, dari US$517 miliar di tahun 1980 menjadi US$1 triliun di tahun 1990 (Historical Budget Data, 2014). Inflasi juga menurun menjadi 4,7% ketika Reagan turun jabatan di tahun 1989 (Historical Inflation Rates, 2019).  Selain itu, tingkat pengangguran juga menurun dari 7,6% ketika Reagan naik jabatan, menjadi 5,5% ketika masa kepresidenan Reagan selesai (Unemployment Rate History, 2019).

    Presiden Reagan sendiri, dalam salah satu konferensi pers pada bulan Oktober 1981, mengutip Ibn Khaldun sebagai salah satu tokoh yang memberinya pengaruh dalam melihat kebijakan pajak. Kepada wartawan, Reagan mengatakan bahwa ia membaca karya-karya Ibn Khaldun ketika ia sedang belajar ilmu ekonomi di bangku kuliah (New York Times, 02/10/1981).

    Pajak tidak bisa dibantah merupakan instrumen yang sangat penting untuk memastikan negara bisa beroperasi dengan baik. Namun, bukan berarti kebijakan negara untuk memberlakukan pajak setinggi-tingginya adalah hal yang tepat untuk dilakukan.

    Amerika Serikat pada dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Ronald Reagan, telah membuktikan kebenaran dari pandangan ekonomi Ibn Khaldun. Ketika pemerintah memotong pajak yang dikenakan kepada warganya, maka masyarakat akan memiliki lebih banyak uang di dompet mereka.

    Individu akan memiliki kebebasan yang lebih besar untuk mengeluarkan uangnya sesuai dengan yang mereka inginkan. Selain itu, para pebisnis dan pelaku usaha juga akan memiliki insentif lebih besar untuk berinovasi dan mengembangkan usahanya, yang tentunya akan membuka lebih banyak lapangan kerja. Negara juga akan diuntungkan karena mendapat pemasukan yang lebih besar dari pajak para pelaku usaha yang semakin tumbuh.

    Seandainya negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, mengikuti kebijaksanaan dari Ibn Khaldun, niscaya kewirausahawan akan semakin berkembang. Dengan demikian, kesejahteraan juga akan semakin meningkat.

     

    Referensi:

    https://muslimheritage.com/ibn-khaldun-taxation-relevance-today/#sec4 Diakses pada 10 Mei 2020, pukul 20.30 WIB.

    https://www.heritage.org/taxes/report/the-laffer-curve-past-present-and-future Diakses pada 10 Mei 2020, pukul 21.45 WIB.

    https://www2.census.gov/prod2/statcomp/documents/1988-04.pdf Diakses pada 10 Mei 2020, pukul 23.10 WIB.

    https://www.cbo.gov/sites/default/files/cbofiles/attachments/45010-breakout-AppendixH.pdf Diakses pada 11 Mei 2020, pukul 00.40 WIB.

    https://www.usinflationcalculator.com/inflation/historical-inflation-rates/ Diakses pada 11 Mei 2020, pukul 02.05 WIB.

    https://data.bls.gov/timeseries/LNS14000000 Diakses pada 11 Mei 2020, pukul 17.05 WIB.

    https://www.nytimes.com/1981/10/02/us/reagan-cites-islamic-scholar.html Diakses pada 11 Mei 2020, pukul 18.35 WIB.