Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

    884

    Penerapan hukuman mati di Indonesia memang terus diperdebatkan sejumlah kalangan. Kalangan aktivis dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 I butir 1 UUD 45 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artinya, seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana, harus diubah. Pada pijakan ini, presiden dianggap tidak memiliki alasan yang cukup untuk menentang ketentuan konstitusi tersebut (perpusakaan.bappenas.go.id, 28/2/03).

    Sebaliknya, ada juga pendapat yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi, mereka berpendapat hukuman mati masih perlu diterapkan untuk kejahatan tertentu. Mereka menyatakan sepanjang hukuman mati masih dicantumkan di undang-undang seperti KUHP, maka penerapan hukuman mati tentu harus dilakukan, tidak bisa dihindari. Salah seorang anggota Komnas HAM menunjuk ketentuan UUD 45 Pasal 28 J yang menyebut adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan dalam pasal yang sama, yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.” (perpusakaan.bappenas.go.id, 28/2/03).

    Adanya pro-kontra ini bisa jadi menemui jalan buntu. Ambiguitas pemerintah dalam memandang hukuman mati dan kewajiban moral internasional pemerintah Indonesia terhadap sejumlah ketentuan internasional misalnya, adalah sederetan persoalan yang harus dijawab.

    Lantas, apa kaitannya antara HAM dengan hukuman mati? Salah satu hak yang dimiliki secara hakiki oleh setiap manusia adalah hak hidup (the right to life). Hak ini pula yang secara tegas tercantum dalam Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia. Jelas dari definisi ini, hukuman mati tidak sejalan dengan konsep HAM. Jika melihat dari jenis hukuman lain, seperti hukuman penjara misalnya, kebebasan seseorang memang jadi direstriksi, namun hak hidup dan hak dasar lainnya juga harus dilindungi.

    Banyak orang yang mengadvokasi hukuman mati dengan alasan menimbulkan efek jera, seperti bagi para pengedar narkoba misalnya. Kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan extraordinary, karena membuat banyak orang lain kehilangan nyawa.

    Bila demikian, kalau patokannya banyaknya jumlah orang yang meninggal, apakah penjual kendaraan harus dihukum mati juga? Berapa banyak orang yang meninggal karena berkendara? Ratusan bahkan ribuan orang setiap tahunnya. Apakah berarti penjual kendaraan harus dieksekusi? Kan tidak.

    Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak kejahatan tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya. Kajian PBB tentang hubungan hukuman mati (capital punishment) dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup (kontras.org, 23/3/2005).

    Meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, atau kriminal lainnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan hukuman mati, namun oleh problem struktral lainnya seperti kemiskinan atau aparat penegak hukum yang korup. Bahkan untuk kejahatan terorisme, hukuman mati umumnya justru menjadi faktor yang menguatkan berulangnya tindakan di masa depan. Hukuman mati justru menjadi amunisi ideologis untuk meningkatkan radikalisme dan militansi para pelaku (kontras.org, 23/3/2005).

    Sebagai penutup, hukuman mati merupakan jenis pelanggaran HAM yang paling fundamental, yaitu hak untuk hidup (right to life). Hak fundamental (non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun.

    Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah, sistem peradilan Indonesia saat ini masih jauh dari sempurna. Bobroknya sistem peradilan di Indonesia bisa memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah, dan hal ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya karena tidak mustahil negara justru mengeksekusi seseorang yang tidak bersalah.

     

    Referensi

    http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F27888/Hukuman%20Mati.htm Diakses pada 31 Januari 2021, pukul 16.00 WIB.

    http://kontras.org/backup/home/index.php?module=pers&id=41 Diakses pada 1 Februari 2021, pukul 09.00 WIB.