Haryo Aswicahyono: Predatory Pricing Tidak Masalah Asal Untungkan Konsumen

525

Baru-baru ini pemerintah memberlakukan revisi baru dari Permenhub 32/2016 yang mengatur tentang keberadaan taksi online. Peraturan ini menghasilkan banyak kontroversi karena dianggap berupaya kedua kalinya melakukan restriksi terhadap model transportasi sharing economy. Apa yang menjadi masalah utama dari Permenhub ini? Kemudian seperti apa regulasi yang ideal untuk mengatur keberadaan model baru dari transportasi online ini? Editor kami, Rofi Uddarojat memawawancarai ekonom Haryo Aswicahyono yang merupakan salah satu peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS).

Pertanyaan pertama, apa masalah utama dari permenhub yang dikeluarkan pemerintah terkait taksi online ini?

Menurut saya, masalah utamanya itu apakah undang-undang ataukah permenhub bisa mencapai tujuannya? Juga siapakah yang diuntungkan siapa yg dirugikan? Itu yang pertama harus kita ketahui.

Kalo kita lihat di data-data, salah satunya di freakonomics (website tentang analisis ekonomi), Uber ini dianggap sebagai surga bagi ekonom karena sistem pricing yang seperti itu, bisa mengestimasi demand dan supply dengan sangat akurat sehingga bisa dihitung persis berapa konsumen surplus berapa produsen surplus. Ternyata konsumen surplusnya dengan dibebaskan dalam pasar seperti itu, akan membuat konsumen surplus sangat besar. Jadi dengan diberlakukannya aturan tarif batas-bawah yang mengganggu pasar adalah kerugian bagi konsumen, surplus konsumen yang hilang bisa sangat besar.

Kedua, dengan munculnya taksi online ini saya menyebutnya sebagai “kapitalisme desentral”. Artinya aset-aset yang tadinya terpusat ditangan pemilik modal taksi konvensional, sekarang berada di setiap orang yang memiliki mobil. Aset-aset yang menganggur, sekarang menjadi produktif. Ini fakta kedua yang perlu diperhatikan, jangan diabaikan. Artinya kalo kita menghambat taksi online, itu artinya juga menghambat usaha memanfaatkan aset-aset yang nganggur. Fakta ini tidak hanya pada uber tetapi juga pada AirBnb dan banyak lagi sharing economy. Atau uang anda yang nganggur di bantal dalam finansial model baru yang crowdsource itu juga bisa dimanfaatkan.

Nah masalahnya utamanya bisa datang dari aturan tarif atas-bawah?

Salah satunya. KPPU juga sudah mengatakan itu tidak baik karena menghalangi kompetisi. Undang-undang persaingan itu seharusnya melindungi kompetisi bukan melindungi kompetitor. itu poin yang harus selalu dipegang.

Di dalam Permenhub tersebut juga disebutkan ada kewajiban taksi online untuk memberlakukan uji KIR, sistem digital dashboard, kuota armada, pengenaan pajak dan penggunaan nama di stnk. Aturan-aturan tersebut apakah semuanya salah?

Oh belum tentu. Yang penting prinsip kompetisi adalah fair treatment. Jadi seandainya apabila taksi diwajibkan KIR ya mungkin wajar, kalo ini juga tujuannya perlindungan konsumen. Kalo sejauh itu tujuannya, baik menurut saya. Tapi nanti kita bisa diskusikan bagaimana regulasi yang lebih baik, tapi pertama-tama prinsipnya harus adil. Semuanya mendapatkan beban, baik taksi online maupun konvensional mendapatkan beban atau dua-duanya dihapus. Tapi prinsipnya, prinsipnya saja karena saya tidak memahami teknis aturannya.

Selain itu, jangan sampai ada aturan yang sifatnya barrier to entry (larangan pemain memasuki pasar, editor). Itu aja. Misalnya dengan sistem kuota mungkin akan menjadi barrier to entry. Jadi ini melindungi kompetitor bukan kompetisi, kalo tujuannya melindungi konsumen as far as it’s good untuk taksi maupun untuk online.

Idealnya regulasi transportasi online harus seperti apa?

Sejak dulu regulasi itu diciptakan pada masa data masih sulit untuk diakses, sehingga bukan sesuai database, bukan evidence base, karena masih mahal. Nah, sekarang adalah jamannya big data, maka regulasinya pun harus sesuai dengan big data.

Sebetulnya dengan big data kita bisa menciptkan regulasi yang melindungi konsumen. Apa jalan tengahnya antara taksi online dan konvensional ini. Kalo menurut saya, pertama harus dibebaskan pasarnya, artinya tadi, harus tidak ada barrier to entry. Walaupun pemain besar (inkumben) pasti tidak suka kalo ada free entry.

Yang juga tidak kalah penting, harus ada fed off (penyerahan, editor) data dari pemilik Uber kepada pemerintah demi perlindungan konsumen. Nah ini masih kontroversi ya bahwa data harus diserahkan pada regulator. Karena data ini sangat kaya, dia bisa lihat pelanggarannya dari situ. Nah ini pihak Uber belum tentu mau juga, padahal jalan tengah nya di era big data ini di satu pihak kita biarkan Uber berjalan, tapi kritiknya betul juga bahwa Uber perlindungan terhadap konsumennya masih kurang.

Kalau ada tuduhan bahwa Uber, Gojek, dll itu predatory pricing apa pendapatnya?

Terkait predatory pricing itu pertama harus kita sikapi berdasarkan data. Cuma ngomong predatory pricing tapi nggak ada datanya. Padahal predatory pricing itu artinya jual rugi di bawah biaya produksi kan, tapi kita nggak tahu biaya produksi taksi berapa, biaya produksi AirBnb berapa. Nah kalau KPPU mengatakan secara verbal, saya jujur belum melihat laporannya, bahwa Uber tidak melakukan predatory pricing. Artinya, dari sudut ongkos produksinya masih masuk karena lebih efisien, terutama dalam mencari penumpang, taksi kan harus keliling-keliling sedangkan Uber nggak perlu. Kemudian, harus diakui bahwa selama ini ada diskriminasi, kalau taksi online bebas parkir dan dulu sempat tidak bayar pajak. Tapi secara umum kata KPPU, saya tidak tahu, saya belum baca datanya, bahwa Uber tidak predatory pricing.

Tapi seandainya pun ada predatory pricing, di undang-undang persaingan di beberapa negara di luar negeri itu jarang dimenangkan karena terbukti menguntungkan konsumen. Seandainya pun dia mampu membunuh kompetitor yang lainnya asal entry ke pasarnya tetap terjaga, itu nggak masalah, karena akan selalu ada challenge dari pemain-pemain baru di pasar. Asal persaingannya dijaga, maka tidak masalah karena predatory pricing itu nggak selalu sustainable sebagai strategi kecuali ada intervensi pemerintah.

Uber, Gojek, dll diserang habis-habisan sekarang, tetapi mungkin nanti di masa depan mungkin ada kemungkinan juga Uber akan dibela habis-habisan, kita nggak pernah tahu Tapi ada faktor ketiga yang mungkin nggak diperhitungkan fair oleh saya ya, predatory pricing dari yang model baru ini bisa bertahan lama dibandingkan ekonomi jaman dulu. Mengapa? Karena predatory pricing jaman sekarang seperti yang dilakukan oleh Amazon dikaitkannya dengan nilai perusahaan, harga saham. Jadi dia jual rugi tapi harga saham naik terus. Ini masih menjadi pertanyaan besar. Tapi kalo kita percaya KPPU, predatory pricing itu nggak ada. Kedua, kalaupun ada tidak masalah karena dia sangat menguntungkan konsumen.