Bayangkan bila Anda sedang menghabiskan waktu bersama pasangan Anda di suatu tempat. Namun, tiba-tiba datang segerombolan penjahat yang ingin merampok Anda. Tidak hanya itu saja, gerombolan tersebut juga memaksa pasangan Anda untuk memuaskan hawa nafsunya.
Pada situasi tersebut, tentu pilihan yang Anda miliki hanya ada dua. Anda rela pasangan Anda disakiti dan barang-barang Anda dirampas, atau membela diri untuk mencegah terjadinya hal mengerikan tersebut. Anda melawan, bertarung dengan salah seorang anggota gerombolan tersebut. Anda pun menang, dan salah seorang penjahat tersebut kehilangan nyawanya.
Namun, ternyata kejadian nahas yang menimpa Anda belum selesai. Anda akhirnya ditangkap polisi, dijadikan tersangka, dan didakwa di pengadilan dengan dikenakan pasal pembunuhan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Anda terancam kehilangan seluruh masa depan yang Anda miliki karena membela diri dan kehormatan pasangan Anda dari serangan orang lain. Kejadian itulah yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun asal Malang yang berinisial ZA.
Kejadian bermula pada hari Minggu (8/9/2019), ZA sedang menghabiskan waktu dengan pacarnya. Tiba-tiba datanglah seorang begal bernama Misnan dan tiga orang komplotannya dan memaksa pacar ZA agar mau disetubuhi.
Tidak hanya memaksa ingin menyetubuhi pacar ZA, Misnan dan komplotannya juga ingin merampas harta benda yang dimiliki oleh ZA dan pacarnya. ZA lantas mengambil pisau dari dalam jok motornya, yang ia bawa untuk praktik di sekolahnya. Dalam pertarungan dengan Misnan, ZA akhirnya menang dan Misnan tewas terkena tusukan pisau di bagian dada.
ZA akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan pasal berlapis. Jaksa penuntut menjerat ZA dengan pasal berlapis, diantaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
Tim pengacara ZA menyatakn bahwa dakwaan yang dikenakan kepada kliennya merupakan sesuatu yang mengada-ada karena tindakan yang dilakukan oleh ZA merupakan aksi untuk membela diri.
Kasus yang menimpa ZA tentu bukan merupakan satu-satunya kasus kriminalisasi terhadap seseorang yang membela diri di Indonesia. Pada tahun 2018, Muhammad Irfan Bahri ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka karena membunuh begal yang mencoba menghilangkan nyawanya di Jembatan Summarecon, Bekasi.
Kejadian yang menimpa ZA dan Muhammad Irfan Bahri tentu merupakan hal yang tidak bisa diterima. Membela diri merupakan salah satu hak individu yang paling dasar, yang memungkinkan seseorang untuk dapat melindungi dirinya, propertinya, atau nyawa orang lain yang berada di bawah ancaman.
Teori mengenai hak membela diri bukan hal yang baru, dan dapat ditarik hingga jauh ke belakang. Filsuf besar era Pencerahan asal Inggris, John Locke, dalam karyanya “The Two Treatises of Government” membahas mengenai justifikasi atas hak membela diri.
Ketika kita mengakui hak dasar individu atas kehidupan, kebebasan, dan hak milik, maka pada saat yang sama kita juga harus mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk membela dirinya apabila hal tersebut terancam. Locke menulis bahwa ia (dan setiap orang) memiliki hak untuk menghancurkan siapapun yang mengancam keselamatannya, dan hal tersebut merupakan salah satu hak natural yang paling dasar.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk melindungi seseorang yang berupaya membela diri dari jerat pidana. Dalam Pasal 49 KUHP Ayat (1) misalnya, dinyatakan dengan jelas bahwa: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Pengakuan atas hak membela diri merupakan sesuatu yang sangat krusial dan penting untuk menjunjung tinggi hak individu. Tidak ada seorang pun yang harus rela menerima diri mereka disakiti, dibunuh, diambil kehormatannya, serta harta kekayaannya dirampas secara paksa. Tanpa ada pengakuan terhadap hak membela diri, maka penghormatan terhadap hak-hak dasar individu tentu merupakan sesuatu yang mustahil.
Apabila seseorang dapat dikenakan hukuman karena membela dirinya, sama saja negara menyatakan bahwa apabila ada warganya yang terancam, maka pilihan yang ia miliki hanyalah ia harus rela disakiti, dirampas, atau bahkan dibunuh, atau menghabiskan seluruh masa depannya di balik jeruji besi. Hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat absurd dan tidak dapat diterima.

Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat (2001-2016).”
Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum (ALF) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik (yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand).
Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017.
Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership (IAF) yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018.
Haikal dapat dihubungi melalui email: haikalkurniawan@studentsforliberty.org.
Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini.