Hak Kepemilikan, Toleransi, dan Larangan Rumah Makan Beroperasi di Siang Hari

    298

    Bulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan yang paling dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, bulan ini bukan hanya sangat istimewa dari sisi teologis, namun juga mampu melekatkan keluarga dan teman-teman melalui berbagai kegiatan sahur dan buka puasa bersama, serta silaturhami.

    Oleh karena itu, dengan mudah kita menemukan berbagai keseharian dan kegiatan yang jauh berbeda di berbagai tempat di Indonesia, dalam rangka menyambut bulan puasa. Salah satu hal yang paling jelas terlihat dan berbeda dengan bulan-bulan lainnya adalah, banyaknya rumah makan yang tutup, atau menutupi tempat mereka dengan tirai, pada saat siang hari.

    Hal ini bisa kita temukan dengan mudah di berbagai kota di Indonesia. Tujuan utamanya salah satunya adalah untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan puasa dari pagi hari hingga terbenamnya matahari.

    Memang, ada sebagian rumah makan yang memutuskan hal tersebut secara sukarela. Namun, tidak sedikit juga mereka yang melakukan hal tersebut karena ada ketetapan hukum di daerah tempat mereka beroperasi, yang melarang rumah makan untuk buka di siang hari.

    Salah satu wilayah yang menerapkan peraturan tersebut adalah Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten. Dilansir dari kompas.com, sanksi 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta rupiah akan dikenakan kepada pengelola rumah makan yang beroperasi pada jam 04.30 – 16.00 (regional.kompas.com, 14/4/2021).

    Lantas, bagaimana kita sebaiknya menanggapi peraturan tersebut? Apakah peraturan tersebut dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, yang memang sangat penting untuk kita lestarikan?

    *****

    Tidak bisa kita pungkiri, bahwa nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama merupakan hal yang sangat penting untuk kita tanamkan di negara kita yang sangat beragam. Indonesia bukanlah negara yang dihuni oleh satu agama saja. Tanpa adanya toleransi dan kerukunan, maka kedamaian di tengah perbedaan akan mustahil untuk tercipta.

    Namun yang menyedihkan, seringkali kata-kata toleransi dan kerukunan ini disalahartikan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjustifikasi pemaksaan ajaran agama yang diyakininya kepada orang lain. Toleransi dan kerukunan digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dengan mengatasnamakan ajaran agama tertentu.

    Fungsi utama adanya institusi pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh warganya. Hak kepemilikan tentu merupakan salah satu dari hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah (economicshelp.org, 3/8/2019).

    Perlindungan atas hak kepemilikan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Tanpa adanya perlindungan hak kepemilikan, tentu aktivitas ekonomi tidak bisa dijalankan, karena lantas setiap orang bisa dengan bebas mengambil paksa properti yang bukan miliknya.

    Melarang seseorang untuk membuka usaha, termasuk juga membuka usaha makanan dan minuman, tentu adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan. Rumah makan atau restoran bukanlah properti yang dimiliki oleh negara, melainkan properti yang dimiliki oleh individu. Untuk itu, kewenangan untuk mengelola, termasuk tentunya membuka atau menutup usaha, berada di tangan pemilik dari rumah makan atau restoran tersebut.

    Tidak hanya itu, adanya peraturan yang melarang aktivitas usaha adalah bentuk pelanggaran terhadap individu untuk melakukan aktivitas ekonomi yang sangat penting untuk menunjang kehidupan seseorang. Bukan tidak mungkin, para pemilik rumah makan akan mengalami kerugian yang besar bila jam operasi mereka dibatasi, dan belum lagi tidak sedikit dari mereka yang memiliki karyawan yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.

    Bila pemilik rumah makan tersebut mengalami kerugian, apakah para pembuat kebijakan tersebut rela gaji mereka diambil untuk menutupi kerugian tersebut? Saya yakin jawabannya adalah tidak.

    Inilah akibat dari konsepsi toleransi dan kerukunan yang sangat keliru. Dasar dari toleransi dan kerukunan adalah mengakui dan menerima adanya perbedaan di tengah masyarakat, bahwa tidak semua orang memiliki keyakinan dan kepercayaan yang sama dengan diri kita.

    Dengan demikian, kita tidak bisa memaksakan ajaran-ajaran dari keyakinan yang kita percayai kepada orang lain. Mereka yang tidak berpuasa juga memiliki hak mendapatkan makanan dan minuman untuk kebutuhan sehari-hari, yang tentunya akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan bila rumah makan dilarang beroperasi di siang hari.

    Belum lagi, perempuan yang sedang mengalami haid sehingga dilarang berpuasa, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan, yang menurut sebagian besar ahli agama diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan makanan dengan mudah.

    Berita baiknya, ada lembaga pemerintahan, khususnya di tingkat pusat, yang menyadari akan hal tersebut. Kementerian Agama misalnya, merupakan lembaga yang memberi kritik atas adanya peraturan larangan rumah makan untuk beroperasi di siang hari di bulan puasa.

    Tidak tanggung-tanggung, secara tegas Kementerian Agama, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa adanya aturan tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan. Kementerian Agama juga menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk aturan yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan (news.detik.com, 15/4/2021).

    Sebagai penutup, hak kepemilikan dan menjalankan aktivitas ekonomi merupakan hak warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Mengatasnamakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama untuk merampas hak seseorang atas propertinya dan menjalankan aktivitas ekonomi adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

    Bila kita memang benar-benar ingin menegakkan nilai-nilai toleransi dan kerukunan, maka kita harus menerima perbedaan dan tidak bisa memaksakan keyakinan yang kita percayai kepada orang lain. Karena Indonesia adalah milik semua keyakinan, dan bukan hanya satu agama semata.

     

    Referensi

    https://news.detik.com/berita/d-5533941/kemenag-larangan-restoran-buka-siang-hari-saat-ramadhan-berlebihan Diakses pada 18 April 2021, pukul 01.05 WIB.

    https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/160208178/restoran-nekat-buka-siang-hari-terancam-penjara-dan-denda-rp-50-juta?page=all Diakses pada 17 April 2021, pukul 22.20 WIB.

    https://www.economicshelp.org/blog/21699/economics/what-are-the-economic-functions-of-a-government/ Diakses pada 17 April 2021, pukul 23.45 WIB.