Hak Individu dan Kebebasan Berkarya di Media Sosial

    740

    Di tengah masa lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona, ada banyak orang yang mengisi waktu mereka dengan cara mengikuti berbagai tren di media sosial. Namun, ada kalanya challenge yang dilakukan justru menuai pro dan kontra. Salah satunya adalah tantangan mugshot challenge yang kini viral di Tik-Tok dan Instagram.

    Bila mengikuti definisi aslinya, mugshot challenge menunjukkan sosok orang-orang yang seolah baru saja ditangkap oleh polisi. “Mugshot” sendiri merupakan istilah informal untuk menggambarkan foto yang diambil aparat penegak hukum terhadap kriminal yang baru ditangkap

    Tidak hanya menampilkan background seperti saat di penjara, tren yang muncul pada awal bulan April ini juga menggunakan riasan yang membuat mereka tampak seolah baru dipukuli. Sesuai yang banyak kita lihat di media sosial, orang yang ikut dalam tantangan ini akan berdandan lengkap dengan darah buatan, bekas air mata, hingga rambut yang dibuat sengaja berantakan.

    Riasan membuat seolah-olah menjadi korban kekerasan menyebabkan kontroversi. Tantangan ini dikritik tidak sensitif terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Tidak hanya dibahas di luar negeri, mugshot challenge kini juga sedang dibicarakan di Indonesia. Khususnya, setelah mulai ada cukup banyak netizen dan selebgram yang ikut menjajal tantangan ini di media sosial. Banyak orang yang mengkritik tindakan orang-orang yang mengikuti tren ini, khususnya untuk selebgram, karena dianggap konten tersebut tidak baik untuk followers mereka.

    Lantas, bagaimana seharusnya kita berpandangan terhadap tren tersebut?

    Era disrupsi seperti saat ini membawa dampak masif terhadap melimpahnya informasi, baik di media massa maupun media sosial. Di saat ruang publik dijejali melimpahnya informasi, tak sedikit masyarakat yang tidak dapat membedakan mana informasi yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan dan mana yang hoaks. Fenomena disrupsi ini juga yang mendorong masyarakat secara bebas mengeluarkan pendapat di akun media sosialnya.

    Pakar hukum dari Universitas Negeri New York (State University of New York), David E. Guinn, berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dapat dilihat dari fungsinya yang mencakup fungsi individual dan fungsi sosial. Pada posisi fungsi individual, fungsi tersebut menekankan pada peran ekspresi sebagai bentuk aktualisasi diri seseorang dalam menemukan jati dirinya. Sementara itu, fungsi sosial lebih menekankan adanya kegiatan sosial dalam penyaluran ekspresi tersebut (hukumonline.com, 18/10/2019).

    Dalam kasus challenge kali ini, tampaknya ekspresi yang disalurkan lebih condong ke fungsi individual. Sebagaimana yang kita lihat, beberapa dari mereka yang melakukan tren ini berusaha untuk kreatif lewat make up, mengeksplor kebolehan mereka dalam merias wajahnya sendiri dan menunjukkannya ke pengikut atau teman-teman mereka di media sosial.

    Sehubungan dengan hal tersebut, saya berpendapat bahwa konten yang diunggah oleh netizen di media sosial tidak harus selalu dipaksa mengikuti apa yang orang lain anggap appropriate dan tepat, karena setiap individu memiliki sudut pandang yang berbeda-beda. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah, apa yang orang lain akan lakukan terhadap konten yang berada di media sosial, tentu berada diluar kontrol individu yang mengunggah konten tersebut. Kita tidak bisa sekehendaknya menurunkan konten seseorang hanya karena kita tidak suka pada konten tersebut.

    Contoh lainnya adalah, hal yang menimpa dua komedian, Muslim dan Coki Pardede, beberapa waktu lalu. Mereka juga pernah tersandung kasus karena masalah konten mereka yang dianggap menistakan agama. Muslim dan Coki selama ini melontarkan humor bernuansa toleransi, khususnya toleransi beragama. Sebelumnya, duo komedian gelap ini juga sering mendapat ujaran kebencian karena materi mereka mengusung humor gelap.

    Namun, yang menjadi masalah adalah ketika para pembuat konten tersebut dipaksa untuk mengikuti apa yang orang lain anggap sebagai sesuatu yang appropriate, baik itu dari mayoritas masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu. Setiap orang bebas dan berhak membuat konten apapun yang mereka inginkan, tentu selama tidak melanggar kebebasan orang lain, seperti menebar ancaman misalnya. Bila seseorang tidak menyukai konten yang diunggah orang lain, ia memiliki kebebasan untuk memblokir orang tersebut.

    Sebagai penutup, sangat penting bagi kita untuk belajar membedakan hak yang kita miliki dan hak orang lain. Setiap individu memiliki batasan dan pandangan yang berbeda-beda, yang tentu tidak bisa kita kontrol. Kita harus bisa menghargai hak dan kebebasan orang lain untuk berkarya. Bila kita tidak menyukai atau tidak sepakat dengan karya tersebut, toh tidak ada juga yang memaksa kita untuk menyaksikan karya yang tidak kita sukai.

     

    Referensi:

    https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da969a36fcb5/hak-bebas-berekspresi-dan-tantangannya-bagi-generasi-muda-oleh–fitra-arsil/ Diakses pada 16 April 2020, pukul 21.10 WIB.