Judul Asli : Islamic Foundation of Free Society
Editor : Nouh El Harmouzi & Linda Whetstone
Penerjemah : Suryo Waskito
Jumlah Halaman : 234 halaman
Tahun Terbit : 2016
Penerbit : Suara Kebebasan (edisi Indonesia)
Sepanjang sejarah umat manusia, telah banyak pemuka agama, filsuf, cendekiawan, akademisi, tokoh masyarakat, dan orang biasa yang berusaha menciptakan dunia yang lebih baik sehingga masyarakat dapat tumbuh dan berkembang. Mereka melakukannya dengan berbagai cara, antara lain melalui agama, filsafat, tradisi, dan hukum. Pencegahan kezaliman, totaliterisme, ketidakadilan, dan penyalahgunaan hak asasi individu sering menjadi perhatian utama dalam beberapa ajaran agama dan sebagian besar filsuf.
Sepanjang sejarah umat Islam, hukum syariah telah menjadi kerangka kerja utama di sektor sosial, ekonomi, bahkan politik umat. Selama masa keemasan Islam (tahun 800 – 1200 Masehi), hukum syariah tampak selalu cocok dengan masyarakat yang bebas dan kondisi ini dirasakan oleh umat Islam pada masa itu. Kemunculan iklim intelektual yang pluralis, perkembangan mazhab di kalangan umat Islam (teologi dan hukum), prestasi keilmuan di bidang kimia, farmasi, pertanian, musik, puisi, filsafat, dan astronomi, sekaligus pertumbuhan perdagangan, berjalan seiring dengan interaksi umat Islam yang terbuka terhadap umat agama lain. Konteks yang sangat kokoh untuk mendorong dan melindungi hak-hak pribadi yang terkait dengan interaksi ekonomi umat Islam dengan tradisi lain yang telah ada sebelumnya memicu pertumbuhan entitas bisnis yang didukung dengan kuat dan sangat disegani.
Prinsip hukum dan yuridis hukum Islam menghargai kebebasan dan hak individu (beserta tanggung jawab individu) di dalam masyarakat serta menghasilkan konteks yang tepat untuk menciptakan peradilan dan pembelaan yang independen terhadap hak-hak individu melalui pengadilan. Islam sangat mendukung kebebasan beraktivitas dan, pada prinsipnya, tidak mengenal batasan antar kelompok umat Islam. Islam memiliki kesamaan sifat dengan sistem agama dan hukum progresif lainnya di dunia dan Islam juga mendukung aktivitas bisnis dan perdagangan dengan seluruh umat non-Islam lainnya.
Umat Islam merupakan segmen utama dalam masyarakat dunia, dianut oleh 23% penduduk dunia dan tersebar di 54 negara. Dari sinilah muncul dorongan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi umat Islam. Kondisi ini dapat tercipta jika umat Islam berkaca pada zaman keemasan Islam ketika kebebasan dan harmoni dengan umat agama lain, termasuk iklim intelektual yang pluralis, ada dan diambil sebagai pelajaran bagi umat.
Buku yang lengkap ini menjadi sebuah bentuk inisiatif yang hebat, unik, sangat berharga bagi para intelektual, aktivis sosial kemasyarakatan (termasuk mahasiswa), jurnalis, dan masyarakat umum yang ingin memahami elemen mendasar sebuah masyarakat yang terbuka dan kecocokannya dengan tradisi dan pemikiran Islam. Saya yakin buku ini akan sangat bermanfaat bagi mereka yang mengampanyekan kebebasan di negara-negara yang masyarakatnya kurang memahami prinsip-prinsip ini dengan baik.
Saya ingin memotivasi umat Islam untuk membacanya dengan cermat demi memperluas pengetahuan mereka tentang prinsip-prinsip Islam, sehingga mereka dapat lebih jelas lagi dalam memahami konsistensi nilai kemasyarakatan yang terbuka dan bebas menggunakan syariah Islam. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi umat non-Islam yang ingin memahami kekayaan pemikiran Islam, terlebih lagi karena banyak kaum Muslimin yang tinggal di Negara-negara Barat dan banyak pula yang dipandang sebagai ancaman. Dengan demikian, buku ini diluncurkan pada periode yang tepat dan, jika dipahami dan dikampanyekan dengan tepat, dapat menghidupkan kembali dunia yang lebih baik sehingga umat manusia dapat tumbuh dan berkembang.
– M. ABUL AHRAR RAMIZPOOR, Kata Pengantar