Feminisme: Pengakuan Terhadap Perempuan dan Kesetaraan Gender

    527

    Membaca judul di atas, tentunya akan memberikan banyak persepsi bagi pembaca terhadap isi tulisan ini. Bagi sebagian kalangan mungkin akan mengatakan, bahwa penulis akan mempresentasikan sebuah tulisan yang bertolak belakang terhadap feminisme yang sebenarnya. Namun, biarkan pembaca sendiri nanti yang menentukan persepsinya tentang tulisan ini.

    Paham Feminis melekat erat dengan sebuah gerakan perempuan dalam tuntutan kesetaraan antar jenis kelamin. Menurut June Hannam dalam buku Feminism, mengatakan bahwa feminisme berarti:

    1. A recognition of an imbalance of power between the sexes, with woman in a subordinate role to men.
    2. A belief that woman condition is social constructed and therefore can be changed .
    3. An emphasis on female autonomy.

    Terbentuknya ideologi feminis tentunya memiliki sejarah yang panjang. Diawali dengan kesadaran perempuan yang merasakan kebutuhan yang sama atas kelayakan hidup dengan laki-laki seperti halnya dalam hal pendidikan. Mereka kemudian mencetuskan pemikirannya berkarya. Di Indonesia sendiri, mungkin kita tidak asing dengan nama R.A Kartini, sebagai sosok perempuan yang menginspirasi kesamaaan hak dan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan.

    Di sisi lain, perempuan di  Eropa, Amerika Utara, dan Australia mengatur bersama untuk pertama kalinya di dalam kelompok dan masyarakat untuk mewujudkan perubahan dan perkembangan dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Mereka berkumpul dalam sebuah organisasi ataupun asosiasi untuk menyuarakan aspirasi dalam bentuk karya-karya tulisan. Sehingga pada gelombang ini, June hannam menyatakan sebagai tolak timbulnya gerakan perempuan di dunia pada masa kini.

    Feminisme dan Negara

    Sejak dulu, perempuan seolah-olah berada dalam posisi di bawah tekanan lelaki. Bahkan di Jepang dahulu kala, perempuan dikenal sebatas pendukung pasif dalam kemajuan negara (富国強兵/ fukoku kyōhei). Artinya, terciptanya sebuah negara yang maju, perempuan hanya berperan sebagai istri yang baik, yaitu sebagai perempuan yang mendidik dan memproduksi.

    Dalam buku yang berjudul Gender Trouble, Judith Butler mengatakan bahwa adanya ketentuan jenis kelamin yang kita miliki memang sudah menjadi ketenuan secara biologis. Kita tidak bisa menghendaki kelahiran kita untuk menjadi perempuan atau lelaki, hanya saja sebuah persepsi lelaki adalah sosok yang lekat terhadap maskulinitas, sedangkan perempuan yang bersifat feminis merupakan sebuah konstruksi sosial.[1]

    Arogansi terhadap sifat maskulin yang lekat dengan kegagahan membuat perempuan berada dalam kasta kedua. Tidak ayal, kemudian bermunculan kasus-kasus seputar kekerasan terhadap perempuan. Ironinya, masih banyak negara-negara yang menyudutkan peranan perempuan, seolah-oleh negara membenarkan adanya sebuah budaya patriarki dalam lingkungannya.

    Contoh saja di Lebanon dan Malta, kedua negara tersebut memberlakukan kebijakan yang tidak akan menghukum semua pria yang melakukan penculikan dan pemerkosaan, apabila memiliki si pria berkeinginan menikahi si korban. Di negara lain seperti Sudan, yang melarang bagi para perempuan mengenakan celana panjang dan akan menghukum cambuk 40 kali perempuan yang melanggarnya.[2]

    Sebagian negara masih merasa bahwa perempuan harus berada di bawah kontrol lelaki. Kamerun dan Guinea mengatur standar baku kehidupan perempuan di negaranya.
    Para suami memiliki kontrol terhadap sesuatu yang boleh dilakukan oleh istri mereka dan ini dilindungi hukum. Laki-laki diperbolehkan melarang istrinya menjalani pekerjaan yang tidak direstuimya. Dengan demikian, kebebasan ekspresi dari para wanita terkukung oleh tekanan lingkungan sosial dan budaya dalam negara.

    Feminisme dan Kekerasan Patriarki

    Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan memar, trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

    Berbicara kekerasan terhadap perempuan, memang kerap terjadi dimana-mana. Selama persepsi perempuan berada dibawah kontrol laki-laki dan konstruksi sosial yang ada mencerminkan dan menjustifikasinya, maka perempuan berada dalam posisi yang sangat rentan akan kekerasan. Dalam hal ini, stigma ini telah menjadikan perempuan sebagai objek eksploitasi dari tangan-tangan patriarki. Misalnya di India, kehidupan perempuan rentan dalam menjalankan kesehariannya. Martial Rape, atau gang rape merupakan istilah dalam pemerkosaan secara beramai-ramai/giliran. Pada tahun 2012, kasus pemerkosaan  yang menimpa Jyoti Singh, seorang mahasiswi berusia 23 tahun sempat menjadi perhatian dunia. Jyoti diperkosa di dalam bus saat ia dan temannya hendak pulang usai menonton. Saat berada di dalam bus itu, mereka diserang. Temannya yang laki-laki itu dipukul hingga babak belur, sedangkan Jyoti diperkosa secara brutal sepanjang perjalanan di New Delhi oleh beberapa orang. Setelah diperkosa,  Jyoti dan temannya dilempar keluar bus tanpa busana.[3]

    Sedangkan di Indonesia kekerasan seksual yang cukup sadis dialami seorang gadis berumur 18 tahun bernama Eno Parihah. Eno diperkosa oleh tiga pemuda kemudian dibunuh di asramanya. Pelaku membunuh Eno dengan cara memasukkan gagang cangkul ke liang vaginanya hingga menembus paru-parunya.[4] Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi bayang bayang yang menakutkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2016 terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka tersebut sangat tinggi mengingat angka tersebut juga menjadi jumlah kasus kekerasan seksual yang sampai ke meja pengadilan.

    Kesadaran merupakan sebuah solusi fundamental dalam menghadapi fenomena kekerasan pada perempuan. Sebuah konstruksi sosial sangat penting dan dapat saja diubah tentunya dengan adanya sebuah kesepahaman, bahwa perbedaan gender bukanlah sebuah perbedaan kelas yang harus ada di bawah dan di atas. Semua manusia terlahir sama tanpa bisa meminta untuk menjadi lelaki atau perempuan. Artinya, kesadaran atas sosial budaya yang patriarki harus diubah dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini harus diawali dengan sebuah persepsi bahwa semua manusia sama dan kita harus saling mengasihi, dengan mulai menyayangi orang-orang di sekitar kita, apapun identitasnya dan latar belakangnya.

    Mari kita menghentikan kekerasan terhadap perempuan yang rentan terjadi! Karena sejatinya, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki baik untuk mengaktualisasikan diri dan menunjukkan kebebasan berekspresi.

     

    [1] Butler, Judith, 2002, Gender Trouble. New York: Taylor & Francis e-Library

    [2] https://tirto.id/melawan-upaya-melegalkan-kekerasan-terhadap-perempuan-csdh

    [3] https://news.detik.com/berita/2488918/malam-tragis-sang-mahasiswi-di-sudut-new-delhi

    [4] https://news.idntimes.com/indonesia/rizal/kronologi-pembunuhan-eno-parihah-karyawan-pabrik-plastik-yang-dicangkul-karena-menolak-bersetubuh/full