Beberapa waktu ini, langit mendung menghampiri dunia pendidikan. Salah satunya setelah pemberitaan pasca Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Hal ini jelas mencoreng nama dan citra pendidikan sebagai trisula pemberantasan korupsi.
Pendidikan merupakan salah satu pijakan penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan upaya untuk mencegah korupsi, selain melalui mekanisme pencegahan dan penindakan. Berada di barisan terdepan, pendidikan seharusnya menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga integritas generasi penerus bangsa demi mematri budaya antikorupsi.
Padahal beberapa waktu lalu, sebelum kasus ini menyeruak ke media, kasus yang menghinggapi dunia pendidikan juga baru saja terjadi pasca tertangkapnya Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang juga terseret suap penerimaan mahasiswa baru. Namun, tidak lama berselang kasus serupa pun hadir menghinggapi dunia pendidikan untuk kesekian kalinya.
Secara umum, perilaku korupsi memang harus diantiasipasi karena masuk ke dalam banyak relung kehidupan warga negara, khususnya dunia pendidikan. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2020 sebesar 3,84. Hal ini patut diapresiasi bahwa nilai indeks semakin mendekati 5, yang menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Mekipun demikian, pencapaian ini masih di bawah target, yaitu skala 4 (bps.go.id, 15/6/2022).
Belum lagi jika melihat banyaknya tantangan saat ini yang menunjukkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang masih jauh dari efektif. Hal ini terjadi mengingat masih banyaknya kritik masyarakat mengenai permasalahan korupsi di Indonesia. Survei Litbang Kompas misalnya, menunjukkan bahwa 43,2 persen responden masih mempermasalahkan korupsi dan penegakan hukum terkait hal ini (kompas.com, 19/9/2022).
Kondisi yang terjadi sekarang menunjukkan fenomena yang patut dikritisi, mengingat bahwa persoalan korupsi cukup mendapatkan atensi yang besar dari publik dan membahayakan masyarakat di berbagai bidang. Misalnya dalam bidang pendidikan, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 240 kasus korupsi pendidikan yang ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) pada periode tahun 2016 hingga bulan September 2021. Selain itu, negara harus menanggung dan merugi Rp1,6 triliun akibat korupsi di sektor pendidikan sepanjang periode tersebut. Data ini bisa dikatakan cukup mencengangkan sekaligus menambah duka bangsa terhadap persoalan korupsi di Indonesia (Katadata.com, 24/1/2022).
Padahal, lembaga pendidikan dan pendidikan itu sendiri merupakan tempat peserta didik menuntut ilmu yang seharusnya mengajarkan dan memberikan contoh baik nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan. Oleh karena itu, penting untuk mencegah dan mengatasi korupsi di sektor pendidikan dengan mengetahui akar permasalahannya agar korupsi di sektor ini dapat dicegah dan diatasi secara optimal dan efektif, serta berdampak. Hal ini penting untuk menanggulangi penyebab perilaku dan tindak korupsi di lingkungan pendidikan.
Dunia pendidikan sebagai kawah candradimuka untuk membangun pemikiran individu sejatinya adalah tempat yang paling tepat untuk membangun cara berpikir kritis bagi setiap orang untuk menentukan mana yang baik dan yang benar, serta menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas, serta integritas. Dengan menjalankan episentrum pendidikan pada kebebasan akademik yang mumpuni, lembaga pendidikan dan para pendidik diharapkan dapat mendorong para peserta didik untuk memiliki cara pandang yang seharusnya tidak terjerembab pada persoalan-persoalan yang justru menempatkan pada keburukan, termasuk perilaku korupsi.
Referensi
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/24/icw-tersangka-korupsi-sektor-pendidikan-didominasi-oleh-asn#:~:text=Laporan%20Indonesia%20Corruption%20Watch%20(ICW,Aparatur%20Sipil%20Negara%20(ASN). Diakses pada 14 Maret 2023, pukul 22.30 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/07344691/survei-litbang-kompas-mayoritas-publik-nilai-maraknya-korupsi-jadi. Diakses pada 14 Maret 2023, pukul 23.00 WIB.
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/06/15/1847/indeks-perilaku-anti-korupsi–ipak–indonesia-2021-meningkat-dibandingkan-ipak-2020.html. Diakses pada 14 Maret 2023, pukul 22.00 WIB.

Galang Taufani adalah Managing Editor di Suara Kebebasan. Galang adalah lulusan program Sarjana Hukum (2013) dan Magister Hukum (2016) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Sebelum bergabung di Suara Kebebasan, Galang pernah bekerja sebagai wartawan, peneliti, dan dosen sejak tahun 2013. Galang menulis banyak karya berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Bidang yang digeluti olehnya, yaitu adalah bidang Hukum, Kebijakan Publik, Pajak, Filsafat, dan Sastra.