Efektivitas dan Efisiensi Privatisasi dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia

    315

    Menjelang akhir tahun 2021, kita semakin dihadapkan pada fakta bahwa situasi ekonomi saat ini sudah berkembang pesat jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Hadirnya pandemi memaksa banyak pihak untuk beradaptasi secara cepat. Banyak perusahaan berlomba-lomba menciptakan konsep dan inovasi baru yang lebih efisien dan menarik. Contohnya, ada sistem transaksi digital dan layanan keuangan yang inklusif.

    Tak terkecuali bagi anak muda, saat ini investasi menjadi topik yang tidak ada habis-habisnya beredar di sekitar mereka. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengatakan pertumbuhan terbesar ada dari investor di bawah usia 25 tahun, kemudian pertumbuhan tertinggi berikutnya adalah investor di antara 26 sampai 30 tahun, berikutnya investor dengan usia 31-40 tahun dan terakhir investor di atas 40 tahun (Pratama, 2021). Dengan tingginya antusiasme masyarakat untuk bermain investasi sekarang ini membuat pemerintah gencar melakukan privatisasi di Indonesia karena sangat bermanfaat bagi negara dan juga masyarakat.

    Namun, sama seperti kebijakan pemerintah lainnya, privatisasi juga mendapat kontra dari masyarakat. Alasan yang kerap dilontarkan adalah kekhawatiran jika pelayanan yang semula ditujukan menjadi optimal bagi masyarakat justru menjadi tidak dapat dijangkau oleh masyarakat karena prinsip komersialisasi oleh pihak swasta yang dominan di sini.

    Lantas, benarkah privatisasi hanya menguntungkan pihak swasta? Atau justru sebaliknya, di mana pihak negara, swasta, asing, dan masyarakat sama-sama diuntungkan?

    E.S. Savas melihat definisi privatisasi dari perspektif political-philosophical dan memaknainya sebagai “the act of reducing the role of government, or increasing the role of private sector, in activity or in the ownership of assets.” Privatisasi juga dapat didefinisikan dalam pengertian ideologis semata sebagai “a preference for private ownership rather than public ownership.” Istilah tersebut akan menyiratkan bahwa orang percaya perusahaan swasta, yang didasarkan pada mekanisme pasar lebih baik daripada badan publik, yang didasarkan pada peraturan administratif, dalam soal menyediakan layanan kepada masyarakat umum. Dalam hal ideologis, privatisasi juga dapat didefinisikan sebagai bagian dari strategi umum untuk mengubah batas antara sektor publik dan swasta demi mendukung pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat  (Naufal, 2021).

    Sejarah mencatat Margaret Thatcher, mantan Perdana Menteri Inggris 1979-1993, sebagai pemimpin yang mempopulerkan kembali privatisasi perusahaan negara. Di bawah kepemimpinannya, Inggris menjalankan perekonomiannya dengan menekankan pada sistem ekonomi pasar. Hasilnya, Inggris memperoleh tambahan pemasukan keuangan negara sebesar 55 miliar pound sebagai hasil penjualan saham berbagai BUMN. Selama periode itu juga, 700.000 pegawai BUMN berubah status menjadi pegawai swasta dengan sekitar 90% diantaranya memiliki saham perusahaan di tempat mereka bekerja. Dalam hal perbaikan layanan, masyarakat menikmati penurunan tarif produk dari perusahaan yang telah diprivatisasi. Seperti misalnya, tarif gas dari British gas yang turun sekitar 28% (Mushoffa, 2012).

    Sementara itu, privatisasi di Inggris dan beberapa negara lain dilakukan oleh banyak perusahaan yang kesulitan pinjaman dan tidak dapat menghasilkan dana internal yang cukup untuk pertumbuhan. Dengan demikian, go public merupakan satu-satunya jalan untuk mendapatkan dana guna membiayai investasi perusahaan tersebut, serta mempertahankan peningkatan produksinya. Perusahaan yang go public dapat dikatakan memperoleh pertumbuhan lebih cepat, keuntungan yang lebih tinggi, dan investasi pada aset yang lebih tinggi (Dewi, 2017).

    Berkaitan dengan privatisasi di BUMN di Indonesia, persaingan dan perubahan iklim yang ada serta tekanan bisnis mengharuskan setiap perusahaan untuk dapat berkompetisi maksimal dan beradaptasi dengan cepat. Saat ini, BUMN dituntut berpikir kreatif untuk menghadapi tantangan bisnis dan tidak bergantung sepenuhnya kepada Penyertaan Modal Negara (PMN) (djkn.kemenkeu.go.id, 24/11/2015).

    Maksud perusahaan melakukan privatisasi antara lain memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan perusahaan yang berdaya saing sehat dan kompetitif. Bagi perusahaan yang menjalani, privatisasi merupakan alternatif pendanaan yang luas dan sarana untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengembangan pasar. Sementara itu, bagi negara, privatisasi dapat memperkuat pasar modal, sumber pendapatan negara , dan perbaikan iklim investasi, serta sektor riil. Masyarakat akan memperoleh manfaat kepemilikan perusahaan, lapangan kerja, perbaikan kualitas jasa dan produk, serta partisipasi kontrol.

    Sebagai penutup, dengan demikian privatisasi terbukti memberikan banyak dampak terhadap perekonomian nasional. Terutama dalam masa pandemi seperti ini, privatisasi jadi cara yang patut dilakukan mengingat pemulihan ekonomi yang memakan waktu lama. Adapun alasan terpenting dari pemberlakuan privatisasi adalah perusahaan akan lebih efisien dan menguntungkan jika berada di bawah kepemilikan swasta dibanding pemerintah yang mungkin dapat terhambat oleh birokrasi. Dari segi politik, privatisasi dapat dilihat sebagai bentuk penjualan saham kepada masyarakat umum dan dijadikan sebagai sarana untuk memperluas kepemilikan saham publik.

    Di samping itu, penerapan privatisasi akan mendorong kegiatan usaha ke arah pasar bebas dan menempatkan perusahaan ke dalam persaingan ketat. Kompetisi sehat ini juga akan menciptakan etos kerja yang lebih baik  untuk mendapatkan profit di kemudian hari. Pada dasarnya, tujuan privatisasi adalah mendapatkan sumber dana baru dalam rangka pertumbuhan negara, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta peningkatan partisipasi kontrol dari masyarakat.

     

    Referensi

    Jurnal

    Dewi, S. 2017. Privatisasi BUMN di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis ISSN 2579-6224 (Versi Cetak) Vol. 1, No. 1, April 2017: hlm 153-163. Diakses pada 27 Desember 2021, pukul 16.00 WIB.

    Mushoffa, I. 2012. Privatisasi BUMN di Indonesia (BAB II). Diakses melalui https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjBqvfBzoP1AhXz63MBHZrMC1EQFnoECBgQAQ&url=http%3A%2F%2Fetheses.uin-malang.ac.id%2F1621%2F4%2F08220065_Bab_2.pdf&usg=AOvVaw3Juu2kD6iS3bkuRVEq4UV9 pada 27 Desember 2021, pukul 16.30 WIB.

    Naufal, Mohammad Rezza. 2021. Konsep Privatisasi di Indonesia. Dharmasisya: Vol. 1 , Article 40. Diakses melalui https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/40 pada 27 Desember 2021, pukul 14.00 WIB.

     

    Artikel

    Kementerian Keuangan. 2015. Privatisasi Bermanfaat bagi Perusahan, Negara dan Masyarakat. Diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/9286/Privatisasi-Bermanfaat-bagi-Perusahan-Negara-dan-Masyarakat.html pada 26 Desember 2021, pukul 23.10 WIB.

    Pratama, A. 2021. Melek Investasi, Anak Muda Serbu Pasar Modal Tiga Tahun Terakhir. Diakses melalui https://www.idxchannel.com/market-news/melek-investasi-anak-muda-serbu-pasar-modal-tiga-tahun-terakhir pada 26 Desember 2021, pukul 23.00 WIB.