Kabar gembira sekaligus tidak terduga-duga bagi para penggemar komik Marvel datang dari pernyataan Marvel Entertainment akhir Agustus kemarin. Menyikapi banyaknya pro kontra terkait isu vaksinasi yang tak jarang membuat masyarakat enggan melakukan vaksin, Marvel Entertainment dilaporkan akan meluncurkan komik untuk mengampanyekan program vaksinasi COVOD-19. Komik itu akan dikerjakan bersama dengan SOMOS Community Care, jaringan tenaga medis di New York City (hollywoodreporter.com, 25/8/2021).
Komik yang berjudul “Avengers: We Are Resilient” tersebut akan dirilis dalam bentuk video yang mengisahkan Avengers bersatu dalam upaya mendistribusikan informasi tentang vaksinasi. Kolaborasi antara Marvel dan SOMOS diharapkan dapat mengatasi ketidakpercayaan dan keraguan masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Rencananya, kampanye itu akan berlangsung tiga bulan melalui program “Hispanic Heritage Month“.
Berita tersebut sontak mengingatkan saya kepada cerita seorang teman saat ditanya dosen mengenai proses vaksinasi di daerah tempatnya tinggal, Nusa Tenggara Barat. Teman saya tidak bisa melakukan vaksin dosis kedua karena kurangnya stok vaksin di daerah tersebut. Alhasil, teman saya tersebut hanya digantung, tidak jelas kabarnya kapan lagi baru bisa mendapatkan vaksin dosis kedua.
Contoh kasus di atas menunjukkan bahwa distribusi vaksinasi di daerah-daerah Indonesia masih timpang. Informasi yang ditampilkan media massa menggambarkan sejumlah tenaga kesehatan di Papua, Maluku, Sulawesi Tengah dan Gorontalo belum mendapat vaksin. Sementara Jakarta, Bali, Kepulauan Riau memiliki tingkat vaksinasi tertinggi bagi masyarakat umum. Tenaga Kesehatan di Papua yang belum mendapat vaksin 20% sedangkan Maluku 15%, Gorontalo dan Sulawesi Tengah 10%. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI hingga 26 Juli 2021, sebanyak 18.367.098 orang Indonesia telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau setara 40,80% dari total penerima vaksin dosis pertama sejumlah 45.012.646 orang. Kelompok terbanyak penerima vaksin adalah petugas publik yakni 24.987.216 orang atau 144.2% dari target yang telah divaksin dosis pertama (komnasperempuan.go.id, 2/0/2021).
Tidak hanya masalah distribusi dan ketimpangan infrastruktur saja, realisasi vaksinasi untuk COVID-19 juga termasuk bagian dari implementasi hak atas kesehatan sebagai individu. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan: Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya (referensi.elsam.or.id).
Selain itu, ketidaksetaraan akses vaksin dapat memperpanjang masa pandemi, meningkatkan risiko kematian bagi mereka yang terpapar COVID-19, terutama kelompok rentan. Lebih jauh, ketidaksetaraan akses vaksin ini juga merupakan bentuk pengabaian terhadap hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi kita yang mengamanatkan negara pihak untuk bertanggungj awab memenuhi hak warga negara atas kesehatan. Dalam konteks bencana pandemi, akses vaksin COVID-19 merupakan hak publik khususnya hak atas pelayanan kesehatan. Pemerintah wajib menjamin akses setara bagi semua kelompok dalam masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan.
Dalam manifestasinya, Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) menegaskan empat komponen utama kesehatan sebagai hak asasi manusia, yaitu ketersediaan (availability), keterjangkauan (accesbility) yang mencakup dimensi nondiskriminasi, keterjangkauan fisik, ekonomi,dan informasi, penerimaan (acceptability), dan kualitas (quality). Namun, hal-hal tersebut masih dapat dikatakan belum terlaksana sepenuhnya di Indonesia (Isriawaty, 2015).
Kenyataan menunjukkan masih terdapat disparitas atau kesenjangan dalam kondisi kesehatan maupun pemanfaatan pelayanan kesehatan. Padahal, kesetaraan dan pemerataan dalam mendapatkan hak merupakan hak yang fundamental dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Kesetaraan berarti pada situasi yang sama harus diperlakukan sama. Sedangkan, pemerataan mengandung makna setiap orang mendapatkan yang relatif sama dalam rangka perwujudan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Disparitas kesehatan bukan hanya terjadi di negara miskin dan negara berkembang, namun berlangsung juga di negara maju seperti di Amerika Serikat dan di Eropa Barat. Di Indonesia, disparitas kesehatan terlihat pada hasil Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) 2018 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan aspek geografis dan sosial ekonomi terdapat disparitas dalam kondisi kesehatan, aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan, dan lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kesehatan. Penduduk perkotaan, wilayah Indonesia Barat, dan kelompok sosial ekonomi menengah atas, dalam aspek kesehatan menunjukkan keadaan yang lebih baik dibandingkan penduduk pedesaan, Indonesia Timur, dan kelompok sosial ekonomi bawah (Isriawaty, 2015).
Di samping itu, adanya stigmatisasi dan diskriminasi semakin memperburuk keadaan. Secara sosial, stigmatisasi dan diskriminasi akan menimbulkan penolakan oleh masyarakat, perasaan tertekan dan sedih, menghambat kesempatan, dan meningkatkan kesenjangan sosial. Sedangkan di bidang kesehatan, stigmatisasi dan diskriminasi akan menjadi penghambat untuk pencegahan penyakit, mendapatkan perawatan, ketaatan berobat, serta memperburuk kondisi kesehatan. Seseorang yang mengalami stigmatisasi dan diskriminasi akan cenderung menarik diri dan menyembunyikan kondisinya hingga menghambat perawatan penyakit secara dini, bahkan dapat menularkan penyakitnya ke lingkungan sekitarnya.
Stigmatisasi dan diskriminasi yang berkaitan dengan kesehatan terutama pada penyakit HIV/AIDS, tuberkulosis, paru, lepra, dan akhir-akhir ini juga pada COVID-19. Stigmatisasi dan diskriminasi terjadi karena penderita penyakit tersebut dipandang sebagai pembawa aib yang mencelakakan orang di sekitarnya.
Diskriminasi di bidang kesehatan juga berlanjut pada kaum miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, narapidana, penduduk daerah terpencil, dan suku terasing. Pemenuhan Hak Asasi Manusia memberikan perhatian pada perlindungan terhadap kelompok rentan. Kelompok tersebut mendapatkan perlakuan khusus atau tindakan afirmasi atau perlindungan lebih, khususnya terkait potensi diskriminasi yang diakibatkan oleh kerentanan mereka. Tindakan afirmasi untuk melindungi hak kelompok rentan, marginal ataupun minoritas bukanlah diskriminasi, justru merupakan upaya untuk meniadakan diskriminasi.
Agar tidak terjadi stigmatisasi dan diskriminasi di bidang kesehatan, perlu dilakukan pemberian informasi yang benar dan tepat. Stigmatisasi dan diskriminasi dapat ditimbulkan karena kurangnya pengetahuan tentang penyakit, hingga perlu menyampaikan fakta yang sebenarnya. Lebih jauh, penting untuk menyampaikan pula hal positif dan menimbulkan optimisme, seperti menekankan efektivitas pencegahan dan tindakan pengobatan.
Dalam hal ini, memang tidak dipungkiri bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia dapat terwujud sepenuhnya dalam kurun waktu yang singkat. Namun, realisasi dan targetnya bisa dilakukan secara progressive realisation. Perwujudan secara progressive realisation berarti dilakukan bertahap secara progresif yakni dalam rangka memenuhi hak atas kesehatan dilakukan alokasi sumber daya secara maksimal untuk memastikan bahwa kebijakan, pemberian layanan, dan derajat kesehatan selalu semakin meningkat (semiakin membaik). Dengan demikian, pemenuhan kesehatan sebagai bagian dari HAM, perlu diupayakan secara berkesinambungan sesuai dengan konteks dan sumber daya yang ada.
Referensi
Jurnal
Isriawaty, Fheriyal Sri. 2015. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 3. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/145729-ID-tanggung-jawab-negara-dalam-pemenuhan-ha.pdf , pada 7 September 2021, pukul 22.30.
Internet
https://www.hollywoodreporter.com/news/general-news/marvel-entertainment-somos-community-care-vaccination-campaign-1235002956/ Diakses pada 5 September 2021, pukul 21.00 WIB.
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-wujudkan-kesetaraan-akses-vaksinasi-covid-19-bagi-perempuan-dan-kelompok-rentan-demi-tercapainya-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-bagi-semua-2-agustus-2021 Diakses pada 5 September 2021, pukul 21.00 WIB.
https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.pdf Diakses pada 6 September 2021, pukul 22.00 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.